Selasa, 20 Oktober 2020

Munculnya Teori Statuta Modern dalam Hukum Perdata Internasional

Kawan-kawan semua, kali ini kita akan belajar tentang teori statuta modern dalam hukum perdata internasional. Nah sebelum lebih jauh kita telusuri dulu sejarah munculnya teori statuta ini. Bagaimana munculnya teori statuta ini? Teori ini muncul di negara Italia pada abad 13-15, dimana perkembangan hubungan lalu lintas dagang antara penduduk kota-kota di Italia telah memunculkan doktrin feodal sebagai penghambat bagi pemecahan konflik-konflik yang timbul sebagai akibat saling hubungan antar kota tersebut. Peningkatan intensitas perdagangan antar kota di Italia, ternyata asas perlu ditinjau kembali.

Sehingga munculah teori ini, dimana teori Statuta diawali oleh seorang tokoh yang bernama Post Glossators dan Bartolus de Sassoferato (1315-1357), yang mengajukan gagasan bila seseorang yang berasal dari suatu kota tertentu di Italia, digugat di sebuah kota lain, maka ia tidak dapat dituntut berdasarkan hukum dari kota lain itu, karena ia bukan subyek hukum dari kota lain itu. Nah ini merupakan teori hukum yang mendekati persoalan-persoalan hukum perselisihan secara metodik dan sistematik.

Dalam perkembangan selanjutnya, teori statuta ini dikembangkan oleh pemerintah Perancis, tokohnya Dumoulin (1500-1566) dan D’Argentre (1523-1603) pada abad ke 16, karena Struktur kenegaraan di Perancis (sebelum revolusi Perancis) mendorong untuk mempelajari hukum perselisihan secara intensif. Provinsi-provinsi di Perancis merupakan bagian dari negara Perancis, secara de facto merupakan wilayah-wilayah yang berkembang menjadi pusat-pusat perdagangan yang mengingatkan orang pada perkembangan kota-kota di Italia beberapa abad sebelumnya. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masing-masing provinsi memiliki sistem hukum lokalnya sendiri (Costume). Jadi yang dimaksud dengan Statuta di sini adalah hukum lokal dari provinsi-provinsi di Perancis. Lebih mudahnya untuk lokasinya diperluas ya kawan-kawan.

Selanjutnya teori ini dikembangkan juga oleh Belanda pada abad 17 dengan tokoh Ulrik Huber (1636-1694) dan Johannes Voet (1647-1714). Dalam hal ini untuk menyelesaikan perkara hukum perdata internasional, Ulrik Huber berpandangan bahwa orang harus bertitik tolak dari 3 (tiga) prinsip dasar, yaitu: pertama, hukum suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas territorial negara itu, kedua, semua orang/subyek hukum yang secara tetap atau sementara berada di dalam teritorial wilayah suatu negara berdaulat merupakan subyek hukum dari negara tersebut dan tunduk serta terikat pada hukum negara tersebut, dan ketiga, berdasarkan prinsip sopan santun antar negara (comitas gentium), hukum yang harus berlaku di negara asalnya tetap memiliki kekuatan berlaku di mana-mana, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan subyek hukum dari negara pemberi pengakuan.

Lalu bagaimana penggunaan teori Statuta dalam hukum perdata modern?.

Dalam pembedaan ke dalam statuta Personalia, Realia, dan Mixta, tidak lagi dilihat sebagai hukum yang mengatur suatu kota, namun dilihat sebagai kategori untuk mengkualifikasikan pokok perkara yang sedang dihadapi dan kemudian digunakan sebagai titik tolak untuk menentukan lex cause.

Dalam menentukan Lex Cause, maka perkara dikualifikasikan sebagai perkara tentang: pertama, status benda, dalam status benda ini lex causenya adalah hukum dari tempat dimana benda terletak (lex situs). Dalam perkembangan hukum perdata internasional, asas di atas hanya cocok untuk benda tidak bergerak (immovables). Sedang untuk benda-benda bergerak digunakan asas lain, yaitu Mobilia Sequntuur Personam, yaitu mengenai benda-benda bergerak maka hukum yang mengatur adalah hukum dari tempat pemilik benda bergerak tersebut. Kedua, status orang/badan hukum, maka lex cause yang harus digunakan adalah hukum dari tempat dimana orang atau subjek hukum itu berkediaman tetap (lex domicili) (atau berkewarganegaraan/Lex patriae). Ketiga, status perbuatan-perbuatan hukum, maka lex causenya adalah hukum dari tempat dimana perbuatan itu dijalankan (lex loci actus).

Lalu bagaimana dengan contohnya ya…?

Adi berasal dari kota A, berdasarkan statuta kota A melakukan transaksi jual beli dengan Steven dari B. Objek jual beli adalah sebidang tanah di kota C. Bila timbul perkara tentang status pemilikan tanah di kota C tersebut, bagaimana penyelesaiakn menurut teori statuta? Perkara akan dikualifikasi sebagai perkara realia, perkara ini harus diselesaikan berdasarkan hukum tanah di kota C.

Ranger adalah warga yang berkediaman tetap di kota A, di kota ini Ranger dianggap sebagai orang yang sudah mampu melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Namun dimikian di kota B, karena kaidah-kaidah hukum yang berbeda, Ranger dianggap belum mampu melakukan perbuatan hukum sendiri. Seandainya pekara ini dipersoalkan di Pengadilan kota B, maka bagaimana penyelesaian berdasarkan teori statuta? Perkara akan dikualifikasi sebagai perkara Personalia, dan status personal Ranger akan ditentukan berdasarkan hukum di kota A sebagai Lex Cause.

John adalah warga kota A. Ketika ia berada di kota B, ia telah melakukan perbuatan yang merugikan Michale, seorang warga kota B, dan Michale kemudian menuntut ganti kerugian dari John di pengadilan kota B. Apabila perkara diajukan di Pengadilan kota B, maka bagaimana penyelesaiannya berdasarkan teori statuta? Perkara akan dikualifikasi sebagai perkara mixta, dan pengadilan di kota B akan menetapkan apakah John telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Michale berhak atas ganti kerugian berdasarkan hukum kota B sebagai hukum dari tempat dimana perbuatan dilaksanakan.

Demikian kawan-kawan, semoga bermanfaat…

Referensi:

Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).

Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)

Adhika Putra Susilo, Aminah, Herni Widanarti, “Aspek Asas Resiprositas dalam Pengakuan Sahnya Perkawinan Campuran Antara Waega Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing”, DIPONEGORO LAW JOURNAL, Volume 6, Nomor 1, Tahun 2017.

Ria Tri Vinata, “Penggunaan Teori Hukum Perdata Internasional Terhadap Conflict Of Law dalam Transaksi Elektronik”, PERSPEKTIF, Volume XV, Nomor 1 Tahun 2010.

 


4 komentar:

  1. Terimakasih mas, dapat ilmu beramnfaat lagi, mantap👍

    BalasHapus
  2. Mengalir, gurih, dan renyah catatannya.

    BalasHapus
  3. Mantab mas Izzul.
    Dapat teori dan pemahaman baru lagi mengenai ranah HPI.
    Terima kasih.

    BalasHapus