Kata keadilan nampaknya sudah tidak asing lagi di telinga kita, karena membicarakan tentang keadilan merupakan suatu kewajiban ketika berbicara tentang hukum, hal ini karena salah satu tujuan hukum adalah keadilan. Memahami pengertian keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan. Namun untuk memahami tentang makna keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang keadilan yang diberikan oleh para sarjana hukum, karena ketika berbicara tentang makna berarti sudah bergerak dalam tataran filosofis yang perlu perenungan secara mendalam sampai pada hakikat yang paling dalam. Nah, dalam tulisan ini penulis akan menyampaikan tentang perkembangan teori keadilan dari masa klasik sampai masa modern hingga korelasinya pada hukum perdata internasional.
Di era klasik,
teori-teori yang mengkaji masalah keadilan secara mendalam telah dilakukan
sejak zaman Yunani kuno. Konsep keadilan pada masa itu, berasal dari pemikiran
tentang sikap atau perilaku manusia terhadap sesamanya dan terhadap alam
lingkungannya, pemikiran tersebut dilakukan oleh kalangan filosof. Inti dari
berbagai pemikiran filsafat itu terdiri dari berbagai obyek yang dapat dibagi
kedalam dua golongan.
Salah satu
diantara teori keadilan yang dimaksud antara lain teori keadilan dari Plato
yang menekankan pada harmoni atau keselarasan. Plato mendefinisikan keadilan
sebagai “the supreme virtue of the good state”, sedang orang yang adil adalah
“the self diciplined man whose passions are controlled by reasson”. Bagi Plato
keadilan tidak dihubungkan secara langsung dengan hukum. Baginya keadilan dan
tata hukum merupakan substansi umum dari suatu masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya.
Dalam konsep
Plato tentang keadilan dikenal adanya keadilan individual dan keadilan dalam
negara. Untuk menemukan pengertian yang benar mengenai keadilan individual,
terlebih dahulu harus ditemukan sifat-sifat dasar dari keadilan itu dalam
negara, untuk itu Plato mengatakan: “let us enquire first what it is the
cities, then we will examine it in the single man, looking for the likeness of
the larger in the shape of the smaller”. Walaupun Plato mengatakan demikian,
bukan berarti bahwa keadilan individual identik dengan keadilan dalam negara. Hanya
saja Plato melihat bahwa keadilan timbul karena penyesuaian yang memberi tempat
yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan
terwujud dalam suatu masyarakat bilamana setiap anggota melakukan secara baik
menurut kemampuannya fungsi yang sesuai atau yang selaras baginya.
Jadi fungsi
dari penguasa ialah membagi bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada
masing-masing orang sesuai dengan asas keserasian. Pembagian kerja sesuai
dengan bakat, bidang keahlian dan keterampilan setiap orang itulah yang disebut
dengan keadilan. Konsepsi keadilan Plato yang demikian ini dirumuskan dalam
ungkapan “giving each man his due” yaitu memberikan kepada setiap orang apa
yang menjadi haknya. Untuk itu hukum perlu ditegakkan dan Undang-undang perlu
dibuat.
Pembahasan yang
lebih rinci mengenai konsep keadilan dikemukakan juga oleh Aristoteles. Jika
Plato menekankan teorinya pada keharmonisan atau keselarasan, Aristoteles
menekankan teorinya pada perimbangan atau proporsi. Menurutnya di dalam negara
segala sesuatunya harus diarahkan pada cita-cita yang mulia yaitu kebaikan dan
kebaikan itu harus terlihat lewat keadilan dan kebenaran. Penekanan perimbangan
atau proporsi pada teori keadilan Aristoteles, dapat dilihat dari apa yang
dilakukannya bahwa kesamaan hak itu haruslah sama diantara orang-orang yang
sama. Maksudnya pada satu sisi memang benar bila dikatakan bahwa keadilan
berarti juga kesamaan hak, namun pada sisi lain harus dipahami pula bahwa
keadilan juga berarti ketidaksamaan hak. Jadi teori keadilan Aristoteles
berdasar pada prinsip persamaan. Dalam versi modern teori itu dirumuskan dengan
ungkapan bahwa keadilan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
Aristoteles membedakan
keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan
distributif adalah keadilan yang menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang
menjadi haknya, jadi sifatnya proporsional. Di sini yang dinilai adil adalah
apabila setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya secara proporsional.
Jadi keadilan distributif berkenaan dengan penentuan hak dan pembagian hak yang
adil dalam hubungan antara masyarakat dengan negara, dalam arti apa yang
seharusnya diberikan oleh negara kepada warganya.
Sebaliknya
keadilan komutatif menyangkut mengenai masalah penentuan hak yang adil diantara
beberapa manusia pribadi yang setara, baik diantara manusia pribadi fisik
maupun antara pribadi non fisik. Dalam hubungan ini maka suatu perserikatan
atau perkumpulan lain sepanjang tidak dalam arti hubungan antara lembaga
tersebut dengan para anggotanya, akan tetapi hubungan antara perserikatan
dengan perserikatan atau hubungan antara perserikatan dengan manusia fisik
lainnya, maka penentuan hak yang adil dalam hubungan ini masuk dalam pengertian
keadilan komutatif.
Sementara
pemikiran tentag keadilan pada era modern diwarnai dengan berkembangnya
pemikiran-pemikiran tentang kebebasan, antara lain munculnya aliran liberalisme
yaitu suatu aliran yang tumbuh di dunia barat pada awal abab ke-XVII Masehi.
Aliran ini mendasarkan diri pada nilai-nilai dalam ajaran etika dari mazhab
Stoa khususnya individualisme, sanksi moral dan penggunaan akal. Dalam bidang
politik dianut konsepsi tentang pemerintahan demokrasi yang dapat menjamin
tercapainya kebebasan. Tradisi liberalisme sangat menekankan kemerdekaan
individu. Istilah liberalism erat kaitannya dengan kebebasan, titik tolak pada
kebebasan merupakan garis utama dalam semua pemikiran liberal.
Dalam konteks kebebasan tersebut, dalam konsepsi liberalisme terkandung toleransi dan kebebasan hati nurani. Bagi kaum liberalis keadilan adalah ketertiban dari kebebasan atau bahkan realisasi dari kebebasan itu sendiri. Teori keadilan kaum liberalis dibangun di atas dua keyakinan. Pertama, manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral. Kedua, ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sebagai pelaku moral. Berdasarkan hal ini keadilan dipahami sebagai suatu ketertiban rasional yang di dalamnya hukum alamiah ditaati dan sifat dasar manusia diwujudkan.
Berbeda dengan kaum liberal, penganut utilitarianisme menolak digunakannya ide hukum alam dan suara akal dalam teori mereka. Konsep keadilan pada aliran ini didasarkan pada asas kemanfaatan dan kepentingan manusia. Keadilan mempunyai ciri sebagai suatu kebajikan yang sepenuhnya ditentukan oleh kemanfaatannya, yaitu kemampuannya menghasilkan kesenangan yang terbesar bagi orang banyak.
Teori ini dikritik oleh para anti utilitarianisme yang dipelopori oleh Dworkin dan Nozick. Menurut mereka utilitarianisme yang memperioritaskan kesejahteraan mayoritas, menyebabkan minoritas atau individu-individu yang prefensinya tidak diwakili oleh mayoritas di dalam suatu negara akan dihiraukan dan sebagai akibatnya mereka dirugikan atau kehilangan hak-haknya. Bagi penentang utilitrian, keadilan menolak argumen yang menyatakan bahwa hilangnya kebebasan sebagian orang dapat dibenarkan atas asas manfaat yang lebih besar yang dinikmati oleh orang-orang lain. Oleh karena itu dalam suatu masyarakat yang adil, kebebasan warga negara yang sederajat tetap tidak berubah, hak-hak yang dijamin oleh keadilan tidak tunduk pada tawar-menawar politik ataupun pada pertimbangan kepentingan sosial.
Kritik Nozick terhadap utilitarianisme adalah bahwa utilitarianisme mengorbankan kebebasan individu untuk kepentingan mayoritas, utilitarianesme tidak mempertimbangkan fakta bahwa kehidupan seorang individu adalah satu-satunya kehidupan yang ia miliki. Kritik ini didasarkan pada pandangan politik yang dianut Nozick yang menuntut suatu komitmen ontologis terhadap moralitas dan organisasi sosial tertentu yang disebutnya dengan negara minimalis. Menurutnya negara minimalis ini bukan hanya berdasarkan pada ajaran-ajaran moral tertentu, akan tetapi negara itu juga merupakan ajaran moral. Oleh karena itu apabila memiliki negara yang fungsinya lebih luas dan tidak terbatas hanya sebagai penjaga malam, serta mengutamakan kepentingan mayoritas, berarti mencabut terlalu banyak kebebasan warga negara, hal itu bertentangan dengan moral dan keadilan.
Dalam konteks
pemikiran modern tentang keadilan dalam kamus Bahasa Indonesia istilah keadilan
berasal darik kata adil, artinya tidak memihak, sepatutnya, tidak
sewenang-wenang. Jadi keadilan diartikan sebagai sikap atau perbuatan yang
adil. Di dalam literatur Inggris istilah keadilan disebut dengan “justice” kata
dasarnya “jus”. Perkataan “jus” berarti hukum atau hak. Dengan demikian salah
satu pengertian dari “justice” adalah hukum.
Dari makna
keadilan sebagai hukum, kemudian berkembang arti dari kata “justice” sebagai
“lawfullness” yaitu keabsahan menurut hukum. Pengertian lain yang melekat pada
keadilan dalam makna yang lebih luas adalah “fairness” yang sepadan dengan
kelayakan. Ciri adil dalam arti layak atau pantas, dapat dilihat dari
istilah-istilah yang digunakan dalam ilmu hukum. Misalnya “priciple of fair
play” yang merupakan salah satu asas-asas umum pemerintahan yang baik, “fair
wage” diartikan sebagai upah yang layak yang sering ditemui dalam istilah hukum
ketenagakerjaan. Hal yang sama dikemukakan dalam konsep keadilan Aristoteles
yang disebutnya dengan “fairness in human action”, Keadilan adalah kelayakan
dalam tindakan manusia.
Bertolak dari
peristilahan di atas, di dalam literatur ilmu hukum konsep keadilan mempunyai
banyak pengertian sesuai dengan teori-teori dan pengertian tentang keadilan
yang dikemukakan para ahli. Telaah pustaka menunjukkan bahwa masalah keadilan
sejak dahulu telah menjadi bahan kajian baik dikalangan ahli filsafat maupun
dikalangan agamawan, politikus maupun para pemikir atau ahli hukum sendiri.
Akan tetapi sampai saat ini apabila timbul pertanyaan tetang keadilan, misalnya
apa itu keadilan? Ukuran apa yang digunakan untuk menentukan sesuatu itu adil
atau tidak? Akan timbul berbagai jawaban dan jawaban itu biasanya tidak pernah
atau jarang memuaskan sehingga terus
menjadi perdebatan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berbagai rumusan
mengenai keadialn merupakan rumusan yang relatif. Persoalan ini pada akhirnya mendorong
banyak kalangan untuk mengambil jalan pintas dengan menyerahkan perumusan
keadilan kepada pembentuk undang-undang yang akan merumuskannya berdasarkan
pertimbangan mereka sendiri.
Dari
uraian-uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa konsep keadilan dalam hukum
perdata internasional adalah keadilan yang diberikan oleh hakim selama dalam
persidangan sampai menjatuhkan putusan sesuai tugas pokok hakim untuk
memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya. Dalam
proses persidangan perdata dikenal dua asas keadilan yang harus diperhatikan
oleh hakim agar putusannya dapat diterima oleh masyarakat sesuai asas Res
judicata pro veritate habetur. Dalam pelaksaanaannya kedua asas tersebut
terjadi antinomi atau pertentangan, namun sebagai asas, keduanya harus tetap
eksis. Kedua varian asas kesamaan yang dikenal
dalam hukum acara perdata ini, harus dijalankan secara bersama-sama,
di mana
asas audi et alteram partem, atau equality before the law, diterapkan
pada saat proses beracara di persidangan, yaitu pada proses jawab menjawab dan
pada proses pembuktian, hakim harus
memperhatikan dan mendengarkan kedua belah pihak secara bersama-sama,
sedangkan asas to each his own diterapkan ketika hakim menjatuhkan putusan. Dalam
hal menjatuhkan putusan, hakim akan memberikan apa yang menjadi hak yang
dimenangkan dan memberi hukuman
bagi pihak yang dikalahkan.
Pemberian putusan ini
didasarkan kepada dalil-dalil
dan alat-alat bukti
yang diajukan oleh para pihak di persidangan.
Sementara itu dalam hukum perdata internasional, asas
keadilan ini bertitik tolak pada aspek sosiologis, aspek etik, dan aspek hukum.
Dalam aspek sosiologis, hubungan-hubungan dalam ranah internasional selalu
membutuhkan untuk memperoleh perlakuan secara adil (fair treatment). Dalam
aspek etik merupakan sesuatu yang menjadi pedoman bagi para ahli hukum yang
menangani perkara. Sementara dari aspek hukum seorang hakim pada dasarnya
memiliki kewajiban untuk mewujudkan keadilan dalam putusan-putusannya.
Referensi:
Ali, Achmad. Menguak
Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis). Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 2002.
Ari Purwadi,
Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Pusat Pengkajian Hukum dan
Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).
Elisabeth
Nurhaini Butarbutar, "Konsep Keadilan dalam Sistem Peradilan
Perdata", MIMBAR HUKUM, Volume21, Nomor 1, 2009.
Nasution,
Bahder Johan. Hukum dan Keadilan. Bandung: Mandar Maju, 2015.
Rapar, J.H. Filsafat
Politik Aristoteles. Jakarta: Rajawali Press, 2004.

Secara pribadi saya sepaham dengan konsep adil Aristoteles (yg dibagi 2 itu), mungkin lain kali bisa mmebuat tulisan dengan menggunakan konsep keadilan ala Aristoteles, hehehe
BalasHapusAyo agendakan, hehe
BalasHapus