Oleh: Abdurrahman Hakim, Muh. Hafil Birbik, & Muh. Ngizzul Muttaqin
Kawan-kawan semua, kali ini kita akan belajar tentang asas-asas dalam subjek hukum perdata internasional. Hal ini didasarkan jika terjadi di antara subjek-subjek hukum yang tunduk pada sistem hukum dari sebuah negara-negara yang berbeda, maka akan menimbulkan sebuah pertanyaan: diantara berbagai sistem hukum yang relevan mengenai status dan wewenang (status personal), subjek-subjek hukum itu harus diatur berdasarkan hukum mana?. Sehingga pertanyaan ini perlu diatur dengan sebuah asas dalam hukum perdata internasional. Diantara asas tersebut adalah:
Asas Nasionalitas
Berkaitan
dengan asas ini, status personal seseorang ditetapkan berdasarkan hukum
nasionalnya (lex patriae). Berdasarkan atas asas dalam hukum keperdataan, yaitu
asas Mobilia Sequntuur Personam, maka asas lex patriae ini berlaku pula dalam
penentuan status benda-benda bergerak (movables), dalam arti bahwa status suatu
benda bergerak ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk menetapkan
status personal orang yang memiliki atau menguasai benda itu. Asas ini
diletakkan pada titik berat segi personalitas. Sistem hukum Eropa Kontinental
mengandung lebih banyak mengedepankan segi personalitas. Menurut teori
personalitas ini hukum-hukum yang bersangkutan dengan status personal seseorang
adalah erat sekali hubungannya dengan orang-orang tersebut. Oleh karena ada
ikatan antara orang dan hukumnya itu, maka hukum asal orang tersebut dikaitkan
kepadanya seerat-eratnya. Hukum asal atau hukum nasionalnya ini tetap
mengikutinya di mana pun orang itu pergi. Jadi di sini, hukum personil dari
seseorang adalah hukum nasionalnya. Setiap warga negara ini tetap tunduk di
bawah hukum nasionalnya.
Beberapa alasan yang pro prinsip nasionalitas, antara lain: Pertama, asas ini paling cocok untuk penentuan hukum seseorang, artinya hukum nasional yang dihasilkan oleh seseorang dari suatu negara tertentu itu adalah lebih cocok bagi warga negara bersangkutan. Kedua, prinsip nasionalitas lebih permanen, artinya nasionalitas tidak begitu mudah untuk diubah. Ketiga, nasionalitas membawa kepastian lebih banyak, karena lebih mudah diketahui masalah-masalah yang timbul, seperti adanya problem renvoi yang dapat timbul bila asas ini hendak diterapkan pada seorang warga negara asing yang berasal dari negara yang sistem hukumnya menganut asas domisili dan nasionalitas seseorang tidak selalu dapat menjamin adanya kenyataan bahwa secara faktual seseorang menetap di wilayah negara nasionalnya, serta bagi sebuah kelompok, asas ini dapat menimbulkan kesulitan teknis karena hakim harus menetapkan status personal suatu subjek hukum berdasarkan suatu sistem hukum asing yang belum tentu dikenalnya.
Asas Domicile
Secara umum
konsep dasar dari asas domisili dalam pembahasan ini di sesuaikan dengan konsep
hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam sistem-sistem hukum common law yang
biasanya di definisikan sebagai permanent home atau “tempat hidup individu secara permanen”. Jadi dalam
penggunaan dan prakteknya nanti tidak mengarah kepada konsep habitual
residence sebagai mana berlaku dalam konsep domicilie pada sistem hukum
eropa continental (civil law) yang lebih mengarah kepada artian “tempat
individu biasa bertempat tinggal” atau “kediaman sehari-hari”.
Maka dalam asas
ini status kewarganegaraan seseorang dan kewenangan personalnya di tinjau dari
sudut pandang hukum domicile tempat ia menetap secara permanen. Kemudian
konsep domicilie dalam common law dapat di bagi menajdi tiga
definisi secara garis besar, sebagai berikut:
1.
Domicilie of origin
Artinya
tempat tinggal permanen seseorang karena kelahiran orang di tempat tertentu.
2.
Domicile of dependence
Berarti tempat kediaman seseorang
secara permanen karena ketergantungannya terhadap orang lain, misalnya anak di
bawah umur akan mengikuti domicilie orang tuanya dan lain sebagainya.
3.
Domicilie of choice
Yaitu
tempat kediaman permanen sorang individu yang dapat di buktikan dari fakta
kehadirannya secara tetap dan kontinyu di suatu tempat tertentu, kemudian
terdapat indkasi bahwa tempat tersebut secara spesifik di pilih atas dasar
kemauan bebasnya (factum et animus)
Seperti halnya
yang terjadi dan terpraktek dalam asas nasionalitas atau kewarganegaraan, maka penggunaan asas domicile
secara ketat dan berlebihan akan menimbulkan beberapa persoalan puka,
seperti halnya:
1.
Potensi
munculnya masalah renvoi akan terjadi apabila di terapkan pada suatu
subjek hukum yang secara factual ber-domicile di suatu Negara yang ternyata
menganut prinsip nasionaitas
2.
Asas
domicile akan Nampak kurang permanen dari sisi sifatnya apabila di
bandingkan dengan asas nasionalitas, sebab tempat keidaman seseorang akan
memiliki tingkat relativitas untuk berubah-ubah dan berpindah-pindah, sehingga
dapat mempersulit upaya penetapan status dan wewenang personal individu
tertentu.
3. Penentuan domisili?kediaman seeorang akan sangat sulit di deteksi dan di tentukan sebab pada prakteknya akan sering kali di kait-kaitan akan adanya fakta dan hasrat dalam siri seseorang untuk tinggal permamnen di suatu tempat ( factum et animus).
Asas Untuk Menentukan Status Badan Hukum
Dalam perdagangan
internasional menghadapi intensitas semakin banyaknya pendirian badan hukum oleh
pihak asing, dan atau oleh pihak lokal dan pihak asing dalam suatu joint
venture atau joint enterprise, demikian juga merambahnya
perusahaan-perusahaan multinasional ke seluruh dunia, sehingga menimbulkan
persoalan: sistem hukum mana yang dapat digunakan untuk menetapkan dan mengatur
status dan wewenang suatu badan hukum yang mengadung elemen asing?
Ada beberapa asas atau doktrin yang berkembang dalam teori dan
praktek HPI, yaitu:
A.
Asas
Nasionalitas atau Domisili Pemegang Saham
Status badan hukum ditentukan
berdasarkan hukum dari tempat di mana mayoritas pemegang sahamnya menjadi warga
negara (lex patriae) atau berdomisili (lex domicile). Asas ini
dianggap ketinggalan zaman dan kurang menguntungkan karena kesulitan menetapkan
nasionalitas atau domisili mayoritas pemegang saham, terutama bila komposisi
nasionalitas atau domisili itu ternyata beraneka ragam.
B.
Asas
Centre of Administration/Business
Status badan hukum tunduk pada
kaidah-kaidah hukum di tempat yang merupakan pusat kegiatan administrasi badan
hukum tersebut (tempat di mana badan hukum memusatkan kegiatan bisnis dan
manajemennya). Dari sisi kepentingan negara sedang berkembang yang berkedudukan
sebagai negara tuan rumah (host countries) dalam kegiatan penanaman
modal asing, maka penggunaan asas itu dianggap tidak menguntungkan, karena
umumnya perusahaan-perusahaan asing yang menanamkan modal memiliki perusahaan
induk di luar negeri. Tempat yang dianggap sebagai centre of business adalah
kantor pusat dari perusahaan itu pada umumnya berada di negara-negara maju.
Akibatnya, hukum dari negara perusahaan induk itulah yang cenderung
diberlakukan dalam menentukan kedudukan hukum dari anak-anak perusahaan yang
ada di berbagai bagian dunia, sementara sistem hukum ini akan cenderung pula
melindungi kekayaan dan kepentingan pemilik modal asing itu daripada
kepentingan host countries tersebut.
C.
Asas
Place of Incorporation
Status badan hukum ditetapkan
berdasarkan hukum dari tempat badan hukum itu secara resmi didirikan/dibentuk.
Asas ini dianut di Indonesia (dan umumnya negara-negara berkembang), sebagai
reaksi terhadap penggunaan Centre of Administration.
D.
Asas
Centre of Exploitation
Atau disebut “centre of operations”, yang beranggapan status badan hukum harus diatur berdasarkan hukum dari tempat perusahaan itu memusatkan kegiatan operasional, eksploitasi, atau kegiatan produksi barang/jasanya. Teori ini mengalami kesulitan bila dihadapkan pada suatu perusahaan (multinasional) yang memiliki bidang usaha/bidang eksploitasi dan/atau memiliki pelbagai anak perusahaan/cabang yang tersebar di berbagai tempat di dunia. Bila perusahaan induknya mengalami persoalan hukum yang berkaitan dengan eksistensi yuridisnya (misalnya pailit, merger, akuisisi, dan sebagainya), maka akan timbul persoalan hukum kompleks yang menyangkut perusahaanperusahaan turunannya di pelbagai negara di dunia (cabang atau anak perusahaan) yang tunduk pada hukum dari pelbagai negara yang beraneka ragam.
Referensi:
Ari Purwadi, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional,
(Surabaya: PPHP, 2016), h. 134-136
Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar
Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar