Rabu, 04 November 2020

Asas Hukum Perdata Internasional dalam Subjek Hukum


 

Oleh: Abdurrahman Hakim, Muh. Hafil Birbik, & Muh. Ngizzul Muttaqin

Kawan-kawan semua, kali ini kita akan belajar tentang asas-asas dalam subjek hukum perdata internasional. Hal ini didasarkan jika terjadi di antara subjek-subjek hukum yang tunduk pada sistem hukum dari sebuah negara-negara yang berbeda, maka akan menimbulkan sebuah pertanyaan: diantara berbagai sistem hukum yang relevan mengenai status dan wewenang (status personal), subjek-subjek hukum itu harus diatur berdasarkan hukum mana?. Sehingga pertanyaan ini perlu diatur dengan sebuah asas dalam hukum perdata internasional. Diantara asas tersebut adalah:

Asas Nasionalitas

Berkaitan dengan asas ini, status personal seseorang ditetapkan berdasarkan hukum nasionalnya (lex patriae). Berdasarkan atas asas dalam hukum keperdataan, yaitu asas Mobilia Sequntuur Personam, maka asas lex patriae ini berlaku pula dalam penentuan status benda-benda bergerak (movables), dalam arti bahwa status suatu benda bergerak ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk menetapkan status personal orang yang memiliki atau menguasai benda itu. Asas ini diletakkan pada titik berat segi personalitas. Sistem hukum Eropa Kontinental mengandung lebih banyak mengedepankan segi personalitas. Menurut teori personalitas ini hukum-hukum yang bersangkutan dengan status personal seseorang adalah erat sekali hubungannya dengan orang-orang tersebut. Oleh karena ada ikatan antara orang dan hukumnya itu, maka hukum asal orang tersebut dikaitkan kepadanya seerat-eratnya. Hukum asal atau hukum nasionalnya ini tetap mengikutinya di mana pun orang itu pergi. Jadi di sini, hukum personil dari seseorang adalah hukum nasionalnya. Setiap warga negara ini tetap tunduk di bawah hukum nasionalnya.

Beberapa alasan yang pro prinsip nasionalitas, antara lain: Pertama, asas ini paling cocok untuk penentuan hukum seseorang, artinya hukum nasional yang dihasilkan oleh seseorang dari suatu negara tertentu itu adalah lebih cocok bagi warga negara bersangkutan. Kedua, prinsip nasionalitas lebih permanen, artinya nasionalitas tidak begitu mudah untuk diubah. Ketiga, nasionalitas membawa kepastian lebih banyak, karena lebih mudah diketahui masalah-masalah yang timbul, seperti adanya problem renvoi yang dapat timbul bila asas ini hendak diterapkan pada seorang warga negara asing yang berasal dari negara yang sistem hukumnya menganut asas domisili dan nasionalitas seseorang tidak selalu dapat menjamin adanya kenyataan bahwa secara faktual seseorang menetap di wilayah negara nasionalnya, serta bagi sebuah kelompok, asas ini dapat menimbulkan kesulitan teknis karena hakim harus menetapkan status personal suatu subjek hukum berdasarkan suatu sistem hukum asing yang belum tentu dikenalnya.

Asas Domicile

Secara umum konsep dasar dari asas domisili dalam pembahasan ini di sesuaikan dengan konsep hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam sistem-sistem hukum common law yang biasanya di definisikan sebagai permanent home atau “tempat  hidup individu secara permanen”. Jadi dalam penggunaan dan prakteknya nanti tidak mengarah kepada konsep habitual residence sebagai mana berlaku dalam konsep domicilie pada sistem hukum eropa continental (civil law) yang lebih mengarah kepada artian “tempat individu biasa bertempat tinggal” atau “kediaman sehari-hari”.

Maka dalam asas ini status kewarganegaraan seseorang dan kewenangan personalnya di tinjau dari sudut pandang hukum domicile tempat ia menetap secara permanen. Kemudian konsep domicilie dalam common law dapat di bagi menajdi tiga definisi secara garis besar, sebagai berikut:

1.      Domicilie of origin

Artinya tempat tinggal permanen seseorang karena kelahiran orang di tempat tertentu.

2.      Domicile of dependence

Berarti tempat kediaman seseorang secara permanen karena ketergantungannya terhadap orang lain, misalnya anak di bawah umur akan mengikuti domicilie  orang tuanya dan lain sebagainya.

3.      Domicilie of choice

Yaitu tempat kediaman permanen sorang individu yang dapat di buktikan dari fakta kehadirannya secara tetap dan kontinyu di suatu tempat tertentu, kemudian terdapat indkasi bahwa tempat tersebut secara spesifik di pilih atas dasar kemauan bebasnya (factum et animus)

Seperti halnya yang terjadi dan terpraktek dalam asas nasionalitas  atau kewarganegaraan, maka penggunaan asas domicile secara ketat dan berlebihan akan menimbulkan beberapa persoalan puka, seperti halnya:

1.      Potensi munculnya masalah renvoi akan terjadi apabila di terapkan pada suatu subjek hukum yang secara factual ber-domicile di suatu Negara yang ternyata menganut prinsip nasionaitas

2.      Asas domicile akan Nampak kurang permanen dari sisi sifatnya apabila di bandingkan dengan asas nasionalitas, sebab tempat keidaman seseorang akan memiliki tingkat relativitas untuk berubah-ubah dan berpindah-pindah, sehingga dapat mempersulit upaya penetapan status dan wewenang personal individu tertentu.

3.      Penentuan domisili?kediaman seeorang akan sangat sulit di deteksi dan di tentukan sebab pada prakteknya akan sering kali di kait-kaitan akan adanya fakta dan hasrat dalam siri seseorang untuk tinggal permamnen di suatu tempat ( factum et animus).

Asas Untuk Menentukan Status Badan Hukum

            Dalam perdagangan internasional menghadapi intensitas semakin banyaknya pendirian badan hukum oleh pihak asing, dan atau oleh pihak lokal dan pihak asing dalam suatu joint venture atau joint enterprise, demikian juga merambahnya perusahaan-perusahaan multinasional ke seluruh dunia, sehingga menimbulkan persoalan: sistem hukum mana yang dapat digunakan untuk menetapkan dan mengatur status dan wewenang suatu badan hukum yang mengadung elemen asing?

Ada beberapa asas atau doktrin yang berkembang dalam teori dan praktek HPI, yaitu:

A.     Asas Nasionalitas atau Domisili Pemegang Saham

Status badan hukum ditentukan berdasarkan hukum dari tempat di mana mayoritas pemegang sahamnya menjadi warga negara (lex patriae) atau berdomisili (lex domicile). Asas ini dianggap ketinggalan zaman dan kurang menguntungkan karena kesulitan menetapkan nasionalitas atau domisili mayoritas pemegang saham, terutama bila komposisi nasionalitas atau domisili itu ternyata beraneka ragam.

B.     Asas Centre of Administration/Business

Status badan hukum tunduk pada kaidah-kaidah hukum di tempat yang merupakan pusat kegiatan administrasi badan hukum tersebut (tempat di mana badan hukum memusatkan kegiatan bisnis dan manajemennya). Dari sisi kepentingan negara sedang berkembang yang berkedudukan sebagai negara tuan rumah (host countries) dalam kegiatan penanaman modal asing, maka penggunaan asas itu dianggap tidak menguntungkan, karena umumnya perusahaan-perusahaan asing yang menanamkan modal memiliki perusahaan induk di luar negeri. Tempat yang dianggap sebagai centre of business adalah kantor pusat dari perusahaan itu pada umumnya berada di negara-negara maju. Akibatnya, hukum dari negara perusahaan induk itulah yang cenderung diberlakukan dalam menentukan kedudukan hukum dari anak-anak perusahaan yang ada di berbagai bagian dunia, sementara sistem hukum ini akan cenderung pula melindungi kekayaan dan kepentingan pemilik modal asing itu daripada kepentingan host countries tersebut.

C.     Asas Place of Incorporation

Status badan hukum ditetapkan berdasarkan hukum dari tempat badan hukum itu secara resmi didirikan/dibentuk. Asas ini dianut di Indonesia (dan umumnya negara-negara berkembang), sebagai reaksi terhadap penggunaan Centre of Administration.

D.     Asas Centre of Exploitation

Atau disebut “centre of operations”, yang beranggapan status badan hukum harus diatur berdasarkan hukum dari tempat perusahaan itu memusatkan kegiatan operasional, eksploitasi, atau kegiatan produksi barang/jasanya. Teori ini mengalami kesulitan bila dihadapkan pada suatu perusahaan (multinasional) yang memiliki bidang usaha/bidang eksploitasi dan/atau memiliki pelbagai anak perusahaan/cabang yang tersebar di berbagai tempat di dunia. Bila perusahaan induknya mengalami persoalan hukum yang berkaitan dengan eksistensi yuridisnya (misalnya pailit, merger, akuisisi, dan sebagainya), maka akan timbul persoalan hukum kompleks yang menyangkut perusahaanperusahaan turunannya di pelbagai negara di dunia (cabang atau anak perusahaan) yang tunduk pada hukum dari pelbagai negara yang beraneka ragam.

Referensi:

Ari Purwadi, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, (Surabaya: PPHP, 2016), h. 134-136

Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar