Oleh: Muhammad Ngizzul Muttaqin
Isu-isu yang berkaitan dengan perempuan bukanlah hal baru dalam kajian sosial, politik, ekonomi, hukum, agama, budaya atau dalam perspektif privatisasi keluarga. Hingga saat ini, wacana tentang hal tersebut masih menggema dan menarik untuk dibahas serta dikaji pada era saat ini, mengingat masih banyak permasalahan berupa ketimpangan, ketidakadilan, diskriminasi, subordinasi, marginalisasi, eksploitasi, dan hal-hal lain yang menimpa banyak perempuan di masyarakat kita.
Secara
eksternal, permasalahan terkait dengan perempuan antara lain disebabkan oleh
realitas sosial politik dan ekonomi global yang masih berpihak pada pelestarian
budaya patriarki dan secara internal sebagian besar umat Islam masih belum bisa
terlepas dari pemahaman akan teks-teks agama. Dimana masih terdapat bias dan
ketimpangan gender dalam memahami doktrin dan ajaran Islam terkait dengan isu
feminisme. Bahkan agama merupakan sesuatu yang paling sering digunakan sebagai
alat di tangan dan alasan yang digunakan oleh orang-orang yang berkuasa untuk
menundukkan orang yang mereka kuasai.
Keberadaan
perempuan dalam ruang domestik menjadikan persepsi dirinya sebagai manusia
kedua, terutama dalam kehidupan berumah tangga. Hal ini dikarenakan adanya
anggapan bahwa kemampuan dan nalar perempuan lebih rendah dari pada laki-laki.
Padahal dalam ruang domestik sebenarnya hanya sebuah peran dan aktivitas rutin
yang bisa dilakukan atau diubah oleh siapa saja, wal hasil hal itu bukan sifat
perempuan.
Terlepas dari
semua pencapaian gerakan pembebasan perempuan, masalah seksisme tetap meluas
dan masih berdampingan dengan kehidupan sosial masyarakat. Dalam kehidupan
sosial, seorang perempuan seringkali menerima perlakuan seksisme, baik di ruang
publik maupun dalam ruang keluarga. Saat melakukan aktivitas dengan pakaian
minim dan seksi, perempuan pasti akan mendapatkan tatapan tajam dari lingkungan
sekitar, baik dari pria maupun perempuan. Saat di masyarakat, tingkah laku atau
celotehan yang mengobjekkan perempuan juga sering muncul. Sepulang ke rumah
larut malam, rumor negatif segera muncul untuk mempertanyakan kelayakan
pergaulan perempuan di luar rumah. Atau saat berolahraga, ia ditegur dan
mendapatkan sorotan negatif karena mengenakan pakaian yang dianggap minim (tidak
sopan). Praktik seksisme ini begitu sering terjadi dalam kehidupan kita
sehari-hari, sehingga lama kelamaan menjadi norma yang hidup dan berkembang di tengah-tengah
masyarakat dan menjadi hal biasa yang harus diterima begitu saja oleh perempuan.
Praktik
seksisme ini begitu sering terjadi dalam kehidupan masyarakat kita dalam
kehidupan sehari-hari, sehingga lama kelamaan menjadi norma yang hidup di
masyarakat. Menjadi sebuah hal yang biasa diterima begitu saja oleh perempuan
dalam kehidupan secara alami, meskipun masing-masing dari kita menerima
perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Kita juga dibesarkan dengan
nilai-nilai yang lebih jauh mendefinisikan apa arti peran-peran yang berbeda
ini. Nilai-nilai ini kemudian diinternalisasikan dan membuat kita lebih
reseptif bahkan menyesal jika terjadi hal-hal yang mendiskriminasi atau
menempatkan satu gender di bawah yang lain.
Praktik
seksisme ini merupakan bentuk diskriminasi dan penindasan berdasarkan jenis
kelamin yang berdimensi buruk dan bertentangan dengan hukum dan etika sosial.
Namun perilaku semacam ini tetap ada dan bertahan dalam kehidupan masyarakat
modern saat ini, bahkan di negara maju (seperti di negara Inggris dan Amerika).
Pemahaman ini masih tertanam dalam pikiran, sikap, dan tindakan masyarakat pada
abad ini. Hal ini juga bisa terjadi di lingkungan keluarga, perempuan mungkin
mengalami diskriminasi dan perlakuan yang tiidak seimbang dalam hal penugasan
pekerjaan dan perlakuan.
Padahal dalam
konsep kaidah sosial keluarga, kaidah agama, kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan,
dan kaidah hukum tidak membedakan satu
sama lain dalam semua hal. Namun kenapa dalam hal ini masih terjadi seksisme?
Nampaknya seksisme ini telah menjadi sebuah kebiasaan dan sesuatu yang lumrah serta
mendarah daging dalam masyarakat. Sehingga dalam menginternalisasikan kaidah
sosial keluarga perlu adanya sebuah upaya yang bisa memberikan jembatan dan
sebuah solusi akan permasalahan seksisme ini. Dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, kaidah agama dalam sosial keluarga harus dibangun sebuah dimensi
bahwa agama hadir sebagai kontrol dalam kehidupan manusia sehari-hari. Termasuk
dalam aspek relasi antara laki-laki dan perempuan. Dimana dalam konsep ajaran agama,
laki-laki dan perempuan ditempatkan, diposisikan dan ditugaskan untuk melakukan
sesuatu sebagaimana porsinya, bukan berati laki-laki sangat penting dalam
menciptakan keseimbangan dimuka bumi ini. Namun antara laki-laki dan perempuan
di ciptakan untuk mengemban tugas dan amanah masing-masing. Sehingga dalam
posisi ini, agama hadir sebagai sesuatu yang memposisikan dan menempatkan laki-laki
maupun perempuan sesuai dengan tempat dan porsinya.
Namun kenapa
sampai saat ini norma agama juga dipandang sebagai dalih memberikan ajaran yang
terlalu mengekang dan mendiskriminasi perempuan? Karena selama ini hukum agama
dipandang sebagai sesuatu yang sudah baku, sementara dalam hukum agama klasik
terkesan memberikan sebuah produk hukum yang tidak pro dan membela kaum
perempuan. Sehingga dalam kondisi ini diperlukan sebuah langkah bagaimana bisa
memahami agama dengan pendekatan kontekstual guna menciptakan sebuah norma
agama yang bisa menjembatani realitas sosial kita berupa seksisme dalam
kehidupan sehari-hari. Dalam kondisi semacam ini, keluarga harus mampu
mengimplementasikan ajaran-ajaran agama (Islam) sebagai agama ynag universal
yang bersifat emansipatoris dan memposisikan kaum perempuan sebagaimana
lazimnya.
Kedua, kaidah kesopanan dalam sosial keluarga, nampaknya dalam aspek ini
kriteria penilaian sopan dalam masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan
nampak begitu berbeda sangat jauh. Seperti ketika berolahraga, laki-laki yang
menggunakan pakaian olah raga sangat ketat di nilai biasa-biasa saja
dibandingkan dengan perempuan yang menggunakan pakaian olah raga yang sama.
Dalam kehiidupan rumah, perempuan yang makan sambil mengangkat satu kaki
dianggap tidak sopan jika dibandingkan dengan laki-laki yang melakukan hal yang
sama. Kenapa bisa terjadi demikian? Dalam kondisi ini, keluarga harus mampu
mensosialisasikan dan menanamkan kaidah kesopanan agar menjadi sebuah nilai
etik yang proporsional dan universal, jika itu tidak sopan dalam diri
perempuan, itupun juga yang harus terjadi dalam diri laki-laki. Sehingga kaidah
kesopanan ini bisa menjelma sebagai semua nilai yang bisa disepakati dan
digunakan sebagai rambu-rambu berkehidupan secara bersama-sama (baik laki-laki
maupun perempuan).
Ketiga, kaidah kesusilaan dalam sosial keluarga, beberapa masalah yang
ditimbulkan oleh seksisme ini adalah adanya keminderan dan ketidaknyamanan yang
dialami oleh perempuan. Dimana seksisme telah memunculkan posisi perempuan yang
serba salah dan serba di nilai negatif oleh masyarakat. Maka melalui penerapan
kaidah kesusilaan ini masyarakat umum dan keluarga diharapkan lebih bisa
menempatkan hati nurani dan mendasarkan pada sebuah etika ketika berinteraksi
dengan siapa pun (baik perempuan maupun laki-laki).
Keempat, kaidah hukum dalam sosial keluarga. Nyatanya hukum kita masih belum
bisa memberikan perlindungan dan kesepadanan hak bagi perempuan. Perempuan
seakan masih banyak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
kekerasan gender berbasis online (KGBO), kekerasan seksual berbasis gender, dan
lain sebagainya. Sehingga melalui internalisasi kaidah hukum dalam sosial
keluarga ini, hukum dan masyarakat beserta seluruh anggota keluarga harus bisa
bahu-membahu untuk memberikan rasa aman dan kenyaman terhadap perempuan. Agar bebas
dari prnindasan, kungkungan, diskriminasi, dan segala hal yang merugikan kaum
perempuan.
Menempatkan
perempuan sebagai kawan dalam pengertian bahwa laki-laki dan perempuan adalah
mitra sejajar dan saling berdampingan di dalam membangun budaya keluarga,
masyarakat, dan sosial. Akhirnya, dalam merespon maraknya seksisme dalam
kehidupan keluarga maupun sosial masyarakat, keluarga menjadi tumpuan besar
dalam merespon permasalahan seksisme ini. Keluarga menjadi pemegang penting
dalam menjalankan fungsi sosialisasi pada semua anggota keluarga. Dalam
perspektif sosiologi keluarga, orang tua memiliki peran yang sangat penting
dalam mengendalikan anak dan anggota keluarga. Terutama dalam kaitannya dengan
upaya membentuk kepribadian anak guna menciptakan perilaku anak yang bisa di
terima oleh masyarakat secara luas. Fungsi keluarga yang dilakukan sebagai
pengendali dengan sebaik-baiknya dalam merespon seksisme ini, maka akan
menciptakan sebuah produk berupa anggota keluarga yang berwawasan positif dan
memiliki etika yang baik dalam kehidupan sosial keluarga maupun masyarakat.
Dalam kondisi ini, keluarga menjadi sesuatu yang sangat penting sebagai fungsi
menanamkan nilai-nilai kaidah sosial ini dan tidak akan pernah bisa digantikan
oleh orang lain.
Wal hasil, keluarga
sebagai unit terkecil dari kehidupan manusia merupakan tempat yang sangat tepat
untuk mendidik anak dan sebagai wadah warisan budaya yang signifikan. Karena
dalam keluarga akan terjalin komunikasi yang intens. Komunikasi yang dilakukan
tidak asal-asalan, tetapi bisa dipola sedemikian rupa sehingga terserah
keluarga untuk memilih pola yang paling sesuai untuk keluarganya. Sehingga
generasi masa depan memiliki jiwa emansipatoris yang tercipta dan terbentuk
melalui komunikasi dan bimbingan dalam keluarga.
Referensi:
Abdul Aziz, “Relasi Gender Dalam Membentuk Keluarga Harmoni: Upaya
membentuk keluarga Bahagia”, HARKAT: Media Komunikasi Islam Tentang Gender dan
Anak, Volume 12, Nomor 1, Juni 2017.
Amiruddin Mustam, “Budaya Gender dalam Masyarakat dalam Perspektif
Temporal Ekologi dan Sosial Ekonomi”, Jurnal Al-Maiyyah: Media Transformasi
Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan, Volume 10, Nomor 1, Januari-Juni 2017.
Danik Fujiati, “Relasi Gender dalam Institusi Keluarga dalam Pandangan
Teori Sosial dan Feminis”, MUWAZAH: Juenal Kajian Gender, Volume 6, Nomor 1,
Juli 2014.
INPAS ONLINE, “Kritik Terhadap Institusi Keluarga Perspektif Feminisme”,
18 Oktober 2010.
Mariatul Qibtiyah Harun AR, “Rethinking Peran Perempuan dalam Keluarga”,
KARSA: Journal of Social and Islamic Culture, Volume 23, Nomor 1, Juni 2015.
Nadiatus Salama, “Seksisme dalam Sains”, SAWWA: Jurnal Studi Gender, Volume
8, Nomor 2, April 2013.
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif A-Qur’an,
Jakarta: Paramadina, 2002.
Nona Gae Lona,
“Setop Seksisme dalam Kehidupan Sehari-hari”, kumparan, 07 Mei 2018, Pukul
00.00 WIB.
Nuraida dan Muhammad Zaki Bin Hassan, “Pola Komunikasi Gender dalam
Keluarga”, Jurnal WARDAH, Volume 18 Nomor 2, 2017.
Rita Suryawati,
Aris Badara, Sahidin, “Seksisme dalam Wacana Berita Media Online”, Jurnal Pendidikan
Bahasa, Nomor 2, Volume, 9, Februari 2020.
Rustina,
“Keluarga dalam Kajian Sosiologi”, Musawa, Volume 6, Nomor 2, Desember 2014.
Sigit Sanyata, “Paradigma Konseling Berperspektif Gender Pada Kasus
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”, Insight: Jurnal Bimbingan Konseling,
Volume 6, Nomor 1, Juni 2017.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar