Kamis, 22 Oktober 2020

Kaidah Sosial Keluarga: Respon Terhadap Seksisme dalam Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

 

Oleh: Muhammad Ngizzul Muttaqin

Isu-isu yang berkaitan dengan perempuan bukanlah hal baru dalam kajian sosial, politik, ekonomi, hukum, agama, budaya atau dalam perspektif privatisasi keluarga. Hingga saat ini, wacana tentang hal tersebut masih menggema dan menarik untuk dibahas serta dikaji pada era saat ini, mengingat masih banyak permasalahan berupa ketimpangan, ketidakadilan, diskriminasi, subordinasi, marginalisasi, eksploitasi, dan hal-hal lain yang menimpa banyak perempuan di masyarakat kita.

Secara eksternal, permasalahan terkait dengan perempuan antara lain disebabkan oleh realitas sosial politik dan ekonomi global yang masih berpihak pada pelestarian budaya patriarki dan secara internal sebagian besar umat Islam masih belum bisa terlepas dari pemahaman akan teks-teks agama. Dimana masih terdapat bias dan ketimpangan gender dalam memahami doktrin dan ajaran Islam terkait dengan isu feminisme. Bahkan agama merupakan sesuatu yang paling sering digunakan sebagai alat di tangan dan alasan yang digunakan oleh orang-orang yang berkuasa untuk menundukkan orang yang mereka kuasai.

Keberadaan perempuan dalam ruang domestik menjadikan persepsi dirinya sebagai manusia kedua, terutama dalam kehidupan berumah tangga. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa kemampuan dan nalar perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Padahal dalam ruang domestik sebenarnya hanya sebuah peran dan aktivitas rutin yang bisa dilakukan atau diubah oleh siapa saja, wal hasil hal itu bukan sifat perempuan.

Terlepas dari semua pencapaian gerakan pembebasan perempuan, masalah seksisme tetap meluas dan masih berdampingan dengan kehidupan sosial masyarakat. Dalam kehidupan sosial, seorang perempuan seringkali menerima perlakuan seksisme, baik di ruang publik maupun dalam ruang keluarga. Saat melakukan aktivitas dengan pakaian minim dan seksi, perempuan pasti akan mendapatkan tatapan tajam dari lingkungan sekitar, baik dari pria maupun perempuan. Saat di masyarakat, tingkah laku atau celotehan yang mengobjekkan perempuan juga sering muncul. Sepulang ke rumah larut malam, rumor negatif segera muncul untuk mempertanyakan kelayakan pergaulan perempuan di luar rumah. Atau saat berolahraga, ia ditegur dan mendapatkan sorotan negatif karena mengenakan pakaian yang dianggap minim (tidak sopan). Praktik seksisme ini begitu sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari, sehingga lama kelamaan menjadi norma yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dan menjadi hal biasa yang harus diterima begitu saja oleh perempuan.

Praktik seksisme ini begitu sering terjadi dalam kehidupan masyarakat kita dalam kehidupan sehari-hari, sehingga lama kelamaan menjadi norma yang hidup di masyarakat. Menjadi sebuah hal yang biasa diterima begitu saja oleh perempuan dalam kehidupan secara alami, meskipun masing-masing dari kita menerima perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Kita juga dibesarkan dengan nilai-nilai yang lebih jauh mendefinisikan apa arti peran-peran yang berbeda ini. Nilai-nilai ini kemudian diinternalisasikan dan membuat kita lebih reseptif bahkan menyesal jika terjadi hal-hal yang mendiskriminasi atau menempatkan satu gender di bawah yang lain.

Praktik seksisme ini merupakan bentuk diskriminasi dan penindasan berdasarkan jenis kelamin yang berdimensi buruk dan bertentangan dengan hukum dan etika sosial. Namun perilaku semacam ini tetap ada dan bertahan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini, bahkan di negara maju (seperti di negara Inggris dan Amerika). Pemahaman ini masih tertanam dalam pikiran, sikap, dan tindakan masyarakat pada abad ini. Hal ini juga bisa terjadi di lingkungan keluarga, perempuan mungkin mengalami diskriminasi dan perlakuan yang tiidak seimbang dalam hal penugasan pekerjaan dan perlakuan.

Padahal dalam konsep kaidah sosial keluarga, kaidah agama, kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan, dan kaidah  hukum tidak membedakan satu sama lain dalam semua hal. Namun kenapa dalam hal ini masih terjadi seksisme? Nampaknya seksisme ini telah menjadi sebuah kebiasaan dan sesuatu yang lumrah serta mendarah daging dalam masyarakat. Sehingga dalam menginternalisasikan kaidah sosial keluarga perlu adanya sebuah upaya yang bisa memberikan jembatan dan sebuah solusi akan permasalahan seksisme ini. Dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, kaidah agama dalam sosial keluarga harus dibangun sebuah dimensi bahwa agama hadir sebagai kontrol dalam kehidupan manusia sehari-hari. Termasuk dalam aspek relasi antara laki-laki dan perempuan. Dimana dalam konsep ajaran agama, laki-laki dan perempuan ditempatkan, diposisikan dan ditugaskan untuk melakukan sesuatu sebagaimana porsinya, bukan berati laki-laki sangat penting dalam menciptakan keseimbangan dimuka bumi ini. Namun antara laki-laki dan perempuan di ciptakan untuk mengemban tugas dan amanah masing-masing. Sehingga dalam posisi ini, agama hadir sebagai sesuatu yang memposisikan dan menempatkan laki-laki maupun perempuan sesuai dengan tempat dan porsinya.

Namun kenapa sampai saat ini norma agama juga dipandang sebagai dalih memberikan ajaran yang terlalu mengekang dan mendiskriminasi perempuan? Karena selama ini hukum agama dipandang sebagai sesuatu yang sudah baku, sementara dalam hukum agama klasik terkesan memberikan sebuah produk hukum yang tidak pro dan membela kaum perempuan. Sehingga dalam kondisi ini diperlukan sebuah langkah bagaimana bisa memahami agama dengan pendekatan kontekstual guna menciptakan sebuah norma agama yang bisa menjembatani realitas sosial kita berupa seksisme dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kondisi semacam ini, keluarga harus mampu mengimplementasikan ajaran-ajaran agama (Islam) sebagai agama ynag universal yang bersifat emansipatoris dan memposisikan kaum perempuan sebagaimana lazimnya.

Kedua, kaidah kesopanan dalam sosial keluarga, nampaknya dalam aspek ini kriteria penilaian sopan dalam masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan nampak begitu berbeda sangat jauh. Seperti ketika berolahraga, laki-laki yang menggunakan pakaian olah raga sangat ketat di nilai biasa-biasa saja dibandingkan dengan perempuan yang menggunakan pakaian olah raga yang sama. Dalam kehiidupan rumah, perempuan yang makan sambil mengangkat satu kaki dianggap tidak sopan jika dibandingkan dengan laki-laki yang melakukan hal yang sama. Kenapa bisa terjadi demikian? Dalam kondisi ini, keluarga harus mampu mensosialisasikan dan menanamkan kaidah kesopanan agar menjadi sebuah nilai etik yang proporsional dan universal, jika itu tidak sopan dalam diri perempuan, itupun juga yang harus terjadi dalam diri laki-laki. Sehingga kaidah kesopanan ini bisa menjelma sebagai semua nilai yang bisa disepakati dan digunakan sebagai rambu-rambu berkehidupan secara bersama-sama (baik laki-laki maupun perempuan).

Ketiga, kaidah kesusilaan dalam sosial keluarga, beberapa masalah yang ditimbulkan oleh seksisme ini adalah adanya keminderan dan ketidaknyamanan yang dialami oleh perempuan. Dimana seksisme telah memunculkan posisi perempuan yang serba salah dan serba di nilai negatif oleh masyarakat. Maka melalui penerapan kaidah kesusilaan ini masyarakat umum dan keluarga diharapkan lebih bisa menempatkan hati nurani dan mendasarkan pada sebuah etika ketika berinteraksi dengan siapa pun (baik perempuan maupun laki-laki).

Keempat, kaidah hukum dalam sosial keluarga. Nyatanya hukum kita masih belum bisa memberikan perlindungan dan kesepadanan hak bagi perempuan. Perempuan seakan masih banyak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan gender berbasis online (KGBO), kekerasan seksual berbasis gender, dan lain sebagainya. Sehingga melalui internalisasi kaidah hukum dalam sosial keluarga ini, hukum dan masyarakat beserta seluruh anggota keluarga harus bisa bahu-membahu untuk memberikan rasa aman dan kenyaman terhadap perempuan. Agar bebas dari prnindasan, kungkungan, diskriminasi, dan segala hal yang merugikan kaum perempuan.

Menempatkan perempuan sebagai kawan dalam pengertian bahwa laki-laki dan perempuan adalah mitra sejajar dan saling berdampingan di dalam membangun budaya keluarga, masyarakat, dan sosial. Akhirnya, dalam merespon maraknya seksisme dalam kehidupan keluarga maupun sosial masyarakat, keluarga menjadi tumpuan besar dalam merespon permasalahan seksisme ini. Keluarga menjadi pemegang penting dalam menjalankan fungsi sosialisasi pada semua anggota keluarga. Dalam perspektif sosiologi keluarga, orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mengendalikan anak dan anggota keluarga. Terutama dalam kaitannya dengan upaya membentuk kepribadian anak guna menciptakan perilaku anak yang bisa di terima oleh masyarakat secara luas. Fungsi keluarga yang dilakukan sebagai pengendali dengan sebaik-baiknya dalam merespon seksisme ini, maka akan menciptakan sebuah produk berupa anggota keluarga yang berwawasan positif dan memiliki etika yang baik dalam kehidupan sosial keluarga maupun masyarakat. Dalam kondisi ini, keluarga menjadi sesuatu yang sangat penting sebagai fungsi menanamkan nilai-nilai kaidah sosial ini dan tidak akan pernah bisa digantikan oleh orang lain.

Wal hasil, keluarga sebagai unit terkecil dari kehidupan manusia merupakan tempat yang sangat tepat untuk mendidik anak dan sebagai wadah warisan budaya yang signifikan. Karena dalam keluarga akan terjalin komunikasi yang intens. Komunikasi yang dilakukan tidak asal-asalan, tetapi bisa dipola sedemikian rupa sehingga terserah keluarga untuk memilih pola yang paling sesuai untuk keluarganya. Sehingga generasi masa depan memiliki jiwa emansipatoris yang tercipta dan terbentuk melalui komunikasi dan bimbingan dalam keluarga.

Referensi:

Abdul Aziz, “Relasi Gender Dalam Membentuk Keluarga Harmoni: Upaya membentuk keluarga Bahagia”, HARKAT: Media Komunikasi Islam Tentang Gender dan Anak, Volume 12, Nomor 1, Juni 2017.

Amiruddin Mustam, “Budaya Gender dalam Masyarakat dalam Perspektif Temporal Ekologi dan Sosial Ekonomi”, Jurnal Al-Maiyyah: Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan, Volume 10, Nomor 1, Januari-Juni 2017.

Danik Fujiati, “Relasi Gender dalam Institusi Keluarga dalam Pandangan Teori Sosial dan Feminis”, MUWAZAH: Juenal Kajian Gender, Volume 6, Nomor 1, Juli 2014.

INPAS ONLINE, “Kritik Terhadap Institusi Keluarga Perspektif Feminisme”, 18 Oktober 2010.

Mariatul Qibtiyah Harun AR, “Rethinking Peran Perempuan dalam Keluarga”, KARSA: Journal of Social and Islamic Culture, Volume 23, Nomor 1, Juni 2015.

Nadiatus Salama, “Seksisme dalam Sains”, SAWWA: Jurnal Studi Gender, Volume 8, Nomor 2, April 2013.

Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif A-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 2002.

Nona Gae Lona, “Setop Seksisme dalam Kehidupan Sehari-hari”, kumparan, 07 Mei 2018, Pukul 00.00 WIB.

Nuraida dan Muhammad Zaki Bin Hassan, “Pola Komunikasi Gender dalam Keluarga”, Jurnal WARDAH, Volume 18 Nomor 2, 2017.

Rita Suryawati, Aris Badara, Sahidin, “Seksisme dalam Wacana Berita Media Online”, Jurnal Pendidikan Bahasa, Nomor 2, Volume, 9, Februari 2020.

Rustina, “Keluarga dalam Kajian Sosiologi”, Musawa, Volume 6, Nomor 2, Desember 2014.

Sigit Sanyata, “Paradigma Konseling Berperspektif Gender Pada Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”, Insight: Jurnal Bimbingan Konseling, Volume 6, Nomor 1, Juni 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar