Kawan-kawan semua, kali ini kita akan belajar tentang teori statuta
modern dalam hukum perdata internasional. Nah sebelum lebih jauh kita telusuri
dulu sejarah munculnya teori statuta ini. Bagaimana munculnya teori statuta
ini? Teori ini muncul di negara Italia pada abad 13-15, dimana perkembangan
hubungan lalu lintas dagang antara penduduk kota-kota di Italia telah
memunculkan doktrin feodal sebagai penghambat bagi pemecahan konflik-konflik
yang timbul sebagai akibat saling hubungan antar kota tersebut. Peningkatan
intensitas perdagangan antar kota di Italia, ternyata asas perlu ditinjau
kembali.
Sehingga munculah teori ini, dimana teori Statuta diawali oleh
seorang tokoh yang bernama Post Glossators dan Bartolus de Sassoferato
(1315-1357), yang mengajukan gagasan bila seseorang yang berasal dari suatu
kota tertentu di Italia, digugat di sebuah kota lain, maka ia tidak dapat
dituntut berdasarkan hukum dari kota lain itu, karena ia bukan subyek hukum
dari kota lain itu. Nah ini merupakan teori hukum yang mendekati
persoalan-persoalan hukum perselisihan secara metodik dan sistematik.
Dalam perkembangan selanjutnya, teori statuta ini dikembangkan oleh
pemerintah Perancis, tokohnya Dumoulin (1500-1566) dan D’Argentre (1523-1603)
pada abad ke 16, karena Struktur kenegaraan di Perancis (sebelum revolusi
Perancis) mendorong untuk mempelajari hukum perselisihan secara intensif.
Provinsi-provinsi di Perancis merupakan bagian dari negara Perancis, secara de
facto merupakan wilayah-wilayah yang berkembang menjadi pusat-pusat perdagangan
yang mengingatkan orang pada perkembangan kota-kota di Italia beberapa abad
sebelumnya. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masing-masing provinsi memiliki
sistem hukum lokalnya sendiri (Costume). Jadi yang dimaksud dengan Statuta di
sini adalah hukum lokal dari provinsi-provinsi di Perancis. Lebih mudahnya
untuk lokasinya diperluas ya kawan-kawan.
Selanjutnya teori ini dikembangkan juga oleh Belanda pada abad 17
dengan tokoh Ulrik Huber (1636-1694) dan Johannes Voet (1647-1714). Dalam hal
ini untuk menyelesaikan perkara hukum perdata internasional, Ulrik Huber
berpandangan bahwa orang harus bertitik tolak dari 3 (tiga) prinsip dasar,
yaitu: pertama, hukum suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas territorial
negara itu, kedua, semua orang/subyek hukum yang secara tetap atau sementara
berada di dalam teritorial wilayah suatu negara berdaulat merupakan subyek
hukum dari negara tersebut dan tunduk serta terikat pada hukum negara tersebut,
dan ketiga, berdasarkan prinsip sopan santun antar negara (comitas gentium),
hukum yang harus berlaku di negara asalnya tetap memiliki kekuatan berlaku di
mana-mana, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan subyek hukum dari
negara pemberi pengakuan.
Lalu bagaimana penggunaan teori Statuta dalam hukum perdata
modern?.
Dalam pembedaan ke dalam statuta Personalia, Realia, dan Mixta,
tidak lagi dilihat sebagai hukum yang mengatur suatu kota, namun dilihat
sebagai kategori untuk mengkualifikasikan pokok perkara yang sedang dihadapi
dan kemudian digunakan sebagai titik tolak untuk menentukan lex cause.
Dalam menentukan Lex Cause, maka perkara dikualifikasikan sebagai
perkara tentang: pertama, status benda, dalam status benda ini lex causenya adalah
hukum dari tempat dimana benda terletak (lex situs). Dalam perkembangan hukum
perdata internasional, asas di atas hanya cocok untuk benda tidak bergerak
(immovables). Sedang untuk benda-benda bergerak digunakan asas lain, yaitu
Mobilia Sequntuur Personam, yaitu mengenai benda-benda bergerak maka hukum yang
mengatur adalah hukum dari tempat pemilik benda bergerak tersebut. Kedua,
status orang/badan hukum, maka lex cause yang harus digunakan adalah hukum dari
tempat dimana orang atau subjek hukum itu berkediaman tetap (lex domicili)
(atau berkewarganegaraan/Lex patriae). Ketiga, status perbuatan-perbuatan
hukum, maka lex causenya adalah hukum dari tempat dimana perbuatan itu
dijalankan (lex loci actus).
Lalu bagaimana dengan contohnya ya…?
Adi berasal dari kota A, berdasarkan statuta kota A melakukan
transaksi jual beli dengan Steven dari B. Objek jual beli adalah sebidang tanah
di kota C. Bila timbul perkara tentang status pemilikan tanah di kota C
tersebut, bagaimana penyelesaiakn menurut teori statuta? Perkara akan
dikualifikasi sebagai perkara realia, perkara ini harus diselesaikan
berdasarkan hukum tanah di kota C.
Ranger adalah warga yang berkediaman tetap di kota A, di kota ini
Ranger dianggap sebagai orang yang sudah mampu melakukan perbuatan hukum secara
mandiri. Namun dimikian di kota B, karena kaidah-kaidah hukum yang berbeda,
Ranger dianggap belum mampu melakukan perbuatan hukum sendiri. Seandainya
pekara ini dipersoalkan di Pengadilan kota B, maka bagaimana penyelesaian
berdasarkan teori statuta? Perkara akan dikualifikasi sebagai perkara
Personalia, dan status personal Ranger akan ditentukan berdasarkan hukum di
kota A sebagai Lex Cause.
John adalah warga kota A. Ketika ia berada di kota B, ia telah
melakukan perbuatan yang merugikan Michale, seorang warga kota B, dan Michale
kemudian menuntut ganti kerugian dari John di pengadilan kota B. Apabila
perkara diajukan di Pengadilan kota B, maka bagaimana penyelesaiannya
berdasarkan teori statuta? Perkara akan dikualifikasi sebagai perkara mixta, dan
pengadilan di kota B akan menetapkan apakah John telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan Michale berhak atas ganti kerugian berdasarkan hukum kota B
sebagai hukum dari tempat dimana perbuatan dilaksanakan.
Demikian kawan-kawan, semoga bermanfaat…
Referensi:
Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional,
(Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).
Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Pusat
Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya
Kusuma Surabaya)
Adhika Putra Susilo, Aminah, Herni Widanarti, “Aspek Asas
Resiprositas dalam Pengakuan Sahnya Perkawinan Campuran Antara Waega Negara
Indonesia dengan Warga Negara Asing”, DIPONEGORO LAW JOURNAL, Volume 6, Nomor
1, Tahun 2017.
Ria Tri Vinata, “Penggunaan Teori Hukum Perdata Internasional
Terhadap Conflict Of Law dalam Transaksi Elektronik”, PERSPEKTIF, Volume XV,
Nomor 1 Tahun 2010.

Terimakasih mas, dapat ilmu beramnfaat lagi, mantap👍
BalasHapusMengalir, gurih, dan renyah catatannya.
BalasHapusMohon bimbingannya bu
HapusMantab mas Izzul.
BalasHapusDapat teori dan pemahaman baru lagi mengenai ranah HPI.
Terima kasih.