Sebagaimana diketahui bahwa selain dari keberadaan hukum nasional yang mengatur dan berlaku di suatu negara, terdapat pula hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara dan antar warga negara di dunia. Adanya hukum internasional dan hukum nasional juga menjadi hal yang menarik untuk dibahas, dimana dalam hubungan keduanya terdapat kelompok masyarakat yang mempertanyakan keberadaan kedua Undang-Undang tersebut apakah terpisah dan dapat dikatakan independen atau keduanya merupakan bagian dari sebuah sistem yang lebih besar?.
Sebagai
konsekuensi pemahaman di atas tentu diakibatkan oleh perkembangan pada era
globalisasi, yaitu adanya hubungan hukum antar manusia di dunia yang amat
terbuka dan mudah, Kontrak perjanjian Internasional merupakan salah satu
hubungan hukum yang digunakan untuk memfasilitasi kerjasama diantara mereka.
Namun terkadang kemudahan kerjasama seringkali mengalami kendala jika ada
sengketa di antara mereka. Misalnya salah satu pihak tidak memenuhi janjinya
(tidak melakukan sesuai dengan akad) atapun adanya masalah hukum yang
menyangkut antar kedua warga negara yang berbeda.
Penyelesaian
sengketa kontrak perdata internasional melalui pengadilan seringkali
menimbulkan ketidakpuasan bagi pihak yang kalah karena hakim di pengadilan
harus menentukan lex cause (undang-undang yang seharusnya berlaku) terlebih
dahulu dan terkadang lex cause tersebut tidak terlalu familiar bagi hakim
maupun bagi salah satu pihaknya, belum lagi adanya faktor non yuridis yang
banyak mempengaruhi proses peradilan sehingga kondisi tersebut dapat
menghasilkan putusan yang tidak memuaskan.
Dalam
permasalahan semacam ini, maka diperlukan memahami sebuah prinsip umum dalam
kajian hukum perdata internasional, kenapa? Karena hukum perdata merupakan
hukum yang membahas hubungan antar manusia satu dengan yang lainnya. Sedangkan
prinsip umum dalam hukum perdata internasional ini ditujukan untuk memberikan
pandangan dalam menentukan sebuah sikap dalam menghadapi permasalahan hukum
perdata internasional. Karena dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum,
tindakan kualifikasi (Qualification, Classification, Characterization) adalah
salah satu prinsip umum hukum perdata internasional yang merupakan bagian dari
proses yang hampir pasti dilalui, karena dengan kualifikasi orang mencoba untuk
menata sekumpulan fakta yang dihadapinya (sebagai permasalahan hukum),
mendefinisikannya, dan kemudian menempatkannya ke dalam suatu kategori yuridis
tertentu. Dalam hukum intern, kualifikasi merupakan suatu proses berpikir logis
untuk menempatkan konsepsi asas-asas dan kaidah-kaidah hukum tertentu ke dalam
sistem hukum yang berlaku. Di dalam hukum perdata internasional, kualifikasi
menjadi lebih penting lagi karena berkaitan dengan adanya kewajiban untuk
memilih salah satu sistem hukum yang relevan dengan kasus yang dihadapi.
Kualifikasi dalam hukum perdata inernasional juga diperlukan, karena
fakta-fakta harus berada di bawah kategori hukum tertentu (subsumption of facts
under categories of law), sehingga fakta-fakta diklasifikasikan dan dimasukkan
ke dalam pengertian hukum yang ada. Dalam hukum perdata internasional selain
fakta yang dikualifikasikan juga kaidah hukum perlu dikualifikasikan
(classification of law). Nah, dari pemahaman ini dapat kita simpulkan bahwa
sebenarnya kualifikasi merupakan upaya menyalin fakta-fakta sehari-hari ke
dalam istilah-istilah hukum. Sementara kualifikasi ini terdiri dari 2 fase
yaitu kualifikasi fakta (classification facts) dan kualifikasi ketentuan hukum
(classification of rules of law).
Dalam teori
kualifikasi, kualifikasi menurut Lex Fori terdapat beberapa pengecualian dalam
menentukan kualifikasi, yaitu kualifikasi kewarganegaraan (nasionalitas),
kualifikasi benda bergerak dan tidak bergerak, kualifikasi yang ada pilihan
hukumnya, kualifikasi berdasarkan konvensi-konvensi internasional, kualifikasi
perbuatan melanggar hukum, dan pengertian-pengertian yang digunakan
mahkamah-mahkamah internasional. Sementara teori kualifikasi menurut Lex Causae
adalah kualifikasi yang ditentukan dari kaidah hukum dari salah satu negara
yang dianut.
Guna
memperdalam pemahaman kita, sebagai contoh perkara adalah kasus sengketa waris
yang melibatkan kedua warga negara yang berbeda dan dari kedua negara tersebut
juga memiliki berbedaan dalam ketentuan terkait dengan harta waris. Sehingga
dalam perkara ini menurut prinsip kualifikasi ini, gugatan harus ada dasar
hukumnya, hukum manakah yang diterapkan? Yang kemudian ditentukan oleh
ketentuan penunjuk, guna untuk menemukan ketentuan penunjuk harus diketahui
fakta-faktanya dan hubungan-hubungan hukumnya. Kalau fakta itu dikualifikasikan
berdasarkan hukum waris, maka ketentuan penunjuk bisa digunakan dasar dalam
menentukan langkah hukum selanjutnya. SEMOGA BERMANFAAT….
Referensi:
Bayu Seto
Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT Citra
Aditya Bakti, 2013).
Ari Purwadi,
Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Pusat Pengkajian Hukum dan
Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)
Norma Sari,
"Kualifikasi Resiko Medis dalam Transaksi Teraoeutik", Jurnal Ilmu
Hukum Novelty, Volume 5 No 1 Februari 2011.
Aminah,
"Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional",
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/6540/3396

Kualifikasi memang langkah paling utama dalam HPI. Alhamdulillah dapat ilmu lagi. Terimakasih 👍👍
BalasHapus