Selasa, 13 Oktober 2020

Apa Itu Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional?


Sebagaimana diketahui bahwa selain dari keberadaan hukum nasional yang mengatur dan berlaku di suatu negara, terdapat pula hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara dan antar warga negara di dunia. Adanya hukum internasional dan hukum nasional juga menjadi hal yang menarik untuk dibahas, dimana dalam hubungan keduanya terdapat kelompok masyarakat yang mempertanyakan keberadaan kedua Undang-Undang tersebut apakah terpisah dan dapat dikatakan independen atau keduanya merupakan bagian dari sebuah sistem yang lebih besar?.

Sebagai konsekuensi pemahaman di atas tentu diakibatkan oleh perkembangan pada era globalisasi, yaitu adanya hubungan hukum antar manusia di dunia yang amat terbuka dan mudah, Kontrak perjanjian Internasional merupakan salah satu hubungan hukum yang digunakan untuk memfasilitasi kerjasama diantara mereka. Namun terkadang kemudahan kerjasama seringkali mengalami kendala jika ada sengketa di antara mereka. Misalnya salah satu pihak tidak memenuhi janjinya (tidak melakukan sesuai dengan akad) atapun adanya masalah hukum yang menyangkut antar kedua warga negara yang berbeda.

Penyelesaian sengketa kontrak perdata internasional melalui pengadilan seringkali menimbulkan ketidakpuasan bagi pihak yang kalah karena hakim di pengadilan harus menentukan lex cause (undang-undang yang seharusnya berlaku) terlebih dahulu dan terkadang lex cause tersebut tidak terlalu familiar bagi hakim maupun bagi salah satu pihaknya, belum lagi adanya faktor non yuridis yang banyak mempengaruhi proses peradilan sehingga kondisi tersebut dapat menghasilkan putusan yang tidak memuaskan.

Dalam permasalahan semacam ini, maka diperlukan memahami sebuah prinsip umum dalam kajian hukum perdata internasional, kenapa? Karena hukum perdata merupakan hukum yang membahas hubungan antar manusia satu dengan yang lainnya. Sedangkan prinsip umum dalam hukum perdata internasional ini ditujukan untuk memberikan pandangan dalam menentukan sebuah sikap dalam menghadapi permasalahan hukum perdata internasional. Karena dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum, tindakan kualifikasi (Qualification, Classification, Characterization) adalah salah satu prinsip umum hukum perdata internasional yang merupakan bagian dari proses yang hampir pasti dilalui, karena dengan kualifikasi orang mencoba untuk menata sekumpulan fakta yang dihadapinya (sebagai permasalahan hukum), mendefinisikannya, dan kemudian menempatkannya ke dalam suatu kategori yuridis tertentu. Dalam hukum intern, kualifikasi merupakan suatu proses berpikir logis untuk menempatkan konsepsi asas-asas dan kaidah-kaidah hukum tertentu ke dalam sistem hukum yang berlaku. Di dalam hukum perdata internasional, kualifikasi menjadi lebih penting lagi karena berkaitan dengan adanya kewajiban untuk memilih salah satu sistem hukum yang relevan dengan kasus yang dihadapi. Kualifikasi dalam hukum perdata inernasional juga diperlukan, karena fakta-fakta harus berada di bawah kategori hukum tertentu (subsumption of facts under categories of law), sehingga fakta-fakta diklasifikasikan dan dimasukkan ke dalam pengertian hukum yang ada. Dalam hukum perdata internasional selain fakta yang dikualifikasikan juga kaidah hukum perlu dikualifikasikan (classification of law). Nah, dari pemahaman ini dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya kualifikasi merupakan upaya menyalin fakta-fakta sehari-hari ke dalam istilah-istilah hukum. Sementara kualifikasi ini terdiri dari 2 fase yaitu kualifikasi fakta (classification facts) dan kualifikasi ketentuan hukum (classification of rules of law).

Dalam teori kualifikasi, kualifikasi menurut Lex Fori terdapat beberapa pengecualian dalam menentukan kualifikasi, yaitu kualifikasi kewarganegaraan (nasionalitas), kualifikasi benda bergerak dan tidak bergerak, kualifikasi yang ada pilihan hukumnya, kualifikasi berdasarkan konvensi-konvensi internasional, kualifikasi perbuatan melanggar hukum, dan pengertian-pengertian yang digunakan mahkamah-mahkamah internasional. Sementara teori kualifikasi menurut Lex Causae adalah kualifikasi yang ditentukan dari kaidah hukum dari salah satu negara yang dianut.

Guna memperdalam pemahaman kita, sebagai contoh perkara adalah kasus sengketa waris yang melibatkan kedua warga negara yang berbeda dan dari kedua negara tersebut juga memiliki berbedaan dalam ketentuan terkait dengan harta waris. Sehingga dalam perkara ini menurut prinsip kualifikasi ini, gugatan harus ada dasar hukumnya, hukum manakah yang diterapkan? Yang kemudian ditentukan oleh ketentuan penunjuk, guna untuk menemukan ketentuan penunjuk harus diketahui fakta-faktanya dan hubungan-hubungan hukumnya. Kalau fakta itu dikualifikasikan berdasarkan hukum waris, maka ketentuan penunjuk bisa digunakan dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. SEMOGA BERMANFAAT….

Referensi:

Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).

Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)

Norma Sari, "Kualifikasi Resiko Medis dalam Transaksi Teraoeutik", Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Volume 5 No 1 Februari 2011.

Aminah, "Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional", https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/6540/3396

1 komentar:

  1. Kualifikasi memang langkah paling utama dalam HPI. Alhamdulillah dapat ilmu lagi. Terimakasih 👍👍

    BalasHapus