Rabu, 09 Desember 2020

Pembajakan Maskapai Penerbangan di Amerika Serikat: Analisis Asas Hukum Pidana Internasional

 

Muhammad Ngizzul Muttaqin

Tepat pada tanggal 11 September 2001 menjadi perhatian warga dunia. dimana peristiwa yang menewaskan hampir tiga ribu jiwa ini menjadi titik awal perburuan besar-besaran pada sosok Osama bin Laden, pendiri organisasi al-Qaeda sebagai otak di balik serangan tersebut. Pada hari itu telah terjadi pembajakan maskapai penerbangan dan serangan bunuh diri. Peristiwa tersebut dilakukan mereka yang terkait dengan Al-Qaeda sebuah kelompok yang berdiri pada saat perang Afghanistan sekitar tahun 1986. Serangan ini memang menyasar Amerika Serikat sebagai target dan kemudian menjadi yang paling mematikan bagi negara adidaya tersebut.

Sebanyak 19 orang membajak empat pesawat komersial AS yang penuh bahan bakar, pesawat ini hendak menuju wilayah di pantai barat AS. Sebanyak 2.977 orang terbunuh di New York City, Washington DC, dan di luar Shanksville, Pennsylvania. Serangan ini diatur Osama bin Laden pemimpin kelompok Al-Qaeda. Serangan ini juga menewaskan banyak petugas kepolisian dan pemadam kebakaran. Pasalnya saat itu ratusan petugas memasuki gedung menara kembar World Trade Centre yang kini disebut Ground Zero. Sekitar 400 polisi dan pemadam kebakaran terbunuh saat melakukan tugasnya.

Korban dalam tragedy tersebut berusia sekitar 2-85 tahun dengan kisaran 75-80 persen adalah laki-laki. Terkait pesawat yang jatuh di Shanksville, Pennsylvania, dipercaya merupakan pilihan pembajak yang memilih di lokasi tersebut daripada yang tidak diketahui. Penumpang dan kru dipercaya mengambil alih kontrol pesawat hingga akhirnya jatuh. Pada Oktober 2019 sekitar 60 persen dari 2.753 korban di WTC berhasil diketahui identitasnya.

Lalu bagaimana fenomena pembajakan pesawat ini dalam kajian hukum pidana internasional?

Salah satu yurisdiksi dalam hukum pidana internasional adalah yurisdiksi teritorial, dimana yurisdiksi teritorial adalah yurisdiksi suatu negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum nasional negara tersebut terhadap segala sesuatu yang terjadi dalam lingkup wilayah negara yang bersangkutan. Dalam ranah hukum internasional, wilayah negara meliputi wilayah daratan dan tanah di bawah wilayah daratan tersebut yang batasnya ke arah bawah tak terhingga, wilayah perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah laut pedalaman ataupun di bawah perairan kepulauan, dan ruang udara di atas wilayah daratan dan di atas wilayah perairan.

Dalam kasus ini dapat diterapkan prinsip teritorial karena dalam kasus ini pembajakan pesawat udara terjadi di Amerika Serikat oleh pasukan Al-Qaeda. Dengan demikian secara garis besar dapat dikatakan bahwa segala peristiwa yang terjadi di dalam batas-batas wilayah suatu negara, sepenuhnya merupakan kewenangan negara yang bersangkutan dan harus tunduk pada yurisdiksi teritorial negara tersebut. Yurisdiksi berdasarkan nasionalitas aktif didasarkan terutama pada siapa pelaku kejahatan dan di mana kejahatan itu dilakukan, serta pada kepentingan negara yang bersangkutan untuk menetapkan, melaksanakan dan menegakkan undang-undang pidana nasionalnya. Mengenai siapa pelakunya, penekanannya ada pada pelaku yang merupakan warga negara dari negara yang bersangkutan. Sebaliknya, korban sendiri dapat merupakan warga negara sendiri atau orang asing yang berada di wilayahnya atau harta benda milik pihak asing di wilayahnya. Sedangkan tempat terjadinya tindak pidana tersebut, tindak pidana tersebut dilakukan di suatu tempat di wilayah negara lain.

Dengan kata lain, warga negara itu sendiri melakukan kejahatan yang dilakukan di suatu tempat di wilayah negara lain yang ditujukan kepada sesama warga negara yang bersangkutan, dan untuk kejahatan tersebut negara yang bersangkutan berkepentingan untuk melindungi. warganya yang menjadi korbannya, dengan membuat, melaksanakan atau melaksanakan, dan menegakkan hukum atau peraturan pidana.

Berbeda dengan hukum pidana berdasarkan asas kewarganegaraan aktif, dalam yurisdiksi pidana berdasarkan asas kewarganegaraan pasif penekanannya pada pelakunya bukanlah warga negara dari negara yang memiliki yurisdiksi tersebut, atau dengan kata lain pidana adalah seorang orang asing. Bahwa tempat terjadinya kejahatan adalah sama dengan wilayah hukum pidana berdasarkan asas kewarganegaraan aktif, yaitu di suatu tempat di wilayah negara lain. Demikian juga para korban adalah warga negara yang bersangkutan. Jadi dalam hal ini kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan warga negara yang menjadi korban. Dengan demikian, negara yang bersangkutan berkepentingan untuk membuat, melaksanakan, dan / atau melaksanakan hukum pidana terhadap pelaku guna melindungi kepentingan warganya yang menjadi korban tindak pidana tersebut.

Demikian pula, Pasal 4 Konvensi Tokyo 1963 juga mengatur yurisdiksi negara-negara yang mendaftarkan pesawat. Jika negara tersebut bukan negara pendaftaran pesawat, negara tersebut tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas tindak pidana atau kejahatan di dalam pesawat. Peraturan tersebut dapat dikecualikan jika tindak pidana pelanggaran atau kejahatan mempengaruhi wilayah atau tindak pidana tersebut mengganggu keamanan nasional atau juga diperlukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Jika negara yang mendaftarkan pesawat tidak ingin menjalankan yurisdiksinya, dan tindakan kriminal pembajakan dilakukan oleh atau terhadap warga negara atau penduduk tetap negara tersebut, maka jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan atau regulasi yang berkaitan dengan penerbangan atau pergerakan pesawat yang berlaku di negara itu. Berdasarkan alasan ini, akan ada kemungkinan negara lain yang bukan negara terdaftar untuk menjalankan yurisdiksinya.

Tujuan awal pembentukan konvensi ini seperti yang dijelaskan sebelumnya adalah untuk membawa keseragaman pada yurisdiksi negara anggota. Berdasarkan ketentuan yang disepakati bersama bahwa negara-negara anggota Konvensi Tokyo 1963 setuju untuk memiliki yurisdiksi negara pendaftar pesawat. Penyatuan dilakukan mengingat sangat penting untuk mencegah konflik yurisdiksi karena transportasi udara memiliki karakteristik internasional yang tidak mengenal batas-batas kedaulatan suatu negara. sekali lagi penumpang yang naik pesawat bisa memiliki berbagai kewarganegaraan.

Beberapa ahli menggolongkan kejahatan penerbangan ke dalam ruang lingkup bentuk terorisme. Namun apakah setiap peristiwa atau kejahatan yang tergolong di dalam konvensi ini termasuk ke dalam golongan terorisme? Jika merujuk pada Konvensi Tokyo 1963, bisa saja peristiwa atau kejahatan terjadi tanpa direncanakan dulu oleh pelakunya. Misalnya, dua orang penumpang yang tidak saling kenal sebelumnya tiba-tiba berkelahi karena salah paham mengenai tempat duduk atau yang lainnya. Atau seorang penumpang berteriak keras-keras sehingga mengganggu penumpang lainnya, atau mengacungkan senjata tajam karena mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan dari awak pesawat, dan perilaku-perilaku individu lainnya yang lebih tampak sebagai perbuatan spontan karena tanpa ada perencanaan sebelumnya. Jenis tindakan tersebut memang termasuk ke dalam ruang lingkup konvensi, tetapi sulit jika digolongkan ke dalam aksi terorisme. Tindakan tersebut lebih tepat dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa.

Berbeda jika peristiwa tersebut terkait dengan masalah yang lebih besar, atau merupakan keterkaitan dari peristiwa lain, yang jika dilihat secara keseluruhan merupakan gabungan dari berbagai peristiwa kecil lainnya. Misalnya, dalam pesawat dalam penerbangan (in flight), terjadi pembunuhan terhadap seorang tokoh politik yang pelakunya atau pelakunya adalah lawan politik dari korban dan kejadian ini harus dibuktikan secara tegas oleh hukum positif negara yang bersangkutan. Mengenai kejahatan yang diatur dalam konvensi ini yang berkaitan dengan isu terorisme harus dilihat kasus per kasus. Tidak setiap kejahatan atau perbuatan meskipun berada dalam ruang lingkup konvensi ini dapat diklasifikasikan sebagai terorisme.

Referensi:

Rosmha Widiyani, Peristiwa 11 September atau 9/11: Fakta, Korban, dan Timeline, detiknews, 11 September 2020, 19.34 WIB dalam https://news.detik.com/berita/d-5169614/peristiwa-11-september-atau-911-fakta-korban-dan-timeline

Yosafat N. Manullang, Hartono Widodo & Pater Y. Angwarmasse, “Aspek Hukum Internasional Terhadap Yurisdiksi dalam Mengadili Pelaku Pembajakan Pesawat Udara”, Jurnal Krisna Law, Volume 1, Nomor 3, 2019.

K. Martono. Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.


Rabu, 02 Desember 2020

Gerakan Terorisme Internasional: Tinjauan Hukum Pidana Internasional



Oleh: Muhammad Ngizzul Muttaqin

Nampaknya kita tidak terlalu asing dengan istilah terorisme, sebelum lebih jauh kita fahami dulu apa sebenarnya istilah terorisme. Terorisme adalah penggunaan teror untuk kekerasan yang bertujuan untuk membunuh, melukai, menghancurkan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bersifat nasional atau internasional berdasarkan motif sosial, ekonomi, politik atau tertentu dan pelaku ingin mencapai tujuan yang lebih besar dari pada hasil. Melihat uraian definisi terorisme di atas, dapat diketahui bahwa terorisme merupakan tindakan yang dapat mengancam jiwa dan raga manusia. Serangan teroris dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan tidak memilih korban, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, anak-anak, suku apapun, agama apapun, dimana mereka adalah orang-orang yang tidak bersalah, yang tidak memiliki hubungan yang sama sekali dengan tujuan atau pelaku aksi teror. Seperti kejahatan perang, genosida, agresi, terorisme dianggap mengancam budaya dunia (world culture) dan kemanusiaan, karena harus diperangi dengan segala cara, baik melalui penegakan hukum, militer, intelijen, dan lain sebagainya.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kejahatan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang karakteristiknya tidak sama dengan kejahatan-kejahatan konvensional lainnya. Kejahatan terorisme itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah mengancam kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia. Oleh karena itu pemberantasan harus mempertimbangkan konsep keseimbangan berjarak (equal distance concept) yakni tidak saja memperhatikan HAM (Hak Asasi Manusia) pelaku, tetapi juga HAM (Hak Asasi Manusia) korban dan kepentingan keamanan negara.

Dalam kajian Hukum Internasional, terorisme masuk dalam kategori kejahatan internasional, karena mereka yang melakukan kejahatan ini mempunyai hubungan atau jaringan transnasional (melewati batas-batas wilayah negara atau antar negara), sehingga perbuatan pribadi atau kelompok ini dapat dipertanggungjawabkan secara langsung dalam level internasional dan individu tersebut dapat berstatus sebagai subyek hukum internasional. Sehingga perbuatan individu atau kelompok ini dapat dipertanggungjawabkan secara langsung dalam level internasional dan individu tersebut dapat berstatus sebagai subyek hukum internasional. Secara lebih khusus terorisme masuk dalam kajian hukum pidana internasional, karena hukum pidana internasional mengkaji kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional. Demikian juga hukum pidana internasional diartikan sebagai sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya, untuk mencapai tujuan tertentu. Kejahatan terorisme adalah kejahatan internasional yang dinyatakan pula sebagai crime against humanity, karena berdasarkan sumber hukum internasional adanya konvensi-konvensi internasional yang menetapkan kejahatan-kejahatan tersebut sebagai kejahatan internasional. Karena terorisme adalah kejahatan transnasional (transnational crime), maka masyarakat internasional atau negara-negara di dunia ini harus melakukan kebijakan anti terorisme dalam level internasional (lintas negara). Untuk melaksanakan kebijakan anti terorisme dalam level internasional, maka PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sebagai wadah bersama negara-negara di dunia ini telah menghasilkan sejumlah perjanjian internasional atau konvensi (convention) yang terkait dengan persoalan terorisme.

Isu penanggulangan terorisme telah mendapat perhatian sejak lama di dalam kerangka PBB, baik dalam pembahasan di forum Majelis Umum PBB maupun Dewan Keamanan PBB. Sejumlah resolusi telah dikeluarkan dan isu tentang terorisme selalu tidak pernah luput menjadi agenda pembahasan dalam setiap sidang tahunan yang diadakan oleh Majelis Umum PBB. Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat internasional, maka perlu pencegahan dan pemberantasan tidak pidana diluar batas yurisdiksi negara secara holistik melalui konvensi-konvensi internasional.

Sampai saat ini Majelis Umum PBB telah merampungkan berbagai konvensi dan instrumen hukum terkait penanggulangan terorisme. Berikut konvensi-konvensi yang telah dirampungkan oleh Majelis Umum PBB:

1.  Convention on Offence and Certain Acts Committed on Board Aircraft (1963) (Konvensi Tentang Pelanggaran-Pelanggaran dan Tindakan-Tindakan Tertentu lainnya yang dilakukan di dalam Pesawat Udara).

2. Convention for the Suppresion of Unlawful Seizure of Aircraft (1970) (Konvensi Tentang Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum).

3.  Convention for the Suppresion of Unlawful Acts Againts the Safett of Civil Aviation (1971) (Konvensi Tentang Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil).

4.     Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents (New York, 1973) (Konvensi Tentang Pencegahan dan Hukuman Atas Kejahatan Terhadap Orang-Orang yang Secara Internasional dilindungi Termasuk Agen-agen Diplomatik).

5.      International Convention against the Taking of Hostages (1979) (Konvensi Tentang Penyanderaan).

6.      Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (1980) (Konvensi Tentang Perlindungan Fisik dari Material Nuklir).

7.     Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (1988) (Konvensi Tentang Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Navigasi Maritim).

8.      Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation (1989) (Protokol Tentang Pemberantasan Tindakan Melanggar Hukum Kekerasan di Bandara Melayani Penerbangan Sipil Internasional).

9.     Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf (1988) (Protokol Tentang Pemberantasan Tindakan Melanggar Hukum Terhadap Keselamatan Dasar Tetap yang Terletak di Landas Kontinental).

10.  Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection (1993) (Konvensi Tentang Penandaan Bahan Peledak Plastik untuk Tujuan Pendeteksian).

11.  International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1977) (Konvensi Internasional Tentang Pemberantasan Pengeboman Teroris).

12. International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism (1999) (Konvensi Internasional Tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme).

13. International Convention on the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (2005) (Konvensi Internasional untuk Pemberantasan Tindakan Terorisme Nuklir).

14.  Convention on the Suppression of Unlawful Acts Relating to International Civil Aviation (2010) (Konvensi Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum yang berkaitan dengan Penerbangan Sipil Internasional).

Terakhir pada 13 Oktober 2010 Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 64/297 (A/RES/64/297) tentang The United Nations Global Counter-Terrorism Strategy. Beberapa hal penting yang terdapat dalam Resolusi PBB 64/297 tentang The United Nations Global Counter-Terrorism Strategy adalah:

1.    Kerjasama internasional dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Negara Anggota untuk mencegah dan memerangi terorisme harus mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional.

2.     Menegaskan kembali kecaman yang kuat dan tegas terhadap aksi terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, yang dilakukan oleh siapapun, dimanapun dan untuk tujuan apapun, karena merupakan salah satu ancaman paling serius terhadap perdamaian internasional dan keamanan.

3.   Menegaskan kembali tanggung jawab utama negara-negara anggota untuk melaksanakan strategi global kontra terorisme, sambil terus meningkatkan peran penting PBB dalam koordinasi dengan organisasi internasional, regional dan subregional lainnya.

4.      Mendorong masyarakat sipil, termasuk organisasi non-pemerintah untuk terlibat dalam upaya untuk meningkatkan pelaksanaan strategi global kontra terorisme, termasuk melalui interaksi dengan Negara-negara Anggota, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Lalu siapa yang berhak mengadili dalam kasus tindak pidana terorisme dalam hukum pidana iternasional?. Mahkamah Pidana Internasional merupakan peradilan yang bertugas untuk mengadili pelaku tindak pidana internasional. Mahkamah ini didirikan berdasarkan pada Statuta Roma 1998. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam mengadili pelaku tindak pidana internasional. Mahkamah Pidana Internasional terlebih dahulu menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Negara untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Pengadilan Negara merasa bahwa kewenangannya dalam mengadili pelaku tindak pidana tidak dilanggar oleh Mahkamah Pidana Internasional.

Untuk mengadili suatu perkara yang bersifat internasional, Mahkamah Pidana Internasional mempunyai kompetensinya sendiri dengan tidak mengabaikan adanya Pengadilan suatu Negara. Sebelum mengambil alih suatu kasus kejahatan internasional, Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan kasus tersebut kepada Negara yang mau mengadili kasus tersebut. Apabila telah ada suatu Negara yang berniat untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut, maka Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan suatu Negara tersebut.

Daftar Pustaka

Didi Prasatya, “Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 2, Nomor 1, 2013.

Fadil Muhammad, Luh Putu Sudini, I Nyoman Sujana, “Penegakan Hukum Pidana Internasional dalam Kejahatan Perang Terhadap Kemanusiaan”, Jurnal Preferensi Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2020.

I Gede Pasek Eka Wisanjaya, Pengaturan Tentang Terorisme dalam Hukum Internasional dan Hukum Internasional, (Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Buku Ajar Hukum Internasional, 2016).



Rabu, 11 November 2020

Asas Kontrak Perjanjian dalam Hukum Perdata Internasional

 


Kali ini kita akan membahas tentang asas-asas kontrak perjanjian dalam hukum perdata internasional. Sebelum lebih lanjut, kita fahami dulu mengenai pengertian dan prinsip-prinsipnya. Kontrak perjanjian adalah persetujuan di antara dua atau lebih orang yang berisi sebuah janji a yang bertimbal balik dan diakui berdasarkan hukum atau yang pelaksanaannya diakui sebagai suatu kewajiban hukum. Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa hal-hal esensial dari suatu kontrak perjanjian adalah adanya persetujuan (agreement) dan hak serta kewajiban untuk melaksanakan sesuatu (contractual rights and obligations). Dalam Hukum Perdata Internasional, bidang hukum perjanjian kontrak merupakan salah satu bidang yang paling pelik dan paling banyak menimbulkan kontroversi.

Guna mencari hukum yang berlaku (applicble law) dalam suatu kontrak perjanjian yang mengandung unsur internasional digunakan bantuan titik-titik pertalian atau titik taut sekunder, diantaranya adalah pilihan hukum, tempat ditandatanganinya kontrak perjanjian, atau tempat dilaksanakannya kontrak perjanjian. Pada prinsipnya hukum yang berlaku di dalam kontrak perjanjian yang mengandung unsur internasional tersebut adalah hukum yang dipilih sendiri oleh para pihak (pilihan hukum). Jika pilihan hukum tersebut tidak ditemukan dalam kontrak perjanjian yang bersangkutan, dapat digunakan bantuan titik-titik taut sekunder lainnya, seperti:


Lex Loci Contractus

Asas ini merupakan asas tertua yang dilandasi prinsip locus regit actum. Berdasarkan asas ini the proper law of contract adalah hukum dari tempat pembuatan kontrak perjanjian. Yang dimaksud dengan tempat pembuatan kontrak perjanjian dalam konteks HPI adalah tempat dilaksanakannya tindakan terakhir (last act) yang dibutuhkan untuk terbentuknya kesepakatan (agreement). Di masa modern teori ini tampaknya sudah tidak memadai lagi, terutama bila dikaitkan dengan kontrak-kontrak yang diadakan antara pihak-pihak yang tidak berhadapan satu sama lain. Semakin banyak kontrak yang dibuat dengan bantuan sarana komunikasi modern seperti telex, telegram, facsimile, sehingga penentuan locus contractus menjadi sulit dilakukan. Prinsip ini masih dapat digunakan untuk menetapkan hukum yang berlaku terhadap transaksi maupun perjanjian yang dibuat di pekan-pekan raya perdagangan (trade fairs) internasional, dalam arti bahwa sistem hukum dari tempat penyelenggaraan pekan raya itulah yang dapat dianggap sebagai the proper law of the contract.

Lex Loci Solutionis

Sebagai variasi terhadap teori lex loci contractus dikemukakan pula adanya teori lex loci solutionis. Menurut teori ini hukum yang berlaku bagi suatu kontrak adalah tempat dimana kontrak tersebut dilaksanakan. Dalam praktek hukum internasional umumnya diakui bahwa berbagai peristiwa tertentu dipastikan oleh hukum yang berlaku pada tempat pelaksanaan kontrak perjanjian. Dalam perkembangannya, ternyata asas lex loci solutionis tidak selalu memberikan jalan keluar yang memuaskan, terutama bila diterapkan pada perjanjian-perjanjian yang harus dilaksanakan di pelbagai tempat yang berbeda. Ada kemungkinan bahwa kontrak perjanjian itu dianggap sah di salah satu tempat pelaksanaannya, namun dianggap tidak sah atau ilegal di tempat pelaksanaan lainnya. Karena itu, dalam praktek tidak menutup kemungkinan untuk menundukkan bagian-bagian kontrak pada berbagai sistem hukum yang berbeda, tetapi hal semacam itu tampaknya akan menyulitkan pengadilan untuk menyelesaikan perkara.

The Proper Law of a Contract

The proper law suatu kontrak adalah sistem hukum yang dikehendaki oleh para pihak, atau jika kehendak itu tidak dinyatakan dengan tegas atau tidak dapat diketahui dari keadaan sekitarnya, maka proper law bagi kontrak tersebut adalah sistem hukum yang mempunyai kaitan yang paling erat dan nyata dengan transaksi yang terjadi (Morris). Namun konsep mengenai The proper law telah banyak menimbulkan persoalan dan perdebatan di dalam HPI, khususnya yang menyangkut masalah bagaimana orang dapat menentukan the proper law dari suatu kontrak perjanjian. Konsep ini sebenarnya bertitik tolak dari anggapan dasar bahwa setiap aspek dari sebuah kontrak perjanjian pasti terbentuk berdasarkan suatu sistem hukum, walaupun tidak tertutup kemungkinan bahwa pelbagai aspek dari suatu kontrak diatur oleh pelbagai sistem hukum yang berbeda. Dalam menetapkan hukum yang berlaku, pengadilan Inggris menerapkan proper law. Proper Law ini dapat diketahui dari kehendak para pihak yang mengadakan perjanjian. Jika para pihak tidak menyatakan secara tegas, maka pengadilan akan mengadakan dugaan dari istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian dan keadaan sekitarnya. Di sini yang diutamakan sebagai hukum yang berlaku bagi sebuah kontrak yang tidak ada pilihan hukumnya adalah hukum dari suatu negara di mana suatu kontrak mempunyai hubungan yang paling erat dan nyata dengan kontrak tersebut. Dengan pandangan ini, maka tidak dapat diterima penerapan kaidah-kaidah lex loci contractus maupun lex loci solutionis yang terlalu kaku. Dengan proper law ini hakim harus memperhatikan semua unsur-unsur atau faktor-faktor subyektif dan obyektif dalam kontrak yang bersangkutan guna mengetahui titik berat dari kontrak yang bersangkutan.

The Most Characteristic Connection

Sistem hukum yang seyogyanya menjadi the proper law of contract adalah sistem hukum dari pihak yang dianggap memberikan prestasi yang khas dalam suatu jenis atau bentuk kontrak tertentu. Dalam teori ini kewajiban untuk melakukan suatu prestasi yang paling karakteristik merupakan tolok ukur penentuan hukum yang akan mengatur perjanjian itu. Dalam setip kontrak dapat dilihat pihak mana yang melakukan prestasi yang paling karakteristik dan hukum dari pihak yang melakukan prestasi yang paling karakteristik ini adalah hukum yang dianggap harus dipergunakan, karena hukum inilah yang terberat dan sewajarnya dipergunakan. Misalnya dalam perjanjian jual beli, maka pihak penjual yang dianggap melakukan prestasi yang paling karakteristik. Dalam perjanjian kredit Bank, maka pihak Banklah yang dianggap mempunyai prestasi yang paling karakteristik. Demikian juga terhadap hubungan antara klien dengan advokat, yang dititikberatkan dan dianggap paling karakteristik adalah perbuatan-perbuatan hukum dari advokat.

Pilihan Hukum (choice of law) atau Asas Kebebasan Para Pihak (Party Autonomy)

Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak maka para pihak dalam suatu perjanjian atau kontrak perjanjian bebas menentukan isi dan bentuk suatu perjanjian, termasuk untuk menentukan pilihan hukum. Kemudian apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tadi berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak dalam suatu kontrak perjanjian. Bila dalam suatu kontrak perjanjian, termasuk kontrak perjanjian internasional terdapat klausula pilihan hukum, maka hukum yang berlaku bagi kontrak perjanjian tersebut adalah hukum sebagaimana yang ditunjuk dalam kontrak tersebut. Pada dasarnya para pihak bebas untuk melakukan pilihan hukum dengan mengingat beberapa pembatasan: 1) Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, 2) Pilihan hukum tidak mengenai hukum yang bersifat memaksa, 3) Pilihan hukum hanya dalam bidang perjanjian saja, kecuali perjanjian kerja.

Pilihan Hukum Dengan Lex Mercantoria

Prinsip-prinsip dan kebiasaan-kebiasaan yang diterima secara umum dalam praktek perdagangan internasional tanpa merujuk kepada suatu sistem hukum nasional tertentu merupakan lex mercantoria. Dengan demikian lex mercantoria merupakan suatu norma yang bersifat otonom, suatu norma yang berlaku di kalangan masyarakat bisnis. Adapun elemen-elemen lex mercantoria adalah sebagai berikut: 1) Peraturan-peraturan yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian internasional (treaties), 2) Hukum-hukum yang seragam (uniformed law) seperti the United Nations Convention on Contract for the International Sales of Goods, 3) Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa pedagang di seluruh dunia, seperti asas pacta sunt servanda, 4) Resolusi-resolusi Majelis Umum PBB, 5) Rekomendasi-rekomendasi dan kode-kode perilaku (code of conduct) yang dikeluarkan lembaga-lembaga internasional, seperti UNCITRAL dan UNIDROIT, 6) Kebiasaan-kebiasaan (customs and usages) yang berlaku dalam bidang perdagangan, misalnya ICC Incoterm, the Uniform Customs and Practices for Documentary Credits, dan juga kontrak-kontrak standar yang diterima secara universal, 7) Putusan-putusan arbitrase.

Dari penjelasan yang telah diungkap di atas, Prof Abdul Gani Abdullah menyimpulkan bahwa dalam kontrak perjanjian pada hukum perdata internasional. Apabila hukum yang dipilih tidak mempunyai hubungan yang substantif dengan kontrak perjanjian dan tidak memiliki alasan yang cukup bagi pilihan hukum para pihak, maka hakim akan menentukan hukum manakah yang berlaku. Hukum negara hakim yang mengadili dapat menjadi dasar penyelesaiannya apabila hukum yang dipilih para pihak tidak dapat diterapkan dalam sengketa yang terjadi.

Referensi

Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).

Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).

Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH, “Pandangan Yuridis Conflict Of Law dan Choice Of Law dalam Kontrak Bisnis Internasional”, BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN, Volume 3, Nomor 3, Desember 2005.

Tim Penyusun Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Bali, Buku Ajar Hukum Perdata Internasional, (Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016).

 

 

Rabu, 04 November 2020

Asas Hukum Perdata Internasional dalam Subjek Hukum


 

Oleh: Abdurrahman Hakim, Muh. Hafil Birbik, & Muh. Ngizzul Muttaqin

Kawan-kawan semua, kali ini kita akan belajar tentang asas-asas dalam subjek hukum perdata internasional. Hal ini didasarkan jika terjadi di antara subjek-subjek hukum yang tunduk pada sistem hukum dari sebuah negara-negara yang berbeda, maka akan menimbulkan sebuah pertanyaan: diantara berbagai sistem hukum yang relevan mengenai status dan wewenang (status personal), subjek-subjek hukum itu harus diatur berdasarkan hukum mana?. Sehingga pertanyaan ini perlu diatur dengan sebuah asas dalam hukum perdata internasional. Diantara asas tersebut adalah:

Asas Nasionalitas

Berkaitan dengan asas ini, status personal seseorang ditetapkan berdasarkan hukum nasionalnya (lex patriae). Berdasarkan atas asas dalam hukum keperdataan, yaitu asas Mobilia Sequntuur Personam, maka asas lex patriae ini berlaku pula dalam penentuan status benda-benda bergerak (movables), dalam arti bahwa status suatu benda bergerak ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk menetapkan status personal orang yang memiliki atau menguasai benda itu. Asas ini diletakkan pada titik berat segi personalitas. Sistem hukum Eropa Kontinental mengandung lebih banyak mengedepankan segi personalitas. Menurut teori personalitas ini hukum-hukum yang bersangkutan dengan status personal seseorang adalah erat sekali hubungannya dengan orang-orang tersebut. Oleh karena ada ikatan antara orang dan hukumnya itu, maka hukum asal orang tersebut dikaitkan kepadanya seerat-eratnya. Hukum asal atau hukum nasionalnya ini tetap mengikutinya di mana pun orang itu pergi. Jadi di sini, hukum personil dari seseorang adalah hukum nasionalnya. Setiap warga negara ini tetap tunduk di bawah hukum nasionalnya.

Beberapa alasan yang pro prinsip nasionalitas, antara lain: Pertama, asas ini paling cocok untuk penentuan hukum seseorang, artinya hukum nasional yang dihasilkan oleh seseorang dari suatu negara tertentu itu adalah lebih cocok bagi warga negara bersangkutan. Kedua, prinsip nasionalitas lebih permanen, artinya nasionalitas tidak begitu mudah untuk diubah. Ketiga, nasionalitas membawa kepastian lebih banyak, karena lebih mudah diketahui masalah-masalah yang timbul, seperti adanya problem renvoi yang dapat timbul bila asas ini hendak diterapkan pada seorang warga negara asing yang berasal dari negara yang sistem hukumnya menganut asas domisili dan nasionalitas seseorang tidak selalu dapat menjamin adanya kenyataan bahwa secara faktual seseorang menetap di wilayah negara nasionalnya, serta bagi sebuah kelompok, asas ini dapat menimbulkan kesulitan teknis karena hakim harus menetapkan status personal suatu subjek hukum berdasarkan suatu sistem hukum asing yang belum tentu dikenalnya.

Asas Domicile

Secara umum konsep dasar dari asas domisili dalam pembahasan ini di sesuaikan dengan konsep hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam sistem-sistem hukum common law yang biasanya di definisikan sebagai permanent home atau “tempat  hidup individu secara permanen”. Jadi dalam penggunaan dan prakteknya nanti tidak mengarah kepada konsep habitual residence sebagai mana berlaku dalam konsep domicilie pada sistem hukum eropa continental (civil law) yang lebih mengarah kepada artian “tempat individu biasa bertempat tinggal” atau “kediaman sehari-hari”.

Maka dalam asas ini status kewarganegaraan seseorang dan kewenangan personalnya di tinjau dari sudut pandang hukum domicile tempat ia menetap secara permanen. Kemudian konsep domicilie dalam common law dapat di bagi menajdi tiga definisi secara garis besar, sebagai berikut:

1.      Domicilie of origin

Artinya tempat tinggal permanen seseorang karena kelahiran orang di tempat tertentu.

2.      Domicile of dependence

Berarti tempat kediaman seseorang secara permanen karena ketergantungannya terhadap orang lain, misalnya anak di bawah umur akan mengikuti domicilie  orang tuanya dan lain sebagainya.

3.      Domicilie of choice

Yaitu tempat kediaman permanen sorang individu yang dapat di buktikan dari fakta kehadirannya secara tetap dan kontinyu di suatu tempat tertentu, kemudian terdapat indkasi bahwa tempat tersebut secara spesifik di pilih atas dasar kemauan bebasnya (factum et animus)

Seperti halnya yang terjadi dan terpraktek dalam asas nasionalitas  atau kewarganegaraan, maka penggunaan asas domicile secara ketat dan berlebihan akan menimbulkan beberapa persoalan puka, seperti halnya:

1.      Potensi munculnya masalah renvoi akan terjadi apabila di terapkan pada suatu subjek hukum yang secara factual ber-domicile di suatu Negara yang ternyata menganut prinsip nasionaitas

2.      Asas domicile akan Nampak kurang permanen dari sisi sifatnya apabila di bandingkan dengan asas nasionalitas, sebab tempat keidaman seseorang akan memiliki tingkat relativitas untuk berubah-ubah dan berpindah-pindah, sehingga dapat mempersulit upaya penetapan status dan wewenang personal individu tertentu.

3.      Penentuan domisili?kediaman seeorang akan sangat sulit di deteksi dan di tentukan sebab pada prakteknya akan sering kali di kait-kaitan akan adanya fakta dan hasrat dalam siri seseorang untuk tinggal permamnen di suatu tempat ( factum et animus).

Asas Untuk Menentukan Status Badan Hukum

            Dalam perdagangan internasional menghadapi intensitas semakin banyaknya pendirian badan hukum oleh pihak asing, dan atau oleh pihak lokal dan pihak asing dalam suatu joint venture atau joint enterprise, demikian juga merambahnya perusahaan-perusahaan multinasional ke seluruh dunia, sehingga menimbulkan persoalan: sistem hukum mana yang dapat digunakan untuk menetapkan dan mengatur status dan wewenang suatu badan hukum yang mengadung elemen asing?

Ada beberapa asas atau doktrin yang berkembang dalam teori dan praktek HPI, yaitu:

A.     Asas Nasionalitas atau Domisili Pemegang Saham

Status badan hukum ditentukan berdasarkan hukum dari tempat di mana mayoritas pemegang sahamnya menjadi warga negara (lex patriae) atau berdomisili (lex domicile). Asas ini dianggap ketinggalan zaman dan kurang menguntungkan karena kesulitan menetapkan nasionalitas atau domisili mayoritas pemegang saham, terutama bila komposisi nasionalitas atau domisili itu ternyata beraneka ragam.

B.     Asas Centre of Administration/Business

Status badan hukum tunduk pada kaidah-kaidah hukum di tempat yang merupakan pusat kegiatan administrasi badan hukum tersebut (tempat di mana badan hukum memusatkan kegiatan bisnis dan manajemennya). Dari sisi kepentingan negara sedang berkembang yang berkedudukan sebagai negara tuan rumah (host countries) dalam kegiatan penanaman modal asing, maka penggunaan asas itu dianggap tidak menguntungkan, karena umumnya perusahaan-perusahaan asing yang menanamkan modal memiliki perusahaan induk di luar negeri. Tempat yang dianggap sebagai centre of business adalah kantor pusat dari perusahaan itu pada umumnya berada di negara-negara maju. Akibatnya, hukum dari negara perusahaan induk itulah yang cenderung diberlakukan dalam menentukan kedudukan hukum dari anak-anak perusahaan yang ada di berbagai bagian dunia, sementara sistem hukum ini akan cenderung pula melindungi kekayaan dan kepentingan pemilik modal asing itu daripada kepentingan host countries tersebut.

C.     Asas Place of Incorporation

Status badan hukum ditetapkan berdasarkan hukum dari tempat badan hukum itu secara resmi didirikan/dibentuk. Asas ini dianut di Indonesia (dan umumnya negara-negara berkembang), sebagai reaksi terhadap penggunaan Centre of Administration.

D.     Asas Centre of Exploitation

Atau disebut “centre of operations”, yang beranggapan status badan hukum harus diatur berdasarkan hukum dari tempat perusahaan itu memusatkan kegiatan operasional, eksploitasi, atau kegiatan produksi barang/jasanya. Teori ini mengalami kesulitan bila dihadapkan pada suatu perusahaan (multinasional) yang memiliki bidang usaha/bidang eksploitasi dan/atau memiliki pelbagai anak perusahaan/cabang yang tersebar di berbagai tempat di dunia. Bila perusahaan induknya mengalami persoalan hukum yang berkaitan dengan eksistensi yuridisnya (misalnya pailit, merger, akuisisi, dan sebagainya), maka akan timbul persoalan hukum kompleks yang menyangkut perusahaanperusahaan turunannya di pelbagai negara di dunia (cabang atau anak perusahaan) yang tunduk pada hukum dari pelbagai negara yang beraneka ragam.

Referensi:

Ari Purwadi, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, (Surabaya: PPHP, 2016), h. 134-136

Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).

 

 

Sabtu, 31 Oktober 2020

Sejarah dan Konsep Teori Keadilan dalam Hukum Perdata Internasional

 


Kata keadilan nampaknya sudah tidak asing lagi di telinga kita, karena membicarakan tentang keadilan merupakan suatu kewajiban ketika berbicara tentang hukum, hal ini karena salah satu tujuan hukum adalah keadilan. Memahami pengertian keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan. Namun untuk memahami tentang makna keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang keadilan yang diberikan oleh para sarjana hukum, karena ketika berbicara tentang makna berarti sudah bergerak dalam tataran filosofis yang perlu perenungan secara mendalam sampai pada hakikat yang paling dalam. Nah, dalam tulisan ini penulis akan menyampaikan tentang perkembangan teori keadilan dari masa klasik sampai masa modern hingga korelasinya pada hukum perdata internasional.

Di era klasik, teori-teori yang mengkaji masalah keadilan secara mendalam telah dilakukan sejak zaman Yunani kuno. Konsep keadilan pada masa itu, berasal dari pemikiran tentang sikap atau perilaku manusia terhadap sesamanya dan terhadap alam lingkungannya, pemikiran tersebut dilakukan oleh kalangan filosof. Inti dari berbagai pemikiran filsafat itu terdiri dari berbagai obyek yang dapat dibagi kedalam dua golongan.

Salah satu diantara teori keadilan yang dimaksud antara lain teori keadilan dari Plato yang menekankan pada harmoni atau keselarasan. Plato mendefinisikan keadilan sebagai “the supreme virtue of the good state”, sedang orang yang adil adalah “the self diciplined man whose passions are controlled by reasson”. Bagi Plato keadilan tidak dihubungkan secara langsung dengan hukum. Baginya keadilan dan tata hukum merupakan substansi umum dari suatu masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.

Dalam konsep Plato tentang keadilan dikenal adanya keadilan individual dan keadilan dalam negara. Untuk menemukan pengertian yang benar mengenai keadilan individual, terlebih dahulu harus ditemukan sifat-sifat dasar dari keadilan itu dalam negara, untuk itu Plato mengatakan: “let us enquire first what it is the cities, then we will examine it in the single man, looking for the likeness of the larger in the shape of the smaller”. Walaupun Plato mengatakan demikian, bukan berarti bahwa keadilan individual identik dengan keadilan dalam negara. Hanya saja Plato melihat bahwa keadilan timbul karena penyesuaian yang memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam suatu masyarakat bilamana setiap anggota melakukan secara baik menurut kemampuannya fungsi yang sesuai atau yang selaras baginya.

Jadi fungsi dari penguasa ialah membagi bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan asas keserasian. Pembagian kerja sesuai dengan bakat, bidang keahlian dan keterampilan setiap orang itulah yang disebut dengan keadilan. Konsepsi keadilan Plato yang demikian ini dirumuskan dalam ungkapan “giving each man his due” yaitu memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Untuk itu hukum perlu ditegakkan dan Undang-undang perlu dibuat.

Pembahasan yang lebih rinci mengenai konsep keadilan dikemukakan juga oleh Aristoteles. Jika Plato menekankan teorinya pada keharmonisan atau keselarasan, Aristoteles menekankan teorinya pada perimbangan atau proporsi. Menurutnya di dalam negara segala sesuatunya harus diarahkan pada cita-cita yang mulia yaitu kebaikan dan kebaikan itu harus terlihat lewat keadilan dan kebenaran. Penekanan perimbangan atau proporsi pada teori keadilan Aristoteles, dapat dilihat dari apa yang dilakukannya bahwa kesamaan hak itu haruslah sama diantara orang-orang yang sama. Maksudnya pada satu sisi memang benar bila dikatakan bahwa keadilan berarti juga kesamaan hak, namun pada sisi lain harus dipahami pula bahwa keadilan juga berarti ketidaksamaan hak. Jadi teori keadilan Aristoteles berdasar pada prinsip persamaan. Dalam versi modern teori itu dirumuskan dengan ungkapan bahwa keadilan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.

Aristoteles membedakan keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya, jadi sifatnya proporsional. Di sini yang dinilai adil adalah apabila setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya secara proporsional. Jadi keadilan distributif berkenaan dengan penentuan hak dan pembagian hak yang adil dalam hubungan antara masyarakat dengan negara, dalam arti apa yang seharusnya diberikan oleh negara kepada warganya.

Sebaliknya keadilan komutatif menyangkut mengenai masalah penentuan hak yang adil diantara beberapa manusia pribadi yang setara, baik diantara manusia pribadi fisik maupun antara pribadi non fisik. Dalam hubungan ini maka suatu perserikatan atau perkumpulan lain sepanjang tidak dalam arti hubungan antara lembaga tersebut dengan para anggotanya, akan tetapi hubungan antara perserikatan dengan perserikatan atau hubungan antara perserikatan dengan manusia fisik lainnya, maka penentuan hak yang adil dalam hubungan ini masuk dalam pengertian keadilan komutatif.

Sementara pemikiran tentag keadilan pada era modern diwarnai dengan berkembangnya pemikiran-pemikiran tentang kebebasan, antara lain munculnya aliran liberalisme yaitu suatu aliran yang tumbuh di dunia barat pada awal abab ke-XVII Masehi. Aliran ini mendasarkan diri pada nilai-nilai dalam ajaran etika dari mazhab Stoa khususnya individualisme, sanksi moral dan penggunaan akal. Dalam bidang politik dianut konsepsi tentang pemerintahan demokrasi yang dapat menjamin tercapainya kebebasan. Tradisi liberalisme sangat menekankan kemerdekaan individu. Istilah liberalism erat kaitannya dengan kebebasan, titik tolak pada kebebasan merupakan garis utama dalam semua pemikiran liberal.

Dalam konteks kebebasan tersebut, dalam konsepsi liberalisme terkandung toleransi dan kebebasan hati nurani. Bagi kaum liberalis keadilan adalah ketertiban dari kebebasan atau bahkan realisasi dari kebebasan itu sendiri. Teori keadilan kaum liberalis dibangun di atas dua keyakinan. Pertama, manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral. Kedua, ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sebagai pelaku moral. Berdasarkan hal ini keadilan dipahami sebagai suatu ketertiban rasional yang di dalamnya hukum alamiah ditaati dan sifat dasar manusia diwujudkan.

Berbeda dengan kaum liberal, penganut utilitarianisme menolak digunakannya ide hukum alam dan suara akal dalam teori mereka. Konsep keadilan pada aliran ini didasarkan pada asas kemanfaatan dan kepentingan manusia. Keadilan mempunyai ciri sebagai suatu kebajikan yang sepenuhnya ditentukan oleh kemanfaatannya, yaitu kemampuannya menghasilkan kesenangan yang terbesar bagi orang banyak.

Teori ini dikritik oleh para anti utilitarianisme yang dipelopori oleh Dworkin dan Nozick. Menurut mereka utilitarianisme yang memperioritaskan kesejahteraan mayoritas, menyebabkan minoritas atau individu-individu yang prefensinya tidak diwakili oleh mayoritas di dalam suatu negara akan dihiraukan dan sebagai akibatnya mereka dirugikan atau kehilangan hak-haknya. Bagi penentang utilitrian, keadilan menolak argumen yang menyatakan bahwa hilangnya kebebasan sebagian orang dapat dibenarkan atas asas manfaat yang lebih besar yang dinikmati oleh orang-orang lain. Oleh karena itu dalam suatu masyarakat yang adil, kebebasan warga negara yang sederajat tetap tidak berubah, hak-hak yang dijamin oleh keadilan tidak tunduk pada tawar-menawar politik ataupun pada pertimbangan kepentingan sosial.

Kritik Nozick terhadap utilitarianisme adalah bahwa utilitarianisme mengorbankan kebebasan individu untuk kepentingan mayoritas, utilitarianesme tidak mempertimbangkan fakta bahwa kehidupan seorang individu adalah satu-satunya kehidupan yang ia miliki. Kritik ini didasarkan pada pandangan politik yang dianut Nozick yang menuntut suatu komitmen ontologis terhadap moralitas dan organisasi sosial tertentu yang disebutnya dengan negara minimalis. Menurutnya negara minimalis ini bukan hanya berdasarkan pada ajaran-ajaran moral tertentu, akan tetapi negara itu juga merupakan ajaran moral. Oleh karena itu apabila memiliki negara yang fungsinya lebih luas dan tidak terbatas hanya sebagai penjaga malam, serta mengutamakan kepentingan mayoritas, berarti mencabut terlalu banyak kebebasan warga negara, hal itu bertentangan dengan moral dan keadilan.

Dalam konteks pemikiran modern tentang keadilan dalam kamus Bahasa Indonesia istilah keadilan berasal darik kata adil, artinya tidak memihak, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Jadi keadilan diartikan sebagai sikap atau perbuatan yang adil. Di dalam literatur Inggris istilah keadilan disebut dengan “justice” kata dasarnya “jus”. Perkataan “jus” berarti hukum atau hak. Dengan demikian salah satu pengertian dari “justice” adalah hukum.

Dari makna keadilan sebagai hukum, kemudian berkembang arti dari kata “justice” sebagai “lawfullness” yaitu keabsahan menurut hukum. Pengertian lain yang melekat pada keadilan dalam makna yang lebih luas adalah “fairness” yang sepadan dengan kelayakan. Ciri adil dalam arti layak atau pantas, dapat dilihat dari istilah-istilah yang digunakan dalam ilmu hukum. Misalnya “priciple of fair play” yang merupakan salah satu asas-asas umum pemerintahan yang baik, “fair wage” diartikan sebagai upah yang layak yang sering ditemui dalam istilah hukum ketenagakerjaan. Hal yang sama dikemukakan dalam konsep keadilan Aristoteles yang disebutnya dengan “fairness in human action”, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.

Bertolak dari peristilahan di atas, di dalam literatur ilmu hukum konsep keadilan mempunyai banyak pengertian sesuai dengan teori-teori dan pengertian tentang keadilan yang dikemukakan para ahli. Telaah pustaka menunjukkan bahwa masalah keadilan sejak dahulu telah menjadi bahan kajian baik dikalangan ahli filsafat maupun dikalangan agamawan, politikus maupun para pemikir atau ahli hukum sendiri. Akan tetapi sampai saat ini apabila timbul pertanyaan tetang keadilan, misalnya apa itu keadilan? Ukuran apa yang digunakan untuk menentukan sesuatu itu adil atau tidak? Akan timbul berbagai jawaban dan jawaban itu biasanya tidak pernah atau jarang  memuaskan sehingga terus menjadi perdebatan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berbagai rumusan mengenai keadialn merupakan rumusan yang relatif. Persoalan ini pada akhirnya mendorong banyak kalangan untuk mengambil jalan pintas dengan menyerahkan perumusan keadilan kepada pembentuk undang-undang yang akan merumuskannya berdasarkan pertimbangan mereka sendiri.

Dari uraian-uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa konsep keadilan dalam hukum perdata internasional adalah keadilan yang diberikan oleh hakim selama dalam persidangan sampai menjatuhkan putusan sesuai tugas pokok hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya. Dalam proses persidangan perdata dikenal dua asas keadilan yang harus diperhatikan oleh hakim agar putusannya  dapat  diterima oleh masyarakat sesuai asas Res judicata pro veritate habetur. Dalam pelaksaanaannya kedua asas tersebut terjadi antinomi atau pertentangan, namun sebagai asas, keduanya harus tetap eksis. Kedua varian asas kesamaan  yang  dikenal  dalam hukum acara perdata ini, harus dijalankan secara bersama-sama, di  mana  asas audi et alteram partem, atau equality before the law, diterapkan pada saat proses beracara di persidangan, yaitu pada proses jawab menjawab dan pada proses pembuktian, hakim harus  memperhatikan dan mendengarkan kedua belah pihak secara bersama-sama, sedangkan asas to each his own diterapkan ketika hakim menjatuhkan putusan. Dalam hal menjatuhkan putusan, hakim akan memberikan apa yang menjadi hak yang dimenangkan dan memberi hukuman   bagi   pihak yang dikalahkan. Pemberian  putusan  ini  didasarkan  kepada  dalil-dalil  dan  alat-alat  bukti  yang  diajukan  oleh para pihak di persidangan.

Sementara itu dalam hukum perdata internasional, asas keadilan ini bertitik tolak pada aspek sosiologis, aspek etik, dan aspek hukum. Dalam aspek sosiologis, hubungan-hubungan dalam ranah internasional selalu membutuhkan untuk memperoleh perlakuan secara adil (fair treatment). Dalam aspek etik merupakan sesuatu yang menjadi pedoman bagi para ahli hukum yang menangani perkara. Sementara dari aspek hukum seorang hakim pada dasarnya memiliki kewajiban untuk mewujudkan keadilan dalam putusan-putusannya.

 

Referensi:

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis). Jakarta:  PT. Toko Gunung Agung, 2002.

Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, "Konsep Keadilan dalam Sistem Peradilan Perdata", MIMBAR HUKUM, Volume21, Nomor 1, 2009.

Nasution, Bahder Johan. Hukum dan Keadilan. Bandung: Mandar Maju, 2015.

Rapar, J.H. Filsafat Politik Aristoteles. Jakarta: Rajawali Press, 2004.