Rabu, 02 Desember 2020

Gerakan Terorisme Internasional: Tinjauan Hukum Pidana Internasional



Oleh: Muhammad Ngizzul Muttaqin

Nampaknya kita tidak terlalu asing dengan istilah terorisme, sebelum lebih jauh kita fahami dulu apa sebenarnya istilah terorisme. Terorisme adalah penggunaan teror untuk kekerasan yang bertujuan untuk membunuh, melukai, menghancurkan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bersifat nasional atau internasional berdasarkan motif sosial, ekonomi, politik atau tertentu dan pelaku ingin mencapai tujuan yang lebih besar dari pada hasil. Melihat uraian definisi terorisme di atas, dapat diketahui bahwa terorisme merupakan tindakan yang dapat mengancam jiwa dan raga manusia. Serangan teroris dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan tidak memilih korban, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, anak-anak, suku apapun, agama apapun, dimana mereka adalah orang-orang yang tidak bersalah, yang tidak memiliki hubungan yang sama sekali dengan tujuan atau pelaku aksi teror. Seperti kejahatan perang, genosida, agresi, terorisme dianggap mengancam budaya dunia (world culture) dan kemanusiaan, karena harus diperangi dengan segala cara, baik melalui penegakan hukum, militer, intelijen, dan lain sebagainya.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kejahatan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang karakteristiknya tidak sama dengan kejahatan-kejahatan konvensional lainnya. Kejahatan terorisme itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah mengancam kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia. Oleh karena itu pemberantasan harus mempertimbangkan konsep keseimbangan berjarak (equal distance concept) yakni tidak saja memperhatikan HAM (Hak Asasi Manusia) pelaku, tetapi juga HAM (Hak Asasi Manusia) korban dan kepentingan keamanan negara.

Dalam kajian Hukum Internasional, terorisme masuk dalam kategori kejahatan internasional, karena mereka yang melakukan kejahatan ini mempunyai hubungan atau jaringan transnasional (melewati batas-batas wilayah negara atau antar negara), sehingga perbuatan pribadi atau kelompok ini dapat dipertanggungjawabkan secara langsung dalam level internasional dan individu tersebut dapat berstatus sebagai subyek hukum internasional. Sehingga perbuatan individu atau kelompok ini dapat dipertanggungjawabkan secara langsung dalam level internasional dan individu tersebut dapat berstatus sebagai subyek hukum internasional. Secara lebih khusus terorisme masuk dalam kajian hukum pidana internasional, karena hukum pidana internasional mengkaji kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional. Demikian juga hukum pidana internasional diartikan sebagai sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya, untuk mencapai tujuan tertentu. Kejahatan terorisme adalah kejahatan internasional yang dinyatakan pula sebagai crime against humanity, karena berdasarkan sumber hukum internasional adanya konvensi-konvensi internasional yang menetapkan kejahatan-kejahatan tersebut sebagai kejahatan internasional. Karena terorisme adalah kejahatan transnasional (transnational crime), maka masyarakat internasional atau negara-negara di dunia ini harus melakukan kebijakan anti terorisme dalam level internasional (lintas negara). Untuk melaksanakan kebijakan anti terorisme dalam level internasional, maka PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sebagai wadah bersama negara-negara di dunia ini telah menghasilkan sejumlah perjanjian internasional atau konvensi (convention) yang terkait dengan persoalan terorisme.

Isu penanggulangan terorisme telah mendapat perhatian sejak lama di dalam kerangka PBB, baik dalam pembahasan di forum Majelis Umum PBB maupun Dewan Keamanan PBB. Sejumlah resolusi telah dikeluarkan dan isu tentang terorisme selalu tidak pernah luput menjadi agenda pembahasan dalam setiap sidang tahunan yang diadakan oleh Majelis Umum PBB. Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat internasional, maka perlu pencegahan dan pemberantasan tidak pidana diluar batas yurisdiksi negara secara holistik melalui konvensi-konvensi internasional.

Sampai saat ini Majelis Umum PBB telah merampungkan berbagai konvensi dan instrumen hukum terkait penanggulangan terorisme. Berikut konvensi-konvensi yang telah dirampungkan oleh Majelis Umum PBB:

1.  Convention on Offence and Certain Acts Committed on Board Aircraft (1963) (Konvensi Tentang Pelanggaran-Pelanggaran dan Tindakan-Tindakan Tertentu lainnya yang dilakukan di dalam Pesawat Udara).

2. Convention for the Suppresion of Unlawful Seizure of Aircraft (1970) (Konvensi Tentang Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum).

3.  Convention for the Suppresion of Unlawful Acts Againts the Safett of Civil Aviation (1971) (Konvensi Tentang Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil).

4.     Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents (New York, 1973) (Konvensi Tentang Pencegahan dan Hukuman Atas Kejahatan Terhadap Orang-Orang yang Secara Internasional dilindungi Termasuk Agen-agen Diplomatik).

5.      International Convention against the Taking of Hostages (1979) (Konvensi Tentang Penyanderaan).

6.      Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (1980) (Konvensi Tentang Perlindungan Fisik dari Material Nuklir).

7.     Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (1988) (Konvensi Tentang Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Navigasi Maritim).

8.      Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation (1989) (Protokol Tentang Pemberantasan Tindakan Melanggar Hukum Kekerasan di Bandara Melayani Penerbangan Sipil Internasional).

9.     Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf (1988) (Protokol Tentang Pemberantasan Tindakan Melanggar Hukum Terhadap Keselamatan Dasar Tetap yang Terletak di Landas Kontinental).

10.  Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection (1993) (Konvensi Tentang Penandaan Bahan Peledak Plastik untuk Tujuan Pendeteksian).

11.  International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1977) (Konvensi Internasional Tentang Pemberantasan Pengeboman Teroris).

12. International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism (1999) (Konvensi Internasional Tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme).

13. International Convention on the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (2005) (Konvensi Internasional untuk Pemberantasan Tindakan Terorisme Nuklir).

14.  Convention on the Suppression of Unlawful Acts Relating to International Civil Aviation (2010) (Konvensi Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum yang berkaitan dengan Penerbangan Sipil Internasional).

Terakhir pada 13 Oktober 2010 Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 64/297 (A/RES/64/297) tentang The United Nations Global Counter-Terrorism Strategy. Beberapa hal penting yang terdapat dalam Resolusi PBB 64/297 tentang The United Nations Global Counter-Terrorism Strategy adalah:

1.    Kerjasama internasional dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Negara Anggota untuk mencegah dan memerangi terorisme harus mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional.

2.     Menegaskan kembali kecaman yang kuat dan tegas terhadap aksi terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, yang dilakukan oleh siapapun, dimanapun dan untuk tujuan apapun, karena merupakan salah satu ancaman paling serius terhadap perdamaian internasional dan keamanan.

3.   Menegaskan kembali tanggung jawab utama negara-negara anggota untuk melaksanakan strategi global kontra terorisme, sambil terus meningkatkan peran penting PBB dalam koordinasi dengan organisasi internasional, regional dan subregional lainnya.

4.      Mendorong masyarakat sipil, termasuk organisasi non-pemerintah untuk terlibat dalam upaya untuk meningkatkan pelaksanaan strategi global kontra terorisme, termasuk melalui interaksi dengan Negara-negara Anggota, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Lalu siapa yang berhak mengadili dalam kasus tindak pidana terorisme dalam hukum pidana iternasional?. Mahkamah Pidana Internasional merupakan peradilan yang bertugas untuk mengadili pelaku tindak pidana internasional. Mahkamah ini didirikan berdasarkan pada Statuta Roma 1998. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam mengadili pelaku tindak pidana internasional. Mahkamah Pidana Internasional terlebih dahulu menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Negara untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Pengadilan Negara merasa bahwa kewenangannya dalam mengadili pelaku tindak pidana tidak dilanggar oleh Mahkamah Pidana Internasional.

Untuk mengadili suatu perkara yang bersifat internasional, Mahkamah Pidana Internasional mempunyai kompetensinya sendiri dengan tidak mengabaikan adanya Pengadilan suatu Negara. Sebelum mengambil alih suatu kasus kejahatan internasional, Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan kasus tersebut kepada Negara yang mau mengadili kasus tersebut. Apabila telah ada suatu Negara yang berniat untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut, maka Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan suatu Negara tersebut.

Daftar Pustaka

Didi Prasatya, “Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 2, Nomor 1, 2013.

Fadil Muhammad, Luh Putu Sudini, I Nyoman Sujana, “Penegakan Hukum Pidana Internasional dalam Kejahatan Perang Terhadap Kemanusiaan”, Jurnal Preferensi Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2020.

I Gede Pasek Eka Wisanjaya, Pengaturan Tentang Terorisme dalam Hukum Internasional dan Hukum Internasional, (Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Buku Ajar Hukum Internasional, 2016).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar