Oleh: Muhammad
Ngizzul Muttaqin
Nampaknya kita
tidak terlalu asing dengan istilah terorisme, sebelum lebih jauh kita fahami
dulu apa sebenarnya istilah terorisme. Terorisme adalah pen
Penjelasan di
atas menunjukkan bahwa kejahatan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang
karakteristiknya tidak sama dengan kejahatan-kejahatan konvensional lainnya.
Kejahatan terorisme itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah
mengancam kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia. Oleh karena itu
pemberantasan harus mempertimbangkan konsep keseimbangan berjarak (equal
distance concept) yakni tidak saja memperhatikan HAM (Hak Asasi Manusia)
pelaku, tetapi juga HAM (Hak Asasi Manusia) korban dan kepentingan keamanan
negara.
Dalam kajian
Hukum Internasional, terorisme masuk dalam kategori kejahatan internasional,
karena mereka yang melakukan kejahatan ini mempunyai hubungan atau jaringan
transnasional (melewati batas-batas wilayah negara atau antar negara), sehingga
perbuatan pribadi atau kelompok ini dapat dipertanggungjawabkan secara langsung
dalam level internasional dan individu tersebut dapat berstatus sebagai subyek
hukum internasional. Sehingga perbuatan individu atau kelompok ini dapat
dipertanggungjawabkan secara langsung dalam level internasional dan individu
tersebut dapat berstatus sebagai subyek hukum internasional. Secara lebih
khusus terorisme masuk dalam kajian hukum pidana internasional, karena hukum
pidana internasional mengkaji kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan
masyarakat internasional. Demikian juga hukum pidana internasional diartikan
sebagai sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang
kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya, untuk
mencapai tujuan tertentu. Kejahatan terorisme adalah kejahatan internasional
yang dinyatakan pula sebagai crime against humanity, karena berdasarkan sumber
hukum internasional adanya konvensi-konvensi internasional yang menetapkan
kejahatan-kejahatan tersebut sebagai kejahatan internasional. Karena terorisme
adalah kejahatan transnasional (transnational crime), maka masyarakat
internasional atau negara-negara di dunia ini harus melakukan kebijakan anti
terorisme dalam level internasional (lintas negara). Untuk melaksanakan
kebijakan anti terorisme dalam level internasional, maka PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
sebagai wadah bersama negara-negara di dunia ini telah menghasilkan sejumlah
perjanjian internasional atau konvensi (convention) yang terkait dengan
persoalan terorisme.
Isu
penanggulangan terorisme telah mendapat perhatian sejak lama di dalam kerangka
PBB, baik dalam pembahasan di forum Majelis Umum PBB maupun Dewan Keamanan PBB.
Sejumlah resolusi telah dikeluarkan dan isu tentang terorisme selalu tidak
pernah luput menjadi agenda pembahasan dalam setiap sidang tahunan yang
diadakan oleh Majelis Umum PBB. Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat internasional, maka perlu pencegahan dan pemberantasan tidak pidana
diluar batas yurisdiksi negara secara holistik melalui konvensi-konvensi
internasional.
Sampai saat ini
Majelis Umum PBB telah merampungkan berbagai konvensi dan instrumen hukum
terkait penanggulangan terorisme. Berikut konvensi-konvensi yang telah
dirampungkan oleh Majelis Umum PBB:
1. Convention on Offence and Certain Acts Committed on Board Aircraft (1963) (Konvensi Tentang Pelanggaran-Pelanggaran dan Tindakan-Tindakan Tertentu lainnya yang dilakukan di dalam Pesawat Udara).
2. Convention for the Suppresion of Unlawful Seizure of Aircraft (1970) (Konvensi Tentang Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum).
3. Convention
for the Suppresion of Unlawful Acts Againts the Safett of Civil Aviation (1971)
(Konvensi Tentang Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Yang Mengancam
Keamanan Penerbangan Sipil).
4. Convention
on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected
Persons, including Diplomatic Agents (New York, 1973) (Konvensi Tentang
Pencegahan dan Hukuman Atas Kejahatan Terhadap Orang-Orang yang Secara
Internasional dilindungi Termasuk Agen-agen Diplomatik).
5.
International
Convention against the Taking of Hostages (1979) (Konvensi Tentang
Penyanderaan).
6.
Convention
on the Physical Protection of Nuclear Material (1980) (Konvensi Tentang
Perlindungan Fisik dari Material Nuklir).
7. Convention
for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation
(1988) (Konvensi Tentang Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap
Keselamatan Navigasi Maritim).
8.
Protocol
for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving
International Civil Aviation (1989) (Protokol Tentang Pemberantasan Tindakan
Melanggar Hukum Kekerasan di Bandara Melayani Penerbangan Sipil Internasional).
9. Protocol
for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms
Located on the Continental Shelf (1988) (Protokol Tentang Pemberantasan
Tindakan Melanggar Hukum Terhadap Keselamatan Dasar Tetap yang Terletak di
Landas Kontinental).
10.
Convention
on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection (1993)
(Konvensi Tentang Penandaan Bahan Peledak Plastik untuk Tujuan Pendeteksian).
11.
International
Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1977) (Konvensi
Internasional Tentang Pemberantasan Pengeboman Teroris).
12. International
Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism (1999) (Konvensi
Internasional Tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme).
13. International
Convention on the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (2005) (Konvensi
Internasional untuk Pemberantasan Tindakan Terorisme Nuklir).
14.
Convention
on the Suppression of Unlawful Acts Relating to International Civil Aviation
(2010) (Konvensi Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum yang berkaitan dengan
Penerbangan Sipil Internasional).
Terakhir pada
13 Oktober 2010 Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 64/297 (A/RES/64/297)
tentang The United Nations Global Counter-Terrorism Strategy. Beberapa hal
penting yang terdapat dalam Resolusi PBB 64/297 tentang The United Nations
Global Counter-Terrorism Strategy adalah:
1. Kerjasama
internasional dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Negara Anggota untuk
mencegah dan memerangi terorisme harus mematuhi kewajiban berdasarkan hukum
internasional.
2. Menegaskan
kembali kecaman yang kuat dan tegas terhadap aksi terorisme dalam segala bentuk
dan manifestasinya, yang dilakukan oleh siapapun, dimanapun dan untuk tujuan
apapun, karena merupakan salah satu ancaman paling serius terhadap perdamaian
internasional dan keamanan.
3. Menegaskan
kembali tanggung jawab utama negara-negara anggota untuk melaksanakan strategi
global kontra terorisme, sambil terus meningkatkan peran penting PBB dalam
koordinasi dengan organisasi internasional, regional dan subregional lainnya.
4.
Mendorong
masyarakat sipil, termasuk organisasi non-pemerintah untuk terlibat dalam upaya
untuk meningkatkan pelaksanaan strategi global kontra terorisme, termasuk
melalui interaksi dengan Negara-negara Anggota, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Lalu siapa yang
berhak mengadili dalam kasus tindak pidana terorisme dalam hukum pidana
iternasional?. Mahkamah Pidana Internasional merupakan peradilan yang bertugas
untuk mengadili pelaku tindak pidana internasional. Mahkamah ini didirikan
berdasarkan pada Statuta Roma 1998. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam
mengadili pelaku tindak pidana internasional. Mahkamah Pidana Internasional
terlebih dahulu menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Negara untuk
mengadili pelaku kejahatan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Pengadilan Negara
merasa bahwa kewenangannya dalam mengadili pelaku tindak pidana tidak dilanggar
oleh Mahkamah Pidana Internasional.
Untuk mengadili
suatu perkara yang bersifat internasional, Mahkamah Pidana Internasional
mempunyai kompetensinya sendiri dengan tidak mengabaikan adanya Pengadilan
suatu Negara. Sebelum mengambil alih suatu kasus kejahatan internasional,
Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan kasus tersebut kepada Negara yang mau
mengadili kasus tersebut. Apabila telah ada suatu Negara yang berniat untuk
memeriksa dan mengadili kasus tersebut, maka Mahkamah Pidana Internasional
menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan suatu Negara tersebut.
Daftar Pustaka
Didi Prasatya, “Eksistensi
Mahkamah Pidana Internasional dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme”,
Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 2, Nomor 1, 2013.
Fadil Muhammad,
Luh Putu Sudini, I Nyoman Sujana, “Penegakan Hukum Pidana Internasional dalam
Kejahatan Perang Terhadap Kemanusiaan”, Jurnal Preferensi Hukum, Volume 1,
Nomor 2, 2020.
I Gede Pasek Eka Wisanjaya, Pengaturan Tentang Terorisme dalam Hukum Internasional dan Hukum Internasional, (Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Buku Ajar Hukum Internasional, 2016).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar