Muhammad
Ngizzul Muttaqin
Tepat pada
tanggal 11 September 2001 menjadi perhatian warga dunia. dimana peristiwa yang
menewaskan hampir tiga ribu jiwa ini menjadi titik awal perburuan besar-besaran
pada sosok Osama bin Laden, pendiri organisasi al-Qaeda sebagai otak di balik
serangan tersebut. Pada hari itu telah terjadi pembajakan maskapai penerbangan
dan serangan bunuh diri. Peristiwa tersebut dilakukan mereka yang terkait
dengan Al-Qaeda sebuah kelompok yang berdiri pada saat perang Afghanistan
sekitar tahun 1986. Serangan ini memang menyasar Amerika Serikat sebagai target
dan kemudian menjadi yang paling mematikan bagi negara adidaya tersebut.
Sebanyak 19
orang membajak empat pesawat komersial AS yang penuh bahan bakar, pesawat ini
hendak menuju wilayah di pantai barat AS. Sebanyak 2.977 orang terbunuh di New
York City, Washington DC, dan di luar Shanksville, Pennsylvania. Serangan ini
diatur Osama bin Laden pemimpin kelompok Al-Qaeda. Serangan ini juga menewaskan
banyak petugas kepolisian dan pemadam kebakaran. Pasalnya saat itu ratusan
petugas memasuki gedung menara kembar World Trade Centre yang kini disebut
Ground Zero. Sekitar 400 polisi dan pemadam kebakaran terbunuh saat melakukan
tugasnya.
Korban dalam
tragedy tersebut berusia sekitar 2-85 tahun dengan kisaran 75-80 persen adalah
laki-laki. Terkait pesawat yang jatuh di Shanksville, Pennsylvania, dipercaya
merupakan pilihan pembajak yang memilih di lokasi tersebut daripada yang tidak
diketahui. Penumpang dan kru dipercaya mengambil alih kontrol pesawat hingga
akhirnya jatuh. Pada Oktober 2019 sekitar 60 persen dari 2.753 korban di WTC
berhasil diketahui identitasnya.
Lalu bagaimana
fenomena pembajakan pesawat ini dalam kajian hukum pidana internasional?
Salah satu
yurisdiksi dalam hukum pidana internasional adalah yurisdiksi teritorial,
dimana yurisdiksi teritorial adalah yurisdiksi suatu negara untuk mengatur,
menerapkan dan memaksakan hukum nasional negara tersebut terhadap segala
sesuatu yang terjadi dalam lingkup wilayah negara yang bersangkutan. Dalam
ranah hukum internasional, wilayah negara meliputi wilayah daratan dan tanah di
bawah wilayah daratan tersebut yang batasnya ke arah bawah tak terhingga,
wilayah perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah laut
pedalaman ataupun di bawah perairan kepulauan, dan ruang udara di atas wilayah
daratan dan di atas wilayah perairan.
Dalam kasus ini
dapat diterapkan prinsip teritorial karena dalam kasus ini pembajakan pesawat
udara terjadi di Amerika Serikat oleh pasukan Al-Qaeda. Dengan demikian secara
garis besar dapat dikatakan bahwa segala peristiwa yang terjadi di dalam
batas-batas wilayah suatu negara, sepenuhnya merupakan kewenangan negara yang
bersangkutan dan harus tunduk pada yurisdiksi teritorial negara tersebut.
Yurisdiksi berdasarkan nasionalitas aktif didasarkan terutama pada siapa pelaku
kejahatan dan di mana kejahatan itu dilakukan, serta pada kepentingan negara
yang bersangkutan untuk menetapkan, melaksanakan dan menegakkan undang-undang
pidana nasionalnya. Mengenai siapa pelakunya, penekanannya ada pada pelaku yang
merupakan warga negara dari negara yang bersangkutan. Sebaliknya, korban
sendiri dapat merupakan warga negara sendiri atau orang asing yang berada di
wilayahnya atau harta benda milik pihak asing di wilayahnya. Sedangkan tempat
terjadinya tindak pidana tersebut, tindak pidana tersebut dilakukan di suatu
tempat di wilayah negara lain.
Dengan kata
lain, warga negara itu sendiri melakukan kejahatan yang dilakukan di suatu
tempat di wilayah negara lain yang ditujukan kepada sesama warga negara yang
bersangkutan, dan untuk kejahatan tersebut negara yang bersangkutan berkepentingan
untuk melindungi. warganya yang menjadi korbannya, dengan membuat, melaksanakan
atau melaksanakan, dan menegakkan hukum atau peraturan pidana.
Berbeda dengan
hukum pidana berdasarkan asas kewarganegaraan aktif, dalam yurisdiksi pidana
berdasarkan asas kewarganegaraan pasif penekanannya pada pelakunya bukanlah
warga negara dari negara yang memiliki yurisdiksi tersebut, atau dengan kata
lain pidana adalah seorang orang asing. Bahwa tempat terjadinya kejahatan
adalah sama dengan wilayah hukum pidana berdasarkan asas kewarganegaraan aktif,
yaitu di suatu tempat di wilayah negara lain. Demikian juga para korban adalah
warga negara yang bersangkutan. Jadi dalam hal ini kepentingan yang dilindungi
adalah kepentingan warga negara yang menjadi korban. Dengan demikian, negara
yang bersangkutan berkepentingan untuk membuat, melaksanakan, dan / atau
melaksanakan hukum pidana terhadap pelaku guna melindungi kepentingan warganya
yang menjadi korban tindak pidana tersebut.
Demikian pula,
Pasal 4 Konvensi Tokyo 1963 juga mengatur yurisdiksi negara-negara yang
mendaftarkan pesawat. Jika negara tersebut bukan negara pendaftaran pesawat,
negara tersebut tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas tindak pidana atau
kejahatan di dalam pesawat. Peraturan tersebut dapat dikecualikan jika tindak
pidana pelanggaran atau kejahatan mempengaruhi wilayah atau tindak pidana
tersebut mengganggu keamanan nasional atau juga diperlukan langkah-langkah
tertentu untuk melaksanakan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Jika
negara yang mendaftarkan pesawat tidak ingin menjalankan yurisdiksinya, dan
tindakan kriminal pembajakan dilakukan oleh atau terhadap warga negara atau
penduduk tetap negara tersebut, maka jika pelanggaran tersebut merupakan
pelanggaran terhadap aturan atau regulasi yang berkaitan dengan penerbangan
atau pergerakan pesawat yang berlaku di negara itu. Berdasarkan alasan ini,
akan ada kemungkinan negara lain yang bukan negara terdaftar untuk menjalankan
yurisdiksinya.
Tujuan awal
pembentukan konvensi ini seperti yang dijelaskan sebelumnya adalah untuk
membawa keseragaman pada yurisdiksi negara anggota. Berdasarkan ketentuan yang
disepakati bersama bahwa negara-negara anggota Konvensi Tokyo 1963 setuju untuk
memiliki yurisdiksi negara pendaftar pesawat. Penyatuan dilakukan mengingat
sangat penting untuk mencegah konflik yurisdiksi karena transportasi udara
memiliki karakteristik internasional yang tidak mengenal batas-batas kedaulatan
suatu negara. sekali lagi penumpang yang naik pesawat bisa memiliki berbagai
kewarganegaraan.
Beberapa ahli
menggolongkan kejahatan penerbangan ke dalam ruang lingkup bentuk terorisme.
Namun apakah setiap peristiwa atau kejahatan yang tergolong di dalam konvensi
ini termasuk ke dalam golongan terorisme? Jika merujuk pada Konvensi Tokyo 1963,
bisa saja peristiwa atau kejahatan terjadi tanpa direncanakan dulu oleh
pelakunya. Misalnya, dua orang penumpang yang tidak saling kenal sebelumnya
tiba-tiba berkelahi karena salah paham mengenai tempat duduk atau yang lainnya.
Atau seorang penumpang berteriak keras-keras sehingga mengganggu penumpang
lainnya, atau mengacungkan senjata tajam karena mendapatkan pelayanan yang
kurang memuaskan dari awak pesawat, dan perilaku-perilaku individu lainnya yang
lebih tampak sebagai perbuatan spontan karena tanpa ada perencanaan sebelumnya.
Jenis tindakan tersebut memang termasuk ke dalam ruang lingkup konvensi, tetapi
sulit jika digolongkan ke dalam aksi terorisme. Tindakan tersebut lebih tepat
dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa.
Berbeda jika
peristiwa tersebut terkait dengan masalah yang lebih besar, atau merupakan
keterkaitan dari peristiwa lain, yang jika dilihat secara keseluruhan merupakan
gabungan dari berbagai peristiwa kecil lainnya. Misalnya, dalam pesawat dalam
penerbangan (in flight), terjadi pembunuhan terhadap seorang tokoh politik yang
pelakunya atau pelakunya adalah lawan politik dari korban dan kejadian ini
harus dibuktikan secara tegas oleh hukum positif negara yang bersangkutan.
Mengenai kejahatan yang diatur dalam konvensi ini yang berkaitan dengan isu
terorisme harus dilihat kasus per kasus. Tidak setiap kejahatan atau perbuatan
meskipun berada dalam ruang lingkup konvensi ini dapat diklasifikasikan sebagai
terorisme.
Referensi:
Rosmha Widiyani,
Peristiwa 11 September atau 9/11: Fakta, Korban, dan Timeline, detiknews, 11
September 2020, 19.34 WIB dalam https://news.detik.com/berita/d-5169614/peristiwa-11-september-atau-911-fakta-korban-dan-timeline
Yosafat N.
Manullang, Hartono Widodo & Pater Y. Angwarmasse, “Aspek Hukum
Internasional Terhadap Yurisdiksi dalam Mengadili Pelaku Pembajakan Pesawat
Udara”, Jurnal Krisna Law, Volume 1, Nomor 3, 2019.
K. Martono.
Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2007.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar