Rabu, 09 Desember 2020

Pembajakan Maskapai Penerbangan di Amerika Serikat: Analisis Asas Hukum Pidana Internasional

 

Muhammad Ngizzul Muttaqin

Tepat pada tanggal 11 September 2001 menjadi perhatian warga dunia. dimana peristiwa yang menewaskan hampir tiga ribu jiwa ini menjadi titik awal perburuan besar-besaran pada sosok Osama bin Laden, pendiri organisasi al-Qaeda sebagai otak di balik serangan tersebut. Pada hari itu telah terjadi pembajakan maskapai penerbangan dan serangan bunuh diri. Peristiwa tersebut dilakukan mereka yang terkait dengan Al-Qaeda sebuah kelompok yang berdiri pada saat perang Afghanistan sekitar tahun 1986. Serangan ini memang menyasar Amerika Serikat sebagai target dan kemudian menjadi yang paling mematikan bagi negara adidaya tersebut.

Sebanyak 19 orang membajak empat pesawat komersial AS yang penuh bahan bakar, pesawat ini hendak menuju wilayah di pantai barat AS. Sebanyak 2.977 orang terbunuh di New York City, Washington DC, dan di luar Shanksville, Pennsylvania. Serangan ini diatur Osama bin Laden pemimpin kelompok Al-Qaeda. Serangan ini juga menewaskan banyak petugas kepolisian dan pemadam kebakaran. Pasalnya saat itu ratusan petugas memasuki gedung menara kembar World Trade Centre yang kini disebut Ground Zero. Sekitar 400 polisi dan pemadam kebakaran terbunuh saat melakukan tugasnya.

Korban dalam tragedy tersebut berusia sekitar 2-85 tahun dengan kisaran 75-80 persen adalah laki-laki. Terkait pesawat yang jatuh di Shanksville, Pennsylvania, dipercaya merupakan pilihan pembajak yang memilih di lokasi tersebut daripada yang tidak diketahui. Penumpang dan kru dipercaya mengambil alih kontrol pesawat hingga akhirnya jatuh. Pada Oktober 2019 sekitar 60 persen dari 2.753 korban di WTC berhasil diketahui identitasnya.

Lalu bagaimana fenomena pembajakan pesawat ini dalam kajian hukum pidana internasional?

Salah satu yurisdiksi dalam hukum pidana internasional adalah yurisdiksi teritorial, dimana yurisdiksi teritorial adalah yurisdiksi suatu negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum nasional negara tersebut terhadap segala sesuatu yang terjadi dalam lingkup wilayah negara yang bersangkutan. Dalam ranah hukum internasional, wilayah negara meliputi wilayah daratan dan tanah di bawah wilayah daratan tersebut yang batasnya ke arah bawah tak terhingga, wilayah perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah laut pedalaman ataupun di bawah perairan kepulauan, dan ruang udara di atas wilayah daratan dan di atas wilayah perairan.

Dalam kasus ini dapat diterapkan prinsip teritorial karena dalam kasus ini pembajakan pesawat udara terjadi di Amerika Serikat oleh pasukan Al-Qaeda. Dengan demikian secara garis besar dapat dikatakan bahwa segala peristiwa yang terjadi di dalam batas-batas wilayah suatu negara, sepenuhnya merupakan kewenangan negara yang bersangkutan dan harus tunduk pada yurisdiksi teritorial negara tersebut. Yurisdiksi berdasarkan nasionalitas aktif didasarkan terutama pada siapa pelaku kejahatan dan di mana kejahatan itu dilakukan, serta pada kepentingan negara yang bersangkutan untuk menetapkan, melaksanakan dan menegakkan undang-undang pidana nasionalnya. Mengenai siapa pelakunya, penekanannya ada pada pelaku yang merupakan warga negara dari negara yang bersangkutan. Sebaliknya, korban sendiri dapat merupakan warga negara sendiri atau orang asing yang berada di wilayahnya atau harta benda milik pihak asing di wilayahnya. Sedangkan tempat terjadinya tindak pidana tersebut, tindak pidana tersebut dilakukan di suatu tempat di wilayah negara lain.

Dengan kata lain, warga negara itu sendiri melakukan kejahatan yang dilakukan di suatu tempat di wilayah negara lain yang ditujukan kepada sesama warga negara yang bersangkutan, dan untuk kejahatan tersebut negara yang bersangkutan berkepentingan untuk melindungi. warganya yang menjadi korbannya, dengan membuat, melaksanakan atau melaksanakan, dan menegakkan hukum atau peraturan pidana.

Berbeda dengan hukum pidana berdasarkan asas kewarganegaraan aktif, dalam yurisdiksi pidana berdasarkan asas kewarganegaraan pasif penekanannya pada pelakunya bukanlah warga negara dari negara yang memiliki yurisdiksi tersebut, atau dengan kata lain pidana adalah seorang orang asing. Bahwa tempat terjadinya kejahatan adalah sama dengan wilayah hukum pidana berdasarkan asas kewarganegaraan aktif, yaitu di suatu tempat di wilayah negara lain. Demikian juga para korban adalah warga negara yang bersangkutan. Jadi dalam hal ini kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan warga negara yang menjadi korban. Dengan demikian, negara yang bersangkutan berkepentingan untuk membuat, melaksanakan, dan / atau melaksanakan hukum pidana terhadap pelaku guna melindungi kepentingan warganya yang menjadi korban tindak pidana tersebut.

Demikian pula, Pasal 4 Konvensi Tokyo 1963 juga mengatur yurisdiksi negara-negara yang mendaftarkan pesawat. Jika negara tersebut bukan negara pendaftaran pesawat, negara tersebut tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas tindak pidana atau kejahatan di dalam pesawat. Peraturan tersebut dapat dikecualikan jika tindak pidana pelanggaran atau kejahatan mempengaruhi wilayah atau tindak pidana tersebut mengganggu keamanan nasional atau juga diperlukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Jika negara yang mendaftarkan pesawat tidak ingin menjalankan yurisdiksinya, dan tindakan kriminal pembajakan dilakukan oleh atau terhadap warga negara atau penduduk tetap negara tersebut, maka jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan atau regulasi yang berkaitan dengan penerbangan atau pergerakan pesawat yang berlaku di negara itu. Berdasarkan alasan ini, akan ada kemungkinan negara lain yang bukan negara terdaftar untuk menjalankan yurisdiksinya.

Tujuan awal pembentukan konvensi ini seperti yang dijelaskan sebelumnya adalah untuk membawa keseragaman pada yurisdiksi negara anggota. Berdasarkan ketentuan yang disepakati bersama bahwa negara-negara anggota Konvensi Tokyo 1963 setuju untuk memiliki yurisdiksi negara pendaftar pesawat. Penyatuan dilakukan mengingat sangat penting untuk mencegah konflik yurisdiksi karena transportasi udara memiliki karakteristik internasional yang tidak mengenal batas-batas kedaulatan suatu negara. sekali lagi penumpang yang naik pesawat bisa memiliki berbagai kewarganegaraan.

Beberapa ahli menggolongkan kejahatan penerbangan ke dalam ruang lingkup bentuk terorisme. Namun apakah setiap peristiwa atau kejahatan yang tergolong di dalam konvensi ini termasuk ke dalam golongan terorisme? Jika merujuk pada Konvensi Tokyo 1963, bisa saja peristiwa atau kejahatan terjadi tanpa direncanakan dulu oleh pelakunya. Misalnya, dua orang penumpang yang tidak saling kenal sebelumnya tiba-tiba berkelahi karena salah paham mengenai tempat duduk atau yang lainnya. Atau seorang penumpang berteriak keras-keras sehingga mengganggu penumpang lainnya, atau mengacungkan senjata tajam karena mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan dari awak pesawat, dan perilaku-perilaku individu lainnya yang lebih tampak sebagai perbuatan spontan karena tanpa ada perencanaan sebelumnya. Jenis tindakan tersebut memang termasuk ke dalam ruang lingkup konvensi, tetapi sulit jika digolongkan ke dalam aksi terorisme. Tindakan tersebut lebih tepat dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa.

Berbeda jika peristiwa tersebut terkait dengan masalah yang lebih besar, atau merupakan keterkaitan dari peristiwa lain, yang jika dilihat secara keseluruhan merupakan gabungan dari berbagai peristiwa kecil lainnya. Misalnya, dalam pesawat dalam penerbangan (in flight), terjadi pembunuhan terhadap seorang tokoh politik yang pelakunya atau pelakunya adalah lawan politik dari korban dan kejadian ini harus dibuktikan secara tegas oleh hukum positif negara yang bersangkutan. Mengenai kejahatan yang diatur dalam konvensi ini yang berkaitan dengan isu terorisme harus dilihat kasus per kasus. Tidak setiap kejahatan atau perbuatan meskipun berada dalam ruang lingkup konvensi ini dapat diklasifikasikan sebagai terorisme.

Referensi:

Rosmha Widiyani, Peristiwa 11 September atau 9/11: Fakta, Korban, dan Timeline, detiknews, 11 September 2020, 19.34 WIB dalam https://news.detik.com/berita/d-5169614/peristiwa-11-september-atau-911-fakta-korban-dan-timeline

Yosafat N. Manullang, Hartono Widodo & Pater Y. Angwarmasse, “Aspek Hukum Internasional Terhadap Yurisdiksi dalam Mengadili Pelaku Pembajakan Pesawat Udara”, Jurnal Krisna Law, Volume 1, Nomor 3, 2019.

K. Martono. Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar