Setiap dari aturan yang di buat,
baik aturan dari manusia kepada manusia ataupun dari tuhan untuk manusia, itu
semua mempunyai sebuah tujuan. Dan tujuannya bersifat umum dalam arti
kemanfatannya bisa dirasakan untuk umum, serta kepentingannya tidak untuk diri
pribadi atau kalangan sendiri. Atau untuk di rasakan bagi pembuat aturan itu
sendiri. Walaupun aturan itu di buat dari sebah kesepakatan bersama, pasti
tujuannya adalah untuk menciptakan kebaikan bersama.
Seperti yang telah kita fahami
bersama, bahwa tuhan menurunkan syari’ah tentunya mempunyai sebuah tujuan. Yang
masyhur di sebut dengan maqoshidusyari’ah,atau tujuan-tujuan tuhan menurunkan
syari’at baik berupa perintah atau larangan, dan yang masyhur ada lima unsur :
1. Menjaga
agama (hifduddin)
2. Menjaga
harta (hifdul mal)
3. Menjaga akal
(hifdul ‘aql)
4. Menjaga
keturunan (hifdunnasl)
5. Menjaga
makhlik (hifdunnafs)
Dari lima pilar ini, semuanya
bukan semata-mata tuhan menurunkan perintah dan larangan yang tujuannya hanya
untuk tuhan sendiri, akan tetapi itu semua tujuannya dan manfaatnya semata-mata
hanya di peruntukan untuk manusia itu sendiri, meskipun itu bisa disebut
perintah tuhan.
Sebagai contoh saja, hifdzul mal,
antara lain berupa perintah untuk mencari harta dengan cara yang baik serta
halal menurut agama. Juga kebalikannya berupa larangan untuk mengambil harta
dengan cara yang secara agama dan norma melanggar seperti, mencuri, merampok
dan lain sebagainya.
Hifdun nafs juga seperti itu.
Dilarangnya membunuh serta melukai sesame tidak lain dan tidak bukan bertujuan
untuk menghilangkan kerusuhan masyarakat. Ketika terjadi sebuah pembunuhan
pastinya ada hak-hak hidup yang di langgar yang nantinya ada unsur-unsur balas
dendan oleh ahli keluarga atau pihak yang merasa di rugikan. Dan jika terjadi
demikian, maka akan mwnciptakan kerusuhan di antara masyarakat.
Juga hifduddin, yaitu menjaga
agama, coba saja agama tidak di jaga dan agama ini di hilangkan maka, dapat
disimpilkan bahwa manusia akan terkesan semaunya sendiri, seakan tudak ada hal
yang bisa menghalanginya untuk berbuat. Karena manusia yang mayoritas lebih
tercondong dengan nafsunya maka, dapat di simpulkan manusia akan terkesan
merusak tatanan masyarakat. Dan akan menciptakan ketidak harmonisan di
masyarakat.
Dari untaian di atas dapat di
ambil benang merah bahwa, tujuan tuhan menurunkan syari’ah baik berupa perintah
maupun larangan itu semua tujuannya adalah untuk menata kehidupan manusia agar
harmonis, tentram serta menciptakan rohmatan lil alamin.
Maka solidaritas dalam sebuah
masyarakat dalam pemikiran emile durkhein, bisa digabungakan dan di kaitkan
antara maqhosid syariah dan solidaritas untuk menciptakan kemaslahatan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar