Selasa, 07 Maret 2017

ANTARA MAQASID AS-SYARIAH DAN SOLIDARITAS


       Setiap dari aturan yang di buat, baik aturan dari manusia kepada manusia ataupun dari tuhan untuk manusia, itu semua mempunyai sebuah tujuan. Dan tujuannya bersifat umum dalam arti kemanfatannya bisa dirasakan untuk umum, serta kepentingannya tidak untuk diri pribadi atau kalangan sendiri. Atau untuk di rasakan bagi pembuat aturan itu sendiri. Walaupun aturan itu di buat dari sebah kesepakatan bersama, pasti tujuannya adalah untuk menciptakan kebaikan bersama.
              Seperti yang telah kita fahami bersama, bahwa tuhan menurunkan syari’ah tentunya mempunyai sebuah tujuan. Yang masyhur di sebut dengan maqoshidusyari’ah,atau tujuan-tujuan tuhan menurunkan syari’at baik berupa perintah atau larangan, dan yang masyhur ada lima unsur :
1.      Menjaga agama (hifduddin)
2.      Menjaga harta (hifdul mal)
3.      Menjaga akal (hifdul ‘aql)
4.      Menjaga keturunan (hifdunnasl)
5.      Menjaga makhlik (hifdunnafs)
              Dari lima pilar ini, semuanya bukan semata-mata tuhan menurunkan perintah dan larangan yang tujuannya hanya untuk tuhan sendiri, akan tetapi itu semua tujuannya dan manfaatnya semata-mata hanya di peruntukan untuk manusia itu sendiri, meskipun itu bisa disebut perintah tuhan.
              Sebagai contoh saja, hifdzul mal, antara lain berupa perintah untuk mencari harta dengan cara yang baik serta halal menurut agama. Juga kebalikannya berupa larangan untuk mengambil harta dengan cara yang secara agama dan norma melanggar seperti, mencuri, merampok dan lain sebagainya.
              Hifdun nafs juga seperti itu. Dilarangnya membunuh serta melukai sesame tidak lain dan tidak bukan bertujuan untuk menghilangkan kerusuhan masyarakat. Ketika terjadi sebuah pembunuhan pastinya ada hak-hak hidup yang di langgar yang nantinya ada unsur-unsur balas dendan oleh ahli keluarga atau pihak yang merasa di rugikan. Dan jika terjadi demikian, maka akan mwnciptakan kerusuhan di antara masyarakat.
              Juga hifduddin, yaitu menjaga agama, coba saja agama tidak di jaga dan agama ini di hilangkan maka, dapat disimpilkan bahwa manusia akan terkesan semaunya sendiri, seakan tudak ada hal yang bisa menghalanginya untuk berbuat. Karena manusia yang mayoritas lebih tercondong dengan nafsunya maka, dapat di simpulkan manusia akan terkesan merusak tatanan masyarakat. Dan akan menciptakan ketidak harmonisan di masyarakat.
              Dari untaian di atas dapat di ambil benang merah bahwa, tujuan tuhan menurunkan syari’ah baik berupa perintah maupun larangan itu semua tujuannya adalah untuk menata kehidupan manusia agar harmonis, tentram serta menciptakan rohmatan lil alamin.

              Maka solidaritas dalam sebuah masyarakat dalam pemikiran emile durkhein, bisa digabungakan dan di kaitkan antara maqhosid syariah dan solidaritas untuk menciptakan kemaslahatan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar