Rabu, 09 Desember 2020

Pembajakan Maskapai Penerbangan di Amerika Serikat: Analisis Asas Hukum Pidana Internasional

 

Muhammad Ngizzul Muttaqin

Tepat pada tanggal 11 September 2001 menjadi perhatian warga dunia. dimana peristiwa yang menewaskan hampir tiga ribu jiwa ini menjadi titik awal perburuan besar-besaran pada sosok Osama bin Laden, pendiri organisasi al-Qaeda sebagai otak di balik serangan tersebut. Pada hari itu telah terjadi pembajakan maskapai penerbangan dan serangan bunuh diri. Peristiwa tersebut dilakukan mereka yang terkait dengan Al-Qaeda sebuah kelompok yang berdiri pada saat perang Afghanistan sekitar tahun 1986. Serangan ini memang menyasar Amerika Serikat sebagai target dan kemudian menjadi yang paling mematikan bagi negara adidaya tersebut.

Sebanyak 19 orang membajak empat pesawat komersial AS yang penuh bahan bakar, pesawat ini hendak menuju wilayah di pantai barat AS. Sebanyak 2.977 orang terbunuh di New York City, Washington DC, dan di luar Shanksville, Pennsylvania. Serangan ini diatur Osama bin Laden pemimpin kelompok Al-Qaeda. Serangan ini juga menewaskan banyak petugas kepolisian dan pemadam kebakaran. Pasalnya saat itu ratusan petugas memasuki gedung menara kembar World Trade Centre yang kini disebut Ground Zero. Sekitar 400 polisi dan pemadam kebakaran terbunuh saat melakukan tugasnya.

Korban dalam tragedy tersebut berusia sekitar 2-85 tahun dengan kisaran 75-80 persen adalah laki-laki. Terkait pesawat yang jatuh di Shanksville, Pennsylvania, dipercaya merupakan pilihan pembajak yang memilih di lokasi tersebut daripada yang tidak diketahui. Penumpang dan kru dipercaya mengambil alih kontrol pesawat hingga akhirnya jatuh. Pada Oktober 2019 sekitar 60 persen dari 2.753 korban di WTC berhasil diketahui identitasnya.

Lalu bagaimana fenomena pembajakan pesawat ini dalam kajian hukum pidana internasional?

Salah satu yurisdiksi dalam hukum pidana internasional adalah yurisdiksi teritorial, dimana yurisdiksi teritorial adalah yurisdiksi suatu negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum nasional negara tersebut terhadap segala sesuatu yang terjadi dalam lingkup wilayah negara yang bersangkutan. Dalam ranah hukum internasional, wilayah negara meliputi wilayah daratan dan tanah di bawah wilayah daratan tersebut yang batasnya ke arah bawah tak terhingga, wilayah perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah laut pedalaman ataupun di bawah perairan kepulauan, dan ruang udara di atas wilayah daratan dan di atas wilayah perairan.

Dalam kasus ini dapat diterapkan prinsip teritorial karena dalam kasus ini pembajakan pesawat udara terjadi di Amerika Serikat oleh pasukan Al-Qaeda. Dengan demikian secara garis besar dapat dikatakan bahwa segala peristiwa yang terjadi di dalam batas-batas wilayah suatu negara, sepenuhnya merupakan kewenangan negara yang bersangkutan dan harus tunduk pada yurisdiksi teritorial negara tersebut. Yurisdiksi berdasarkan nasionalitas aktif didasarkan terutama pada siapa pelaku kejahatan dan di mana kejahatan itu dilakukan, serta pada kepentingan negara yang bersangkutan untuk menetapkan, melaksanakan dan menegakkan undang-undang pidana nasionalnya. Mengenai siapa pelakunya, penekanannya ada pada pelaku yang merupakan warga negara dari negara yang bersangkutan. Sebaliknya, korban sendiri dapat merupakan warga negara sendiri atau orang asing yang berada di wilayahnya atau harta benda milik pihak asing di wilayahnya. Sedangkan tempat terjadinya tindak pidana tersebut, tindak pidana tersebut dilakukan di suatu tempat di wilayah negara lain.

Dengan kata lain, warga negara itu sendiri melakukan kejahatan yang dilakukan di suatu tempat di wilayah negara lain yang ditujukan kepada sesama warga negara yang bersangkutan, dan untuk kejahatan tersebut negara yang bersangkutan berkepentingan untuk melindungi. warganya yang menjadi korbannya, dengan membuat, melaksanakan atau melaksanakan, dan menegakkan hukum atau peraturan pidana.

Berbeda dengan hukum pidana berdasarkan asas kewarganegaraan aktif, dalam yurisdiksi pidana berdasarkan asas kewarganegaraan pasif penekanannya pada pelakunya bukanlah warga negara dari negara yang memiliki yurisdiksi tersebut, atau dengan kata lain pidana adalah seorang orang asing. Bahwa tempat terjadinya kejahatan adalah sama dengan wilayah hukum pidana berdasarkan asas kewarganegaraan aktif, yaitu di suatu tempat di wilayah negara lain. Demikian juga para korban adalah warga negara yang bersangkutan. Jadi dalam hal ini kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan warga negara yang menjadi korban. Dengan demikian, negara yang bersangkutan berkepentingan untuk membuat, melaksanakan, dan / atau melaksanakan hukum pidana terhadap pelaku guna melindungi kepentingan warganya yang menjadi korban tindak pidana tersebut.

Demikian pula, Pasal 4 Konvensi Tokyo 1963 juga mengatur yurisdiksi negara-negara yang mendaftarkan pesawat. Jika negara tersebut bukan negara pendaftaran pesawat, negara tersebut tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas tindak pidana atau kejahatan di dalam pesawat. Peraturan tersebut dapat dikecualikan jika tindak pidana pelanggaran atau kejahatan mempengaruhi wilayah atau tindak pidana tersebut mengganggu keamanan nasional atau juga diperlukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Jika negara yang mendaftarkan pesawat tidak ingin menjalankan yurisdiksinya, dan tindakan kriminal pembajakan dilakukan oleh atau terhadap warga negara atau penduduk tetap negara tersebut, maka jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan atau regulasi yang berkaitan dengan penerbangan atau pergerakan pesawat yang berlaku di negara itu. Berdasarkan alasan ini, akan ada kemungkinan negara lain yang bukan negara terdaftar untuk menjalankan yurisdiksinya.

Tujuan awal pembentukan konvensi ini seperti yang dijelaskan sebelumnya adalah untuk membawa keseragaman pada yurisdiksi negara anggota. Berdasarkan ketentuan yang disepakati bersama bahwa negara-negara anggota Konvensi Tokyo 1963 setuju untuk memiliki yurisdiksi negara pendaftar pesawat. Penyatuan dilakukan mengingat sangat penting untuk mencegah konflik yurisdiksi karena transportasi udara memiliki karakteristik internasional yang tidak mengenal batas-batas kedaulatan suatu negara. sekali lagi penumpang yang naik pesawat bisa memiliki berbagai kewarganegaraan.

Beberapa ahli menggolongkan kejahatan penerbangan ke dalam ruang lingkup bentuk terorisme. Namun apakah setiap peristiwa atau kejahatan yang tergolong di dalam konvensi ini termasuk ke dalam golongan terorisme? Jika merujuk pada Konvensi Tokyo 1963, bisa saja peristiwa atau kejahatan terjadi tanpa direncanakan dulu oleh pelakunya. Misalnya, dua orang penumpang yang tidak saling kenal sebelumnya tiba-tiba berkelahi karena salah paham mengenai tempat duduk atau yang lainnya. Atau seorang penumpang berteriak keras-keras sehingga mengganggu penumpang lainnya, atau mengacungkan senjata tajam karena mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan dari awak pesawat, dan perilaku-perilaku individu lainnya yang lebih tampak sebagai perbuatan spontan karena tanpa ada perencanaan sebelumnya. Jenis tindakan tersebut memang termasuk ke dalam ruang lingkup konvensi, tetapi sulit jika digolongkan ke dalam aksi terorisme. Tindakan tersebut lebih tepat dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa.

Berbeda jika peristiwa tersebut terkait dengan masalah yang lebih besar, atau merupakan keterkaitan dari peristiwa lain, yang jika dilihat secara keseluruhan merupakan gabungan dari berbagai peristiwa kecil lainnya. Misalnya, dalam pesawat dalam penerbangan (in flight), terjadi pembunuhan terhadap seorang tokoh politik yang pelakunya atau pelakunya adalah lawan politik dari korban dan kejadian ini harus dibuktikan secara tegas oleh hukum positif negara yang bersangkutan. Mengenai kejahatan yang diatur dalam konvensi ini yang berkaitan dengan isu terorisme harus dilihat kasus per kasus. Tidak setiap kejahatan atau perbuatan meskipun berada dalam ruang lingkup konvensi ini dapat diklasifikasikan sebagai terorisme.

Referensi:

Rosmha Widiyani, Peristiwa 11 September atau 9/11: Fakta, Korban, dan Timeline, detiknews, 11 September 2020, 19.34 WIB dalam https://news.detik.com/berita/d-5169614/peristiwa-11-september-atau-911-fakta-korban-dan-timeline

Yosafat N. Manullang, Hartono Widodo & Pater Y. Angwarmasse, “Aspek Hukum Internasional Terhadap Yurisdiksi dalam Mengadili Pelaku Pembajakan Pesawat Udara”, Jurnal Krisna Law, Volume 1, Nomor 3, 2019.

K. Martono. Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.


Rabu, 02 Desember 2020

Gerakan Terorisme Internasional: Tinjauan Hukum Pidana Internasional



Oleh: Muhammad Ngizzul Muttaqin

Nampaknya kita tidak terlalu asing dengan istilah terorisme, sebelum lebih jauh kita fahami dulu apa sebenarnya istilah terorisme. Terorisme adalah penggunaan teror untuk kekerasan yang bertujuan untuk membunuh, melukai, menghancurkan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bersifat nasional atau internasional berdasarkan motif sosial, ekonomi, politik atau tertentu dan pelaku ingin mencapai tujuan yang lebih besar dari pada hasil. Melihat uraian definisi terorisme di atas, dapat diketahui bahwa terorisme merupakan tindakan yang dapat mengancam jiwa dan raga manusia. Serangan teroris dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan tidak memilih korban, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, anak-anak, suku apapun, agama apapun, dimana mereka adalah orang-orang yang tidak bersalah, yang tidak memiliki hubungan yang sama sekali dengan tujuan atau pelaku aksi teror. Seperti kejahatan perang, genosida, agresi, terorisme dianggap mengancam budaya dunia (world culture) dan kemanusiaan, karena harus diperangi dengan segala cara, baik melalui penegakan hukum, militer, intelijen, dan lain sebagainya.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kejahatan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang karakteristiknya tidak sama dengan kejahatan-kejahatan konvensional lainnya. Kejahatan terorisme itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah mengancam kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia. Oleh karena itu pemberantasan harus mempertimbangkan konsep keseimbangan berjarak (equal distance concept) yakni tidak saja memperhatikan HAM (Hak Asasi Manusia) pelaku, tetapi juga HAM (Hak Asasi Manusia) korban dan kepentingan keamanan negara.

Dalam kajian Hukum Internasional, terorisme masuk dalam kategori kejahatan internasional, karena mereka yang melakukan kejahatan ini mempunyai hubungan atau jaringan transnasional (melewati batas-batas wilayah negara atau antar negara), sehingga perbuatan pribadi atau kelompok ini dapat dipertanggungjawabkan secara langsung dalam level internasional dan individu tersebut dapat berstatus sebagai subyek hukum internasional. Sehingga perbuatan individu atau kelompok ini dapat dipertanggungjawabkan secara langsung dalam level internasional dan individu tersebut dapat berstatus sebagai subyek hukum internasional. Secara lebih khusus terorisme masuk dalam kajian hukum pidana internasional, karena hukum pidana internasional mengkaji kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional. Demikian juga hukum pidana internasional diartikan sebagai sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya, untuk mencapai tujuan tertentu. Kejahatan terorisme adalah kejahatan internasional yang dinyatakan pula sebagai crime against humanity, karena berdasarkan sumber hukum internasional adanya konvensi-konvensi internasional yang menetapkan kejahatan-kejahatan tersebut sebagai kejahatan internasional. Karena terorisme adalah kejahatan transnasional (transnational crime), maka masyarakat internasional atau negara-negara di dunia ini harus melakukan kebijakan anti terorisme dalam level internasional (lintas negara). Untuk melaksanakan kebijakan anti terorisme dalam level internasional, maka PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sebagai wadah bersama negara-negara di dunia ini telah menghasilkan sejumlah perjanjian internasional atau konvensi (convention) yang terkait dengan persoalan terorisme.

Isu penanggulangan terorisme telah mendapat perhatian sejak lama di dalam kerangka PBB, baik dalam pembahasan di forum Majelis Umum PBB maupun Dewan Keamanan PBB. Sejumlah resolusi telah dikeluarkan dan isu tentang terorisme selalu tidak pernah luput menjadi agenda pembahasan dalam setiap sidang tahunan yang diadakan oleh Majelis Umum PBB. Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat internasional, maka perlu pencegahan dan pemberantasan tidak pidana diluar batas yurisdiksi negara secara holistik melalui konvensi-konvensi internasional.

Sampai saat ini Majelis Umum PBB telah merampungkan berbagai konvensi dan instrumen hukum terkait penanggulangan terorisme. Berikut konvensi-konvensi yang telah dirampungkan oleh Majelis Umum PBB:

1.  Convention on Offence and Certain Acts Committed on Board Aircraft (1963) (Konvensi Tentang Pelanggaran-Pelanggaran dan Tindakan-Tindakan Tertentu lainnya yang dilakukan di dalam Pesawat Udara).

2. Convention for the Suppresion of Unlawful Seizure of Aircraft (1970) (Konvensi Tentang Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum).

3.  Convention for the Suppresion of Unlawful Acts Againts the Safett of Civil Aviation (1971) (Konvensi Tentang Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil).

4.     Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents (New York, 1973) (Konvensi Tentang Pencegahan dan Hukuman Atas Kejahatan Terhadap Orang-Orang yang Secara Internasional dilindungi Termasuk Agen-agen Diplomatik).

5.      International Convention against the Taking of Hostages (1979) (Konvensi Tentang Penyanderaan).

6.      Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (1980) (Konvensi Tentang Perlindungan Fisik dari Material Nuklir).

7.     Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (1988) (Konvensi Tentang Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Navigasi Maritim).

8.      Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation (1989) (Protokol Tentang Pemberantasan Tindakan Melanggar Hukum Kekerasan di Bandara Melayani Penerbangan Sipil Internasional).

9.     Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf (1988) (Protokol Tentang Pemberantasan Tindakan Melanggar Hukum Terhadap Keselamatan Dasar Tetap yang Terletak di Landas Kontinental).

10.  Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection (1993) (Konvensi Tentang Penandaan Bahan Peledak Plastik untuk Tujuan Pendeteksian).

11.  International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1977) (Konvensi Internasional Tentang Pemberantasan Pengeboman Teroris).

12. International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism (1999) (Konvensi Internasional Tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme).

13. International Convention on the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (2005) (Konvensi Internasional untuk Pemberantasan Tindakan Terorisme Nuklir).

14.  Convention on the Suppression of Unlawful Acts Relating to International Civil Aviation (2010) (Konvensi Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum yang berkaitan dengan Penerbangan Sipil Internasional).

Terakhir pada 13 Oktober 2010 Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 64/297 (A/RES/64/297) tentang The United Nations Global Counter-Terrorism Strategy. Beberapa hal penting yang terdapat dalam Resolusi PBB 64/297 tentang The United Nations Global Counter-Terrorism Strategy adalah:

1.    Kerjasama internasional dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Negara Anggota untuk mencegah dan memerangi terorisme harus mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional.

2.     Menegaskan kembali kecaman yang kuat dan tegas terhadap aksi terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, yang dilakukan oleh siapapun, dimanapun dan untuk tujuan apapun, karena merupakan salah satu ancaman paling serius terhadap perdamaian internasional dan keamanan.

3.   Menegaskan kembali tanggung jawab utama negara-negara anggota untuk melaksanakan strategi global kontra terorisme, sambil terus meningkatkan peran penting PBB dalam koordinasi dengan organisasi internasional, regional dan subregional lainnya.

4.      Mendorong masyarakat sipil, termasuk organisasi non-pemerintah untuk terlibat dalam upaya untuk meningkatkan pelaksanaan strategi global kontra terorisme, termasuk melalui interaksi dengan Negara-negara Anggota, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Lalu siapa yang berhak mengadili dalam kasus tindak pidana terorisme dalam hukum pidana iternasional?. Mahkamah Pidana Internasional merupakan peradilan yang bertugas untuk mengadili pelaku tindak pidana internasional. Mahkamah ini didirikan berdasarkan pada Statuta Roma 1998. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam mengadili pelaku tindak pidana internasional. Mahkamah Pidana Internasional terlebih dahulu menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Negara untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Pengadilan Negara merasa bahwa kewenangannya dalam mengadili pelaku tindak pidana tidak dilanggar oleh Mahkamah Pidana Internasional.

Untuk mengadili suatu perkara yang bersifat internasional, Mahkamah Pidana Internasional mempunyai kompetensinya sendiri dengan tidak mengabaikan adanya Pengadilan suatu Negara. Sebelum mengambil alih suatu kasus kejahatan internasional, Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan kasus tersebut kepada Negara yang mau mengadili kasus tersebut. Apabila telah ada suatu Negara yang berniat untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut, maka Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan suatu Negara tersebut.

Daftar Pustaka

Didi Prasatya, “Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 2, Nomor 1, 2013.

Fadil Muhammad, Luh Putu Sudini, I Nyoman Sujana, “Penegakan Hukum Pidana Internasional dalam Kejahatan Perang Terhadap Kemanusiaan”, Jurnal Preferensi Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2020.

I Gede Pasek Eka Wisanjaya, Pengaturan Tentang Terorisme dalam Hukum Internasional dan Hukum Internasional, (Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Buku Ajar Hukum Internasional, 2016).