Sabtu, 31 Oktober 2020

Sejarah dan Konsep Teori Keadilan dalam Hukum Perdata Internasional

 


Kata keadilan nampaknya sudah tidak asing lagi di telinga kita, karena membicarakan tentang keadilan merupakan suatu kewajiban ketika berbicara tentang hukum, hal ini karena salah satu tujuan hukum adalah keadilan. Memahami pengertian keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan. Namun untuk memahami tentang makna keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang keadilan yang diberikan oleh para sarjana hukum, karena ketika berbicara tentang makna berarti sudah bergerak dalam tataran filosofis yang perlu perenungan secara mendalam sampai pada hakikat yang paling dalam. Nah, dalam tulisan ini penulis akan menyampaikan tentang perkembangan teori keadilan dari masa klasik sampai masa modern hingga korelasinya pada hukum perdata internasional.

Di era klasik, teori-teori yang mengkaji masalah keadilan secara mendalam telah dilakukan sejak zaman Yunani kuno. Konsep keadilan pada masa itu, berasal dari pemikiran tentang sikap atau perilaku manusia terhadap sesamanya dan terhadap alam lingkungannya, pemikiran tersebut dilakukan oleh kalangan filosof. Inti dari berbagai pemikiran filsafat itu terdiri dari berbagai obyek yang dapat dibagi kedalam dua golongan.

Salah satu diantara teori keadilan yang dimaksud antara lain teori keadilan dari Plato yang menekankan pada harmoni atau keselarasan. Plato mendefinisikan keadilan sebagai “the supreme virtue of the good state”, sedang orang yang adil adalah “the self diciplined man whose passions are controlled by reasson”. Bagi Plato keadilan tidak dihubungkan secara langsung dengan hukum. Baginya keadilan dan tata hukum merupakan substansi umum dari suatu masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.

Dalam konsep Plato tentang keadilan dikenal adanya keadilan individual dan keadilan dalam negara. Untuk menemukan pengertian yang benar mengenai keadilan individual, terlebih dahulu harus ditemukan sifat-sifat dasar dari keadilan itu dalam negara, untuk itu Plato mengatakan: “let us enquire first what it is the cities, then we will examine it in the single man, looking for the likeness of the larger in the shape of the smaller”. Walaupun Plato mengatakan demikian, bukan berarti bahwa keadilan individual identik dengan keadilan dalam negara. Hanya saja Plato melihat bahwa keadilan timbul karena penyesuaian yang memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam suatu masyarakat bilamana setiap anggota melakukan secara baik menurut kemampuannya fungsi yang sesuai atau yang selaras baginya.

Jadi fungsi dari penguasa ialah membagi bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan asas keserasian. Pembagian kerja sesuai dengan bakat, bidang keahlian dan keterampilan setiap orang itulah yang disebut dengan keadilan. Konsepsi keadilan Plato yang demikian ini dirumuskan dalam ungkapan “giving each man his due” yaitu memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Untuk itu hukum perlu ditegakkan dan Undang-undang perlu dibuat.

Pembahasan yang lebih rinci mengenai konsep keadilan dikemukakan juga oleh Aristoteles. Jika Plato menekankan teorinya pada keharmonisan atau keselarasan, Aristoteles menekankan teorinya pada perimbangan atau proporsi. Menurutnya di dalam negara segala sesuatunya harus diarahkan pada cita-cita yang mulia yaitu kebaikan dan kebaikan itu harus terlihat lewat keadilan dan kebenaran. Penekanan perimbangan atau proporsi pada teori keadilan Aristoteles, dapat dilihat dari apa yang dilakukannya bahwa kesamaan hak itu haruslah sama diantara orang-orang yang sama. Maksudnya pada satu sisi memang benar bila dikatakan bahwa keadilan berarti juga kesamaan hak, namun pada sisi lain harus dipahami pula bahwa keadilan juga berarti ketidaksamaan hak. Jadi teori keadilan Aristoteles berdasar pada prinsip persamaan. Dalam versi modern teori itu dirumuskan dengan ungkapan bahwa keadilan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.

Aristoteles membedakan keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya, jadi sifatnya proporsional. Di sini yang dinilai adil adalah apabila setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya secara proporsional. Jadi keadilan distributif berkenaan dengan penentuan hak dan pembagian hak yang adil dalam hubungan antara masyarakat dengan negara, dalam arti apa yang seharusnya diberikan oleh negara kepada warganya.

Sebaliknya keadilan komutatif menyangkut mengenai masalah penentuan hak yang adil diantara beberapa manusia pribadi yang setara, baik diantara manusia pribadi fisik maupun antara pribadi non fisik. Dalam hubungan ini maka suatu perserikatan atau perkumpulan lain sepanjang tidak dalam arti hubungan antara lembaga tersebut dengan para anggotanya, akan tetapi hubungan antara perserikatan dengan perserikatan atau hubungan antara perserikatan dengan manusia fisik lainnya, maka penentuan hak yang adil dalam hubungan ini masuk dalam pengertian keadilan komutatif.

Sementara pemikiran tentag keadilan pada era modern diwarnai dengan berkembangnya pemikiran-pemikiran tentang kebebasan, antara lain munculnya aliran liberalisme yaitu suatu aliran yang tumbuh di dunia barat pada awal abab ke-XVII Masehi. Aliran ini mendasarkan diri pada nilai-nilai dalam ajaran etika dari mazhab Stoa khususnya individualisme, sanksi moral dan penggunaan akal. Dalam bidang politik dianut konsepsi tentang pemerintahan demokrasi yang dapat menjamin tercapainya kebebasan. Tradisi liberalisme sangat menekankan kemerdekaan individu. Istilah liberalism erat kaitannya dengan kebebasan, titik tolak pada kebebasan merupakan garis utama dalam semua pemikiran liberal.

Dalam konteks kebebasan tersebut, dalam konsepsi liberalisme terkandung toleransi dan kebebasan hati nurani. Bagi kaum liberalis keadilan adalah ketertiban dari kebebasan atau bahkan realisasi dari kebebasan itu sendiri. Teori keadilan kaum liberalis dibangun di atas dua keyakinan. Pertama, manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral. Kedua, ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sebagai pelaku moral. Berdasarkan hal ini keadilan dipahami sebagai suatu ketertiban rasional yang di dalamnya hukum alamiah ditaati dan sifat dasar manusia diwujudkan.

Berbeda dengan kaum liberal, penganut utilitarianisme menolak digunakannya ide hukum alam dan suara akal dalam teori mereka. Konsep keadilan pada aliran ini didasarkan pada asas kemanfaatan dan kepentingan manusia. Keadilan mempunyai ciri sebagai suatu kebajikan yang sepenuhnya ditentukan oleh kemanfaatannya, yaitu kemampuannya menghasilkan kesenangan yang terbesar bagi orang banyak.

Teori ini dikritik oleh para anti utilitarianisme yang dipelopori oleh Dworkin dan Nozick. Menurut mereka utilitarianisme yang memperioritaskan kesejahteraan mayoritas, menyebabkan minoritas atau individu-individu yang prefensinya tidak diwakili oleh mayoritas di dalam suatu negara akan dihiraukan dan sebagai akibatnya mereka dirugikan atau kehilangan hak-haknya. Bagi penentang utilitrian, keadilan menolak argumen yang menyatakan bahwa hilangnya kebebasan sebagian orang dapat dibenarkan atas asas manfaat yang lebih besar yang dinikmati oleh orang-orang lain. Oleh karena itu dalam suatu masyarakat yang adil, kebebasan warga negara yang sederajat tetap tidak berubah, hak-hak yang dijamin oleh keadilan tidak tunduk pada tawar-menawar politik ataupun pada pertimbangan kepentingan sosial.

Kritik Nozick terhadap utilitarianisme adalah bahwa utilitarianisme mengorbankan kebebasan individu untuk kepentingan mayoritas, utilitarianesme tidak mempertimbangkan fakta bahwa kehidupan seorang individu adalah satu-satunya kehidupan yang ia miliki. Kritik ini didasarkan pada pandangan politik yang dianut Nozick yang menuntut suatu komitmen ontologis terhadap moralitas dan organisasi sosial tertentu yang disebutnya dengan negara minimalis. Menurutnya negara minimalis ini bukan hanya berdasarkan pada ajaran-ajaran moral tertentu, akan tetapi negara itu juga merupakan ajaran moral. Oleh karena itu apabila memiliki negara yang fungsinya lebih luas dan tidak terbatas hanya sebagai penjaga malam, serta mengutamakan kepentingan mayoritas, berarti mencabut terlalu banyak kebebasan warga negara, hal itu bertentangan dengan moral dan keadilan.

Dalam konteks pemikiran modern tentang keadilan dalam kamus Bahasa Indonesia istilah keadilan berasal darik kata adil, artinya tidak memihak, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Jadi keadilan diartikan sebagai sikap atau perbuatan yang adil. Di dalam literatur Inggris istilah keadilan disebut dengan “justice” kata dasarnya “jus”. Perkataan “jus” berarti hukum atau hak. Dengan demikian salah satu pengertian dari “justice” adalah hukum.

Dari makna keadilan sebagai hukum, kemudian berkembang arti dari kata “justice” sebagai “lawfullness” yaitu keabsahan menurut hukum. Pengertian lain yang melekat pada keadilan dalam makna yang lebih luas adalah “fairness” yang sepadan dengan kelayakan. Ciri adil dalam arti layak atau pantas, dapat dilihat dari istilah-istilah yang digunakan dalam ilmu hukum. Misalnya “priciple of fair play” yang merupakan salah satu asas-asas umum pemerintahan yang baik, “fair wage” diartikan sebagai upah yang layak yang sering ditemui dalam istilah hukum ketenagakerjaan. Hal yang sama dikemukakan dalam konsep keadilan Aristoteles yang disebutnya dengan “fairness in human action”, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.

Bertolak dari peristilahan di atas, di dalam literatur ilmu hukum konsep keadilan mempunyai banyak pengertian sesuai dengan teori-teori dan pengertian tentang keadilan yang dikemukakan para ahli. Telaah pustaka menunjukkan bahwa masalah keadilan sejak dahulu telah menjadi bahan kajian baik dikalangan ahli filsafat maupun dikalangan agamawan, politikus maupun para pemikir atau ahli hukum sendiri. Akan tetapi sampai saat ini apabila timbul pertanyaan tetang keadilan, misalnya apa itu keadilan? Ukuran apa yang digunakan untuk menentukan sesuatu itu adil atau tidak? Akan timbul berbagai jawaban dan jawaban itu biasanya tidak pernah atau jarang  memuaskan sehingga terus menjadi perdebatan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berbagai rumusan mengenai keadialn merupakan rumusan yang relatif. Persoalan ini pada akhirnya mendorong banyak kalangan untuk mengambil jalan pintas dengan menyerahkan perumusan keadilan kepada pembentuk undang-undang yang akan merumuskannya berdasarkan pertimbangan mereka sendiri.

Dari uraian-uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa konsep keadilan dalam hukum perdata internasional adalah keadilan yang diberikan oleh hakim selama dalam persidangan sampai menjatuhkan putusan sesuai tugas pokok hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya. Dalam proses persidangan perdata dikenal dua asas keadilan yang harus diperhatikan oleh hakim agar putusannya  dapat  diterima oleh masyarakat sesuai asas Res judicata pro veritate habetur. Dalam pelaksaanaannya kedua asas tersebut terjadi antinomi atau pertentangan, namun sebagai asas, keduanya harus tetap eksis. Kedua varian asas kesamaan  yang  dikenal  dalam hukum acara perdata ini, harus dijalankan secara bersama-sama, di  mana  asas audi et alteram partem, atau equality before the law, diterapkan pada saat proses beracara di persidangan, yaitu pada proses jawab menjawab dan pada proses pembuktian, hakim harus  memperhatikan dan mendengarkan kedua belah pihak secara bersama-sama, sedangkan asas to each his own diterapkan ketika hakim menjatuhkan putusan. Dalam hal menjatuhkan putusan, hakim akan memberikan apa yang menjadi hak yang dimenangkan dan memberi hukuman   bagi   pihak yang dikalahkan. Pemberian  putusan  ini  didasarkan  kepada  dalil-dalil  dan  alat-alat  bukti  yang  diajukan  oleh para pihak di persidangan.

Sementara itu dalam hukum perdata internasional, asas keadilan ini bertitik tolak pada aspek sosiologis, aspek etik, dan aspek hukum. Dalam aspek sosiologis, hubungan-hubungan dalam ranah internasional selalu membutuhkan untuk memperoleh perlakuan secara adil (fair treatment). Dalam aspek etik merupakan sesuatu yang menjadi pedoman bagi para ahli hukum yang menangani perkara. Sementara dari aspek hukum seorang hakim pada dasarnya memiliki kewajiban untuk mewujudkan keadilan dalam putusan-putusannya.

 

Referensi:

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis). Jakarta:  PT. Toko Gunung Agung, 2002.

Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, "Konsep Keadilan dalam Sistem Peradilan Perdata", MIMBAR HUKUM, Volume21, Nomor 1, 2009.

Nasution, Bahder Johan. Hukum dan Keadilan. Bandung: Mandar Maju, 2015.

Rapar, J.H. Filsafat Politik Aristoteles. Jakarta: Rajawali Press, 2004.

 

 

 

 

 

 

Kamis, 22 Oktober 2020

Kaidah Sosial Keluarga: Respon Terhadap Seksisme dalam Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

 

Oleh: Muhammad Ngizzul Muttaqin

Isu-isu yang berkaitan dengan perempuan bukanlah hal baru dalam kajian sosial, politik, ekonomi, hukum, agama, budaya atau dalam perspektif privatisasi keluarga. Hingga saat ini, wacana tentang hal tersebut masih menggema dan menarik untuk dibahas serta dikaji pada era saat ini, mengingat masih banyak permasalahan berupa ketimpangan, ketidakadilan, diskriminasi, subordinasi, marginalisasi, eksploitasi, dan hal-hal lain yang menimpa banyak perempuan di masyarakat kita.

Secara eksternal, permasalahan terkait dengan perempuan antara lain disebabkan oleh realitas sosial politik dan ekonomi global yang masih berpihak pada pelestarian budaya patriarki dan secara internal sebagian besar umat Islam masih belum bisa terlepas dari pemahaman akan teks-teks agama. Dimana masih terdapat bias dan ketimpangan gender dalam memahami doktrin dan ajaran Islam terkait dengan isu feminisme. Bahkan agama merupakan sesuatu yang paling sering digunakan sebagai alat di tangan dan alasan yang digunakan oleh orang-orang yang berkuasa untuk menundukkan orang yang mereka kuasai.

Keberadaan perempuan dalam ruang domestik menjadikan persepsi dirinya sebagai manusia kedua, terutama dalam kehidupan berumah tangga. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa kemampuan dan nalar perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Padahal dalam ruang domestik sebenarnya hanya sebuah peran dan aktivitas rutin yang bisa dilakukan atau diubah oleh siapa saja, wal hasil hal itu bukan sifat perempuan.

Terlepas dari semua pencapaian gerakan pembebasan perempuan, masalah seksisme tetap meluas dan masih berdampingan dengan kehidupan sosial masyarakat. Dalam kehidupan sosial, seorang perempuan seringkali menerima perlakuan seksisme, baik di ruang publik maupun dalam ruang keluarga. Saat melakukan aktivitas dengan pakaian minim dan seksi, perempuan pasti akan mendapatkan tatapan tajam dari lingkungan sekitar, baik dari pria maupun perempuan. Saat di masyarakat, tingkah laku atau celotehan yang mengobjekkan perempuan juga sering muncul. Sepulang ke rumah larut malam, rumor negatif segera muncul untuk mempertanyakan kelayakan pergaulan perempuan di luar rumah. Atau saat berolahraga, ia ditegur dan mendapatkan sorotan negatif karena mengenakan pakaian yang dianggap minim (tidak sopan). Praktik seksisme ini begitu sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari, sehingga lama kelamaan menjadi norma yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dan menjadi hal biasa yang harus diterima begitu saja oleh perempuan.

Praktik seksisme ini begitu sering terjadi dalam kehidupan masyarakat kita dalam kehidupan sehari-hari, sehingga lama kelamaan menjadi norma yang hidup di masyarakat. Menjadi sebuah hal yang biasa diterima begitu saja oleh perempuan dalam kehidupan secara alami, meskipun masing-masing dari kita menerima perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Kita juga dibesarkan dengan nilai-nilai yang lebih jauh mendefinisikan apa arti peran-peran yang berbeda ini. Nilai-nilai ini kemudian diinternalisasikan dan membuat kita lebih reseptif bahkan menyesal jika terjadi hal-hal yang mendiskriminasi atau menempatkan satu gender di bawah yang lain.

Praktik seksisme ini merupakan bentuk diskriminasi dan penindasan berdasarkan jenis kelamin yang berdimensi buruk dan bertentangan dengan hukum dan etika sosial. Namun perilaku semacam ini tetap ada dan bertahan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini, bahkan di negara maju (seperti di negara Inggris dan Amerika). Pemahaman ini masih tertanam dalam pikiran, sikap, dan tindakan masyarakat pada abad ini. Hal ini juga bisa terjadi di lingkungan keluarga, perempuan mungkin mengalami diskriminasi dan perlakuan yang tiidak seimbang dalam hal penugasan pekerjaan dan perlakuan.

Padahal dalam konsep kaidah sosial keluarga, kaidah agama, kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan, dan kaidah  hukum tidak membedakan satu sama lain dalam semua hal. Namun kenapa dalam hal ini masih terjadi seksisme? Nampaknya seksisme ini telah menjadi sebuah kebiasaan dan sesuatu yang lumrah serta mendarah daging dalam masyarakat. Sehingga dalam menginternalisasikan kaidah sosial keluarga perlu adanya sebuah upaya yang bisa memberikan jembatan dan sebuah solusi akan permasalahan seksisme ini. Dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, kaidah agama dalam sosial keluarga harus dibangun sebuah dimensi bahwa agama hadir sebagai kontrol dalam kehidupan manusia sehari-hari. Termasuk dalam aspek relasi antara laki-laki dan perempuan. Dimana dalam konsep ajaran agama, laki-laki dan perempuan ditempatkan, diposisikan dan ditugaskan untuk melakukan sesuatu sebagaimana porsinya, bukan berati laki-laki sangat penting dalam menciptakan keseimbangan dimuka bumi ini. Namun antara laki-laki dan perempuan di ciptakan untuk mengemban tugas dan amanah masing-masing. Sehingga dalam posisi ini, agama hadir sebagai sesuatu yang memposisikan dan menempatkan laki-laki maupun perempuan sesuai dengan tempat dan porsinya.

Namun kenapa sampai saat ini norma agama juga dipandang sebagai dalih memberikan ajaran yang terlalu mengekang dan mendiskriminasi perempuan? Karena selama ini hukum agama dipandang sebagai sesuatu yang sudah baku, sementara dalam hukum agama klasik terkesan memberikan sebuah produk hukum yang tidak pro dan membela kaum perempuan. Sehingga dalam kondisi ini diperlukan sebuah langkah bagaimana bisa memahami agama dengan pendekatan kontekstual guna menciptakan sebuah norma agama yang bisa menjembatani realitas sosial kita berupa seksisme dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kondisi semacam ini, keluarga harus mampu mengimplementasikan ajaran-ajaran agama (Islam) sebagai agama ynag universal yang bersifat emansipatoris dan memposisikan kaum perempuan sebagaimana lazimnya.

Kedua, kaidah kesopanan dalam sosial keluarga, nampaknya dalam aspek ini kriteria penilaian sopan dalam masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan nampak begitu berbeda sangat jauh. Seperti ketika berolahraga, laki-laki yang menggunakan pakaian olah raga sangat ketat di nilai biasa-biasa saja dibandingkan dengan perempuan yang menggunakan pakaian olah raga yang sama. Dalam kehiidupan rumah, perempuan yang makan sambil mengangkat satu kaki dianggap tidak sopan jika dibandingkan dengan laki-laki yang melakukan hal yang sama. Kenapa bisa terjadi demikian? Dalam kondisi ini, keluarga harus mampu mensosialisasikan dan menanamkan kaidah kesopanan agar menjadi sebuah nilai etik yang proporsional dan universal, jika itu tidak sopan dalam diri perempuan, itupun juga yang harus terjadi dalam diri laki-laki. Sehingga kaidah kesopanan ini bisa menjelma sebagai semua nilai yang bisa disepakati dan digunakan sebagai rambu-rambu berkehidupan secara bersama-sama (baik laki-laki maupun perempuan).

Ketiga, kaidah kesusilaan dalam sosial keluarga, beberapa masalah yang ditimbulkan oleh seksisme ini adalah adanya keminderan dan ketidaknyamanan yang dialami oleh perempuan. Dimana seksisme telah memunculkan posisi perempuan yang serba salah dan serba di nilai negatif oleh masyarakat. Maka melalui penerapan kaidah kesusilaan ini masyarakat umum dan keluarga diharapkan lebih bisa menempatkan hati nurani dan mendasarkan pada sebuah etika ketika berinteraksi dengan siapa pun (baik perempuan maupun laki-laki).

Keempat, kaidah hukum dalam sosial keluarga. Nyatanya hukum kita masih belum bisa memberikan perlindungan dan kesepadanan hak bagi perempuan. Perempuan seakan masih banyak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan gender berbasis online (KGBO), kekerasan seksual berbasis gender, dan lain sebagainya. Sehingga melalui internalisasi kaidah hukum dalam sosial keluarga ini, hukum dan masyarakat beserta seluruh anggota keluarga harus bisa bahu-membahu untuk memberikan rasa aman dan kenyaman terhadap perempuan. Agar bebas dari prnindasan, kungkungan, diskriminasi, dan segala hal yang merugikan kaum perempuan.

Menempatkan perempuan sebagai kawan dalam pengertian bahwa laki-laki dan perempuan adalah mitra sejajar dan saling berdampingan di dalam membangun budaya keluarga, masyarakat, dan sosial. Akhirnya, dalam merespon maraknya seksisme dalam kehidupan keluarga maupun sosial masyarakat, keluarga menjadi tumpuan besar dalam merespon permasalahan seksisme ini. Keluarga menjadi pemegang penting dalam menjalankan fungsi sosialisasi pada semua anggota keluarga. Dalam perspektif sosiologi keluarga, orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mengendalikan anak dan anggota keluarga. Terutama dalam kaitannya dengan upaya membentuk kepribadian anak guna menciptakan perilaku anak yang bisa di terima oleh masyarakat secara luas. Fungsi keluarga yang dilakukan sebagai pengendali dengan sebaik-baiknya dalam merespon seksisme ini, maka akan menciptakan sebuah produk berupa anggota keluarga yang berwawasan positif dan memiliki etika yang baik dalam kehidupan sosial keluarga maupun masyarakat. Dalam kondisi ini, keluarga menjadi sesuatu yang sangat penting sebagai fungsi menanamkan nilai-nilai kaidah sosial ini dan tidak akan pernah bisa digantikan oleh orang lain.

Wal hasil, keluarga sebagai unit terkecil dari kehidupan manusia merupakan tempat yang sangat tepat untuk mendidik anak dan sebagai wadah warisan budaya yang signifikan. Karena dalam keluarga akan terjalin komunikasi yang intens. Komunikasi yang dilakukan tidak asal-asalan, tetapi bisa dipola sedemikian rupa sehingga terserah keluarga untuk memilih pola yang paling sesuai untuk keluarganya. Sehingga generasi masa depan memiliki jiwa emansipatoris yang tercipta dan terbentuk melalui komunikasi dan bimbingan dalam keluarga.

Referensi:

Abdul Aziz, “Relasi Gender Dalam Membentuk Keluarga Harmoni: Upaya membentuk keluarga Bahagia”, HARKAT: Media Komunikasi Islam Tentang Gender dan Anak, Volume 12, Nomor 1, Juni 2017.

Amiruddin Mustam, “Budaya Gender dalam Masyarakat dalam Perspektif Temporal Ekologi dan Sosial Ekonomi”, Jurnal Al-Maiyyah: Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan, Volume 10, Nomor 1, Januari-Juni 2017.

Danik Fujiati, “Relasi Gender dalam Institusi Keluarga dalam Pandangan Teori Sosial dan Feminis”, MUWAZAH: Juenal Kajian Gender, Volume 6, Nomor 1, Juli 2014.

INPAS ONLINE, “Kritik Terhadap Institusi Keluarga Perspektif Feminisme”, 18 Oktober 2010.

Mariatul Qibtiyah Harun AR, “Rethinking Peran Perempuan dalam Keluarga”, KARSA: Journal of Social and Islamic Culture, Volume 23, Nomor 1, Juni 2015.

Nadiatus Salama, “Seksisme dalam Sains”, SAWWA: Jurnal Studi Gender, Volume 8, Nomor 2, April 2013.

Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif A-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 2002.

Nona Gae Lona, “Setop Seksisme dalam Kehidupan Sehari-hari”, kumparan, 07 Mei 2018, Pukul 00.00 WIB.

Nuraida dan Muhammad Zaki Bin Hassan, “Pola Komunikasi Gender dalam Keluarga”, Jurnal WARDAH, Volume 18 Nomor 2, 2017.

Rita Suryawati, Aris Badara, Sahidin, “Seksisme dalam Wacana Berita Media Online”, Jurnal Pendidikan Bahasa, Nomor 2, Volume, 9, Februari 2020.

Rustina, “Keluarga dalam Kajian Sosiologi”, Musawa, Volume 6, Nomor 2, Desember 2014.

Sigit Sanyata, “Paradigma Konseling Berperspektif Gender Pada Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”, Insight: Jurnal Bimbingan Konseling, Volume 6, Nomor 1, Juni 2017.

Selasa, 20 Oktober 2020

Munculnya Teori Statuta Modern dalam Hukum Perdata Internasional

Kawan-kawan semua, kali ini kita akan belajar tentang teori statuta modern dalam hukum perdata internasional. Nah sebelum lebih jauh kita telusuri dulu sejarah munculnya teori statuta ini. Bagaimana munculnya teori statuta ini? Teori ini muncul di negara Italia pada abad 13-15, dimana perkembangan hubungan lalu lintas dagang antara penduduk kota-kota di Italia telah memunculkan doktrin feodal sebagai penghambat bagi pemecahan konflik-konflik yang timbul sebagai akibat saling hubungan antar kota tersebut. Peningkatan intensitas perdagangan antar kota di Italia, ternyata asas perlu ditinjau kembali.

Sehingga munculah teori ini, dimana teori Statuta diawali oleh seorang tokoh yang bernama Post Glossators dan Bartolus de Sassoferato (1315-1357), yang mengajukan gagasan bila seseorang yang berasal dari suatu kota tertentu di Italia, digugat di sebuah kota lain, maka ia tidak dapat dituntut berdasarkan hukum dari kota lain itu, karena ia bukan subyek hukum dari kota lain itu. Nah ini merupakan teori hukum yang mendekati persoalan-persoalan hukum perselisihan secara metodik dan sistematik.

Dalam perkembangan selanjutnya, teori statuta ini dikembangkan oleh pemerintah Perancis, tokohnya Dumoulin (1500-1566) dan D’Argentre (1523-1603) pada abad ke 16, karena Struktur kenegaraan di Perancis (sebelum revolusi Perancis) mendorong untuk mempelajari hukum perselisihan secara intensif. Provinsi-provinsi di Perancis merupakan bagian dari negara Perancis, secara de facto merupakan wilayah-wilayah yang berkembang menjadi pusat-pusat perdagangan yang mengingatkan orang pada perkembangan kota-kota di Italia beberapa abad sebelumnya. Kenyataan ini menunjukkan bahwa masing-masing provinsi memiliki sistem hukum lokalnya sendiri (Costume). Jadi yang dimaksud dengan Statuta di sini adalah hukum lokal dari provinsi-provinsi di Perancis. Lebih mudahnya untuk lokasinya diperluas ya kawan-kawan.

Selanjutnya teori ini dikembangkan juga oleh Belanda pada abad 17 dengan tokoh Ulrik Huber (1636-1694) dan Johannes Voet (1647-1714). Dalam hal ini untuk menyelesaikan perkara hukum perdata internasional, Ulrik Huber berpandangan bahwa orang harus bertitik tolak dari 3 (tiga) prinsip dasar, yaitu: pertama, hukum suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas territorial negara itu, kedua, semua orang/subyek hukum yang secara tetap atau sementara berada di dalam teritorial wilayah suatu negara berdaulat merupakan subyek hukum dari negara tersebut dan tunduk serta terikat pada hukum negara tersebut, dan ketiga, berdasarkan prinsip sopan santun antar negara (comitas gentium), hukum yang harus berlaku di negara asalnya tetap memiliki kekuatan berlaku di mana-mana, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan subyek hukum dari negara pemberi pengakuan.

Lalu bagaimana penggunaan teori Statuta dalam hukum perdata modern?.

Dalam pembedaan ke dalam statuta Personalia, Realia, dan Mixta, tidak lagi dilihat sebagai hukum yang mengatur suatu kota, namun dilihat sebagai kategori untuk mengkualifikasikan pokok perkara yang sedang dihadapi dan kemudian digunakan sebagai titik tolak untuk menentukan lex cause.

Dalam menentukan Lex Cause, maka perkara dikualifikasikan sebagai perkara tentang: pertama, status benda, dalam status benda ini lex causenya adalah hukum dari tempat dimana benda terletak (lex situs). Dalam perkembangan hukum perdata internasional, asas di atas hanya cocok untuk benda tidak bergerak (immovables). Sedang untuk benda-benda bergerak digunakan asas lain, yaitu Mobilia Sequntuur Personam, yaitu mengenai benda-benda bergerak maka hukum yang mengatur adalah hukum dari tempat pemilik benda bergerak tersebut. Kedua, status orang/badan hukum, maka lex cause yang harus digunakan adalah hukum dari tempat dimana orang atau subjek hukum itu berkediaman tetap (lex domicili) (atau berkewarganegaraan/Lex patriae). Ketiga, status perbuatan-perbuatan hukum, maka lex causenya adalah hukum dari tempat dimana perbuatan itu dijalankan (lex loci actus).

Lalu bagaimana dengan contohnya ya…?

Adi berasal dari kota A, berdasarkan statuta kota A melakukan transaksi jual beli dengan Steven dari B. Objek jual beli adalah sebidang tanah di kota C. Bila timbul perkara tentang status pemilikan tanah di kota C tersebut, bagaimana penyelesaiakn menurut teori statuta? Perkara akan dikualifikasi sebagai perkara realia, perkara ini harus diselesaikan berdasarkan hukum tanah di kota C.

Ranger adalah warga yang berkediaman tetap di kota A, di kota ini Ranger dianggap sebagai orang yang sudah mampu melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Namun dimikian di kota B, karena kaidah-kaidah hukum yang berbeda, Ranger dianggap belum mampu melakukan perbuatan hukum sendiri. Seandainya pekara ini dipersoalkan di Pengadilan kota B, maka bagaimana penyelesaian berdasarkan teori statuta? Perkara akan dikualifikasi sebagai perkara Personalia, dan status personal Ranger akan ditentukan berdasarkan hukum di kota A sebagai Lex Cause.

John adalah warga kota A. Ketika ia berada di kota B, ia telah melakukan perbuatan yang merugikan Michale, seorang warga kota B, dan Michale kemudian menuntut ganti kerugian dari John di pengadilan kota B. Apabila perkara diajukan di Pengadilan kota B, maka bagaimana penyelesaiannya berdasarkan teori statuta? Perkara akan dikualifikasi sebagai perkara mixta, dan pengadilan di kota B akan menetapkan apakah John telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Michale berhak atas ganti kerugian berdasarkan hukum kota B sebagai hukum dari tempat dimana perbuatan dilaksanakan.

Demikian kawan-kawan, semoga bermanfaat…

Referensi:

Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).

Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)

Adhika Putra Susilo, Aminah, Herni Widanarti, “Aspek Asas Resiprositas dalam Pengakuan Sahnya Perkawinan Campuran Antara Waega Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing”, DIPONEGORO LAW JOURNAL, Volume 6, Nomor 1, Tahun 2017.

Ria Tri Vinata, “Penggunaan Teori Hukum Perdata Internasional Terhadap Conflict Of Law dalam Transaksi Elektronik”, PERSPEKTIF, Volume XV, Nomor 1 Tahun 2010.

 


Selasa, 13 Oktober 2020

Apa Itu Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional?


Sebagaimana diketahui bahwa selain dari keberadaan hukum nasional yang mengatur dan berlaku di suatu negara, terdapat pula hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara dan antar warga negara di dunia. Adanya hukum internasional dan hukum nasional juga menjadi hal yang menarik untuk dibahas, dimana dalam hubungan keduanya terdapat kelompok masyarakat yang mempertanyakan keberadaan kedua Undang-Undang tersebut apakah terpisah dan dapat dikatakan independen atau keduanya merupakan bagian dari sebuah sistem yang lebih besar?.

Sebagai konsekuensi pemahaman di atas tentu diakibatkan oleh perkembangan pada era globalisasi, yaitu adanya hubungan hukum antar manusia di dunia yang amat terbuka dan mudah, Kontrak perjanjian Internasional merupakan salah satu hubungan hukum yang digunakan untuk memfasilitasi kerjasama diantara mereka. Namun terkadang kemudahan kerjasama seringkali mengalami kendala jika ada sengketa di antara mereka. Misalnya salah satu pihak tidak memenuhi janjinya (tidak melakukan sesuai dengan akad) atapun adanya masalah hukum yang menyangkut antar kedua warga negara yang berbeda.

Penyelesaian sengketa kontrak perdata internasional melalui pengadilan seringkali menimbulkan ketidakpuasan bagi pihak yang kalah karena hakim di pengadilan harus menentukan lex cause (undang-undang yang seharusnya berlaku) terlebih dahulu dan terkadang lex cause tersebut tidak terlalu familiar bagi hakim maupun bagi salah satu pihaknya, belum lagi adanya faktor non yuridis yang banyak mempengaruhi proses peradilan sehingga kondisi tersebut dapat menghasilkan putusan yang tidak memuaskan.

Dalam permasalahan semacam ini, maka diperlukan memahami sebuah prinsip umum dalam kajian hukum perdata internasional, kenapa? Karena hukum perdata merupakan hukum yang membahas hubungan antar manusia satu dengan yang lainnya. Sedangkan prinsip umum dalam hukum perdata internasional ini ditujukan untuk memberikan pandangan dalam menentukan sebuah sikap dalam menghadapi permasalahan hukum perdata internasional. Karena dalam setiap proses pengambilan keputusan hukum, tindakan kualifikasi (Qualification, Classification, Characterization) adalah salah satu prinsip umum hukum perdata internasional yang merupakan bagian dari proses yang hampir pasti dilalui, karena dengan kualifikasi orang mencoba untuk menata sekumpulan fakta yang dihadapinya (sebagai permasalahan hukum), mendefinisikannya, dan kemudian menempatkannya ke dalam suatu kategori yuridis tertentu. Dalam hukum intern, kualifikasi merupakan suatu proses berpikir logis untuk menempatkan konsepsi asas-asas dan kaidah-kaidah hukum tertentu ke dalam sistem hukum yang berlaku. Di dalam hukum perdata internasional, kualifikasi menjadi lebih penting lagi karena berkaitan dengan adanya kewajiban untuk memilih salah satu sistem hukum yang relevan dengan kasus yang dihadapi. Kualifikasi dalam hukum perdata inernasional juga diperlukan, karena fakta-fakta harus berada di bawah kategori hukum tertentu (subsumption of facts under categories of law), sehingga fakta-fakta diklasifikasikan dan dimasukkan ke dalam pengertian hukum yang ada. Dalam hukum perdata internasional selain fakta yang dikualifikasikan juga kaidah hukum perlu dikualifikasikan (classification of law). Nah, dari pemahaman ini dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya kualifikasi merupakan upaya menyalin fakta-fakta sehari-hari ke dalam istilah-istilah hukum. Sementara kualifikasi ini terdiri dari 2 fase yaitu kualifikasi fakta (classification facts) dan kualifikasi ketentuan hukum (classification of rules of law).

Dalam teori kualifikasi, kualifikasi menurut Lex Fori terdapat beberapa pengecualian dalam menentukan kualifikasi, yaitu kualifikasi kewarganegaraan (nasionalitas), kualifikasi benda bergerak dan tidak bergerak, kualifikasi yang ada pilihan hukumnya, kualifikasi berdasarkan konvensi-konvensi internasional, kualifikasi perbuatan melanggar hukum, dan pengertian-pengertian yang digunakan mahkamah-mahkamah internasional. Sementara teori kualifikasi menurut Lex Causae adalah kualifikasi yang ditentukan dari kaidah hukum dari salah satu negara yang dianut.

Guna memperdalam pemahaman kita, sebagai contoh perkara adalah kasus sengketa waris yang melibatkan kedua warga negara yang berbeda dan dari kedua negara tersebut juga memiliki berbedaan dalam ketentuan terkait dengan harta waris. Sehingga dalam perkara ini menurut prinsip kualifikasi ini, gugatan harus ada dasar hukumnya, hukum manakah yang diterapkan? Yang kemudian ditentukan oleh ketentuan penunjuk, guna untuk menemukan ketentuan penunjuk harus diketahui fakta-faktanya dan hubungan-hubungan hukumnya. Kalau fakta itu dikualifikasikan berdasarkan hukum waris, maka ketentuan penunjuk bisa digunakan dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. SEMOGA BERMANFAAT….

Referensi:

Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).

Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)

Norma Sari, "Kualifikasi Resiko Medis dalam Transaksi Teraoeutik", Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Volume 5 No 1 Februari 2011.

Aminah, "Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional", https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/6540/3396