Transformasi kelembagaan PTKIN/PTKIS yang menjelma sebagai lembaga
pendidikan tinggi dengan pemberian gelar yang sama dengan PTN/PTS merupakan
langkah transforamsional dalam dunia pendidikan di Indonesia dan persaingan
dunia kerja. Tidak terkecuali dengan kondisi pendidikan dan keilmuan dalam
bidang hukum. Dulu mahasiswa dari jurusan syariah maupun fakultas syariah
dikenal sebagai mahasiswa yang berkutat pada mata kuliah yang berbau dengan
hukum Islam. Sementara hari ini mahasiswa fakultas syariah dihadapkan dengan
perpaduan antara mata kuliah hukum positif dan hukum Islam.
Sebagai mahasiswa di fakultas syariah dan hukum, penulis merasakan
adanya sebuah model perkuliahan yang menyatukan berbagai minat kajian dan
menfasilitasi semua tuntutan dari masyarakat. Pengalamaa penulis salah satunya
ketika mengenyam mata kuliah hukum pidana internasional, meskipun mata kuliah
bisa dibilang asing dan berseberangan dengan fokus dan minat kajian penulis.
Namun teringat kata-kata yang pernah dilontarkan oleh Prof Mahfudz MD bahwa
mahasiswa hukum itu tidak ada yang namanya fokus kajian, mahasiswa hukum harus
menguasai berbagai bidang hukum, baik pidana maupun perdata.
Melalui kata tersebut setidaknya membuat penulis mengejar ketertinggalan
dalam bidang hukum pidana, karena selama ini penulis terlalui focus dengan
kajian-kajian hukum Islam dan sosiologi hukum. Salah satu pengalaman berharga
penulis yang pernah lalui adalah menerima mata kuliah hukum pidana dan perdata
internasional. Pengalaman berharga tersebut penulis dapatkan ketika menerima
mengenai berbagai teori dan asas hukum yang digunakan dalam kajian hukum pidana
dan perdata internasional. Kesan akan mata kuliah ini juga dirasakan dengan
model perkuliahan yang terkesan lebih santai, mengena, dan efektif. Meskipun
dalam suasana pandemi yang mengharuskan melakukan perkuliahan dengan online,
namun model penugasan dan penjelasan dari dosen begitu mengena dan bisa
difahami secara lengkap.
Kemenarikan kajian dalam mata kuliah tersebut juga dirasakan ketika ditugaskan
mencari fenomena-fenomena dan perkara hukum pidana maupun pidana internasional
dan kemudian merumuskan langkah penyelesainya. Hal ini tentu menarik ketika
sebagian dari kita sebagai mahasiswa begitu gemar menonton berbagai film-film
yang didalamnya ternyata terdapat perkara-perkara hukum inernasinal.
Kemenarikan lain dalam perkulihan hukum pidana dan perdata internasional
ini adalah dari segi model penugasan. Dimana dalam model penugasan, dosen
memberikan penugasan berupa analisa peristiwa yang kemudian dianalisa
menggunakan teori-teori dan asas-asas hukum pidana serta perdata internasional
untuk mengurainya. Dalam posisi ini mahasiswa dituntut menjadi seorang hakim
yang ditugaskan untuk memutuskan sebuah perkara hukum. Kemenarikan lain adalah
ketika tugasnya ditulis dan di uploade dalam sebuah blog pribadi, tentu model
penugasan semacam ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berkreasi
serta memperdalam dalam dunia iterasi. Tentu kemampuan dalam dunia literasi dan
kemampuan kedalaman analisa dalam sebuah peristiwa hukum suatu saat akan sangat
berguna dalam perjalanan akademik maupun perjalanan hidup kedepannya.
Namun beberapa kendala yang menjadi kekhawatiran penulis adalah kita
sebagai mahasiswa ketika mempresentasikan sebuah hasil analisa ternyata lebih
terfokus pada menceritakan kasusnya. Meskipun sebenarnya dalam sebuah tulisan
yang diunggahnya ternyata juga memberikan analisa yang tajam dan mendalam.
Mungkit kita terlalu asyik bercerita yaaa, hehe. Yang pasti kesan penulis dalam
mengikuti perkuliahan hukum pidana dan perdata internasional ini merasa sangat
enjoy, menikmati, dan tentu juga faham meskipun sedikit demi sedikit. Meskipun
juga sebenarnya penulis dari awal kesulitan memahami materi perkuliahan ini
karena bukan minat kajian penulis, hehe. Akan tetapi melalui model perkuliahan
yang asyik dan menyenangkan membuat penulis menjadi bisa mengikuti alur
perkulihan dengan penuh rasa suka dan senang. Terimakasih atas segala ilmu dan
motivasinya, semoga kebaikan selalu menyertai kita… Aamiin.
Tulungagung, 20 Januari 2021 Pukul 23.37.
Muhammad Ngizzul Muttaqin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar