Rabu, 20 Januari 2021

Memahami Kembali Memori Yang Kian Lalai Melalui Metode Santai

 

Transformasi kelembagaan PTKIN/PTKIS yang menjelma sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan pemberian gelar yang sama dengan PTN/PTS merupakan langkah transforamsional dalam dunia pendidikan di Indonesia dan persaingan dunia kerja. Tidak terkecuali dengan kondisi pendidikan dan keilmuan dalam bidang hukum. Dulu mahasiswa dari jurusan syariah maupun fakultas syariah dikenal sebagai mahasiswa yang berkutat pada mata kuliah yang berbau dengan hukum Islam. Sementara hari ini mahasiswa fakultas syariah dihadapkan dengan perpaduan antara mata kuliah hukum positif dan hukum Islam.

Sebagai mahasiswa di fakultas syariah dan hukum, penulis merasakan adanya sebuah model perkuliahan yang menyatukan berbagai minat kajian dan menfasilitasi semua tuntutan dari masyarakat. Pengalamaa penulis salah satunya ketika mengenyam mata kuliah hukum pidana internasional, meskipun mata kuliah bisa dibilang asing dan berseberangan dengan fokus dan minat kajian penulis. Namun teringat kata-kata yang pernah dilontarkan oleh Prof Mahfudz MD bahwa mahasiswa hukum itu tidak ada yang namanya fokus kajian, mahasiswa hukum harus menguasai berbagai bidang hukum, baik pidana maupun perdata.

Melalui kata tersebut setidaknya membuat penulis mengejar ketertinggalan dalam bidang hukum pidana, karena selama ini penulis terlalui focus dengan kajian-kajian hukum Islam dan sosiologi hukum. Salah satu pengalaman berharga penulis yang pernah lalui adalah menerima mata kuliah hukum pidana dan perdata internasional. Pengalaman berharga tersebut penulis dapatkan ketika menerima mengenai berbagai teori dan asas hukum yang digunakan dalam kajian hukum pidana dan perdata internasional. Kesan akan mata kuliah ini juga dirasakan dengan model perkuliahan yang terkesan lebih santai, mengena, dan efektif. Meskipun dalam suasana pandemi yang mengharuskan melakukan perkuliahan dengan online, namun model penugasan dan penjelasan dari dosen begitu mengena dan bisa difahami secara lengkap.

Kemenarikan kajian dalam mata kuliah tersebut juga dirasakan ketika ditugaskan mencari fenomena-fenomena dan perkara hukum pidana maupun pidana internasional dan kemudian merumuskan langkah penyelesainya. Hal ini tentu menarik ketika sebagian dari kita sebagai mahasiswa begitu gemar menonton berbagai film-film yang didalamnya ternyata terdapat perkara-perkara hukum inernasinal.

Kemenarikan lain dalam perkulihan hukum pidana dan perdata internasional ini adalah dari segi model penugasan. Dimana dalam model penugasan, dosen memberikan penugasan berupa analisa peristiwa yang kemudian dianalisa menggunakan teori-teori dan asas-asas hukum pidana serta perdata internasional untuk mengurainya. Dalam posisi ini mahasiswa dituntut menjadi seorang hakim yang ditugaskan untuk memutuskan sebuah perkara hukum. Kemenarikan lain adalah ketika tugasnya ditulis dan di uploade dalam sebuah blog pribadi, tentu model penugasan semacam ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berkreasi serta memperdalam dalam dunia iterasi. Tentu kemampuan dalam dunia literasi dan kemampuan kedalaman analisa dalam sebuah peristiwa hukum suatu saat akan sangat berguna dalam perjalanan akademik maupun perjalanan hidup kedepannya.

Namun beberapa kendala yang menjadi kekhawatiran penulis adalah kita sebagai mahasiswa ketika mempresentasikan sebuah hasil analisa ternyata lebih terfokus pada menceritakan kasusnya. Meskipun sebenarnya dalam sebuah tulisan yang diunggahnya ternyata juga memberikan analisa yang tajam dan mendalam. Mungkit kita terlalu asyik bercerita yaaa, hehe. Yang pasti kesan penulis dalam mengikuti perkuliahan hukum pidana dan perdata internasional ini merasa sangat enjoy, menikmati, dan tentu juga faham meskipun sedikit demi sedikit. Meskipun juga sebenarnya penulis dari awal kesulitan memahami materi perkuliahan ini karena bukan minat kajian penulis, hehe. Akan tetapi melalui model perkuliahan yang asyik dan menyenangkan membuat penulis menjadi bisa mengikuti alur perkulihan dengan penuh rasa suka dan senang. Terimakasih atas segala ilmu dan motivasinya, semoga kebaikan selalu menyertai kita… Aamiin.

Tulungagung, 20 Januari 2021 Pukul 23.37.

Muhammad Ngizzul Muttaqin


Rabu, 06 Januari 2021

Yurisdiksi Negara dalam Kejahatan Internasional

 


Muhammad Ngizzul Muttaqin

Dalam kaitannya dengan prinsip dasar kedaulatan negara, suatu negara yang berdaulat menjalankan yurisdiksi/kewenangannnya dalam wilayah negaranya. Berdasarkan kedaulatan negara, maka dapat diturunkan hak, kekuasaan, atau kewenangan negara untuk mengatur masalah intern dan ekstern. Dengan kata lain dari kedaulatannya itulah diturunkan atau lahir yurisdiksi negara. Dengan hak, kekuasaan, atau dengan yurisdiksi tersebut suatu negara mengatur secara lebih rinci dan jelas masalah-masalah yang dihadapinya sehingga terwujud apa yang menjadi tujuan sebuah negara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut hukum internasional. Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi negara (state jurisdiction) tidak dapat dipisahkan dari asas kedaulatan negara (state souvereignty), konsekuensi logis dari asas kedaulatan negara, karena negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam batas-batas teritorialnya (territorial souvereignty).

Yurisdiksi Negara dalam hukum pidana internasional dapat lahir karena adanya tindakan:

1.      Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau menetapkan peraturan atau keputusan-keputusan.

2.      Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk memaksakan agar orang (benda atau peristiwa) menaati peraturan (hukum) yang berlaku.

3.      Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili orang, berdasarkan atas suatu peristiwa.

Hak istimewa ekstrateritorial, yakni suatu istilah yang dipakai untuk menggambarkan suatu keadaan dimana status seseorang atau benda yang secara fisik terdapat di dalam suatu wilayah negara, tetapi seluruhnya atau sebagian dikeluarkan dari yurisdiksi negara tersebut oleh ketentuan hukum internasional. Yurisdiksi dapat digolongkan ke dalam prinsip-prinsip jurisdiksi berikut:

1.      Yurisdiksi Teritorial.

Setiap negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah teritorialnya. Menurut Starke, yurisdiksi ini dapat diartikan sebagai hak, kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh suatu negara untuk membuat peraturan-peraturan hukum, melaksanakan dan memaksakan berlakunya peraturan-peraturan tersebut dalam hubungannya dengan orang, benda, hal atau masalah yang berada dan atau terjadi di dalam batas-batas wilayah dari negara yang bersangkutan. Dalam hukum internasional, dikenal adanya perluasan yurisdiksi teritorial (the extention of territorial jurisdiction) yang timbul akibat kemajuan IPTEK, khususnya teknologi transportasi, komunikasi dan informasi serta hasil-hasilnya. Kemajuan IPTEK ini ditampung dan diakomodasi oleh masyarakat dan hukum internasional, guna mengantisipasi pemanfaatan dan penyalahgunaan hasil-hasil IPTEK ini oleh orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran hukum maupun tindak pidana di dalam wilayah suatu negara. Perluasan yurisdiksi teritorial dibedakan oleh dua pendekatan yaitu: 1), Prinsip teritorial subyektif (the subjective territorial principle). Prinsip ini memperkenankan suatu negara untuk mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya terhadap suatu tindak pidana yang mulai dilakukan atau terjadi di dalam wilayah negaranya walaupun berakhir atau diselesaikan di negara lain. 2), Prinsip teritorial obyektif (the objective territorial principle). Prinsip ini memperkenankan suatu negara untuk mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya terhadap suatu tindak pidana yang terjadi di luar negeri (negara lain), tetapi berakhir atau diselesaikan dan membahayakan negaranya sendiri.

Dari uraian di atas tampak terdapat hubungan yang sangat erat antara wilayah suatu negara dengan kewenangan yurisdiksinya. Menurut Glanville Williams, hubungan yang erat tersebut dapat dijelaskan karena adanya faktor-faktor berikut: a), Negara dimana suatu perbuatan tindak pidana kejahatan dilakukan biasanya mempunyai kepentingan yang paling kuat untuk menghukumnya. b), Biasanya si pelaku kejahatan ditemukan di negara tempat ia melakukan tindak pidana. c), Biasanya, pengadilan setempat (local forum) dimana tindak pidana terjadi adalah yang paling tepat, karena saksi-saksi (dan mungkin barang buktinya) dapat ditemukan di negara tersebut. d), Adanya fakta bahwa dengan tersangkutnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda, maka akan janggal bila seseorang tunduk pada dua sistem hukum.

2.      Yurisdiksi Personal.

Dalam hukum internasional diakui atau dikenal adanya yurisdiksi personal atau yurisdiksi perseorangan (personal jurisdiction). Suatu negara dapat mengklaim yurisdiksinya berdasarkan azas personalitas (jurisdiction according to personality principle). Yurisdiksi personal adalah yurisdiksi terhadap seseorang, apakah dia adalah warganegara atau orang asing. Dalam hal ini orang yang bersangkutan tidak berada dalam wilayahnya atau dalam batas-batas teritorial dari negara yang mengklaim yurisdiksi tersebut. Negara yang mengklaim atau menyatakan yurisdiksinya baru dapat menjalankan yurisdiksi atau kekuasaan hukumnya apabila orang yang bersangkutan sudah datang dan berada dalam batas-batas teritorialnya, apakah dia datang dengan cara suka rela atau dengan cara terpaksa, misalnya melalui proses ekstradisi. Menurut prinsip yurisdiksi personal, suatu negara dapat mengadili warga negaranya karena kejahatan yang dilakukannya di mana pun juga. Sebaliknya, adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan diplomatik kepada warga negaranya di luar negeri. Ketentuan ini telah diterima secara universal. Menurut praktek internasional dewasa ini, yurisdiksi terhadap individu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut: a), Prinsip nasionalitas aktif. Menurut prinsip ini negara dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap warga negaranya. Semua prinsip lain yang berkaitan dengan hal ini adalah negara tidak wajib menyerahkan warga negaranya yang telah melakukan suatu tindak pidana ke luar negeri. b), Prinsip nasionalitas pasif. Prinsip ini membenarkan negara untuk menjalankan yurisdiksi apabila seorang warga negaranya menderita kerugian. Dasar pembenaran prinsip nasionalitas ini adalah bahwa setiap negara berhak melindungi warga negaranya di luar negeri  dan apabila negara teritorial di mana tindak pidana itu terjadi tidak menghukum orang yang menyebabkan kerugian tersebut, maka negara asal korban berwenang menghukum tindak pidana itu, apabila orang itu berada di wilayahnya.

3.      Yurisdiksi menurut Prinsip Perlindungan

Berdasarkan prinsip yurisdiksi perlindungan, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga negara asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara. Penerapan prinsip ini dibenarkan sebagai dasar untuk penerapan yurisdiksi suatu negara. Latar belakang pembenaran ini adalah perundang-undangan nasional pada umumnya tidak mengatur atau tidak menghukum perbuatan yang dilakukan di dalam suatu negara yang dapat mengancam atau mengganggu keamanan, integritas, dan kemerdekaan orang lain. Misalnya, berkomplot untuk menggulingkan pemerintahannya, menyelundupkan mata uang asing, kegiatan spionase, atau perbuatan yang melanggar perundang-undangan imigrasinya. Prinsip ini dibenarkan atas dasar perlindungan kepentingan negara yang sangat vital. Hal ini dibenarkan karena pelaku bisa saja melakukan suatu tindak pidana yang menurut hukum dimana ia tinggal tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, dan manakala ekstradisi terhadapnya tidak dimungkinkan (ditolak) bila tindak pidana tersebut termasuk kejahatan politik. Dalam prakteknya kemudian yurisdiksi perlindungan berkembang terhadap adanya proteksi dari sistem peradilan dan policy suatu negara dimana warga negara diantara beberapa negara melakukan hubungan dagang. Contoh kasus yurisdiksi perlindungan bisa meliputi persoalan kegiatan investasi dan bisnis antar warga negara beberapa negara. Dalam kasus seperti ini bahkan berkaitan dengan yurisdiksi proses peradilan antar negara yang kerap memunculkan konflik yurisdiksi. Salah satu kasus Merek Sony yang terjadi di Selandia Baru, di mana Pengadilan Selandia Baru harus membuat suatu penilaian dan putusan pengadilan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Selandia Baru dan Undang-Undang Hak Cipta Hongkong dan Inggris. Konflik yurisdiksi lazimnya terkait dengan conflict of laws. Conflict of laws lazimnya didefinisikan sebagai “A difference between the laws of two or more jurisdictions with some connections to a case, such that the outcome depends on which jurisdiction’s law will be used to resolve each”. Pengadilan dalam menetapkan pilihan hukum, umumnya dapat memilih dua pilihan: a), Pengadilan menerapkan hukum dari forum (lex fori), apabila hukum yang diterapkan menyangkut hukum prosedural atau hukum acara. b), Pengadilan menerapkan hukum di tempat mana transaksi dibuat atau tempat kejadian yang menimbulkan perkara litigasi pertama kali (lex loci) jika menyangkut hukum subtantif. Yurisdiksi peradilan diletakkan pada kedudukan fairness bagi para pihak dan ruang lingkup legitimasi dari kedaulatan forum pengadilan yang boleh mengadili suatu sengketa khusus yang berlaku umum. Yurisdiksi juga terkait dengan kewenangan asal suatu peradilan. Suatu peradilan mungkin ditujukan baik sebagai pengadilan untuk yuridiksi umum (general jurisdiction) ataupun yurisdiksi khusus (special jurisdiction).

4.      Prinsip Yurisdiksi Universal.

Menurut prinsip ini, setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap tindak kejahatan yang mengancam masyarakat internasional. Yurisdiksi ini lahir tanpa melihat dimana kejahatan dilakukan atau warga negara yang melakukan kejahatan. Lahirnya prinsip yurisdiksi universal terhadap jenis kejahatan yang merusak terhadap masyarakat internasional sebenarnya juga disebabkan karena tidak adanya badan peradilan internasional yang khusus mengadili kejahatan yang dilakukan perorangan (individu). Hukum internasional mengakui adanya yurisdiksi berdasarkan azas universal (universal jurisdiction). Semua negara tanpa terkecuali dapat mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya berdasarkan azas universal. Terdapat beberapa tindak pidana tertentu yang karena sifat atau karakternya memungkinkan atau memperkenankan semua negara tanpa terkecuali untuk mengklaim dan menyatakan kewenangannya atas suatu tindak pidana yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tanpa menghiraukan siapa pelakunya (warga negaranya sendiri atau orang asing), siapa korbannya (warganegaranya sendiri atau orang asing), juga tanpa menghiraukan tempat terjadinya maupun waktu terjadinya. Tindak-tindak pidana yang dimaksudkan antara lain adalah kejahatan perang (war crimes), kejahatan terhadap perdamaian dunia (crimes against international peace), kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), perompakan laut (piracy), pembajakan udara (hijacking), kejahatan terorisme (terrorism) dan berbagai kejahatan kemanusiaan lainnya yang dinilai dapat membahayakan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Dalam hubungan ini sering tidak dapat dihindari adanya persaingan yurisdiksi di antara berbagai negara yang mempunyai kepentingan, yaitu antara negara tempat terjadinya suatu tindak pidana seperti itu dengan negara korban, negara tempat pelakunya berada atau melarikan diri dan sebagainya. Untuk dapat mengklaim dan menyatakan yurisdiksi terhadap tindak pidana seperti itu, maka negara-negara yang berkepentingan masing-masing seharusnya telah membuat peraturan hukum nasional yang dapat digunakan untuk menangani tindak pidana seperti itu.

Referensi

Devian Abdulfatah Lamadju, “Penerapan Yurisdiksi Atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional”, Lex Administratum, Volume 6, Nomor 4, 2018.

I Made Pasek Diantha, Hukum Pidana Internasional Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional, PRENAMEDIA GROUP, 2014.

Anis Widyawati, Hukum Pidana Internasional, Jakarta. Sinar Grafika, 2014.