Muhammad
Ngizzul Muttaqin
Dalam kaitannya
dengan prinsip dasar kedaulatan negara, suatu negara yang berdaulat menjalankan
yurisdiksi/kewenangannnya dalam wilayah negaranya. Berdasarkan kedaulatan
negara, maka dapat diturunkan hak, kekuasaan, atau kewenangan negara untuk
mengatur masalah intern dan ekstern. Dengan kata lain dari kedaulatannya itulah
diturunkan atau lahir yurisdiksi negara. Dengan hak, kekuasaan, atau dengan
yurisdiksi tersebut suatu negara mengatur secara lebih rinci dan jelas
masalah-masalah yang dihadapinya sehingga terwujud apa yang menjadi tujuan sebuah
negara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hanya negara berdaulat yang
dapat memiliki yurisdiksi menurut hukum internasional. Yurisdiksi adalah
kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa
(hukum). Yurisdiksi negara (state jurisdiction) tidak dapat dipisahkan dari
asas kedaulatan negara (state souvereignty), konsekuensi logis dari asas
kedaulatan negara, karena negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi
dalam batas-batas teritorialnya (territorial souvereignty).
Yurisdiksi
Negara dalam hukum pidana internasional dapat lahir karena adanya tindakan:
1.
Legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau menetapkan peraturan atau
keputusan-keputusan.
2.
Eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk memaksakan agar orang (benda atau peristiwa) menaati peraturan
(hukum) yang berlaku.
3.
Yudikatif,
yaitu kekuasaan untuk mengadili orang, berdasarkan atas suatu peristiwa.
Hak istimewa
ekstrateritorial, yakni suatu istilah yang dipakai untuk menggambarkan suatu
keadaan dimana status seseorang atau benda yang secara fisik terdapat di dalam
suatu wilayah negara, tetapi seluruhnya atau sebagian dikeluarkan dari
yurisdiksi negara tersebut oleh ketentuan hukum internasional. Yurisdiksi dapat
digolongkan ke dalam prinsip-prinsip jurisdiksi berikut:
1.
Yurisdiksi
Teritorial.
Setiap negara
memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dalam
wilayah teritorialnya. Menurut Starke, yurisdiksi ini dapat diartikan sebagai
hak, kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh suatu negara untuk membuat
peraturan-peraturan hukum, melaksanakan dan memaksakan berlakunya
peraturan-peraturan tersebut dalam hubungannya dengan orang, benda, hal atau
masalah yang berada dan atau terjadi di dalam batas-batas wilayah dari negara
yang bersangkutan. Dalam hukum internasional, dikenal adanya perluasan
yurisdiksi teritorial (the extention of territorial jurisdiction) yang timbul
akibat kemajuan IPTEK, khususnya teknologi transportasi, komunikasi dan
informasi serta hasil-hasilnya. Kemajuan IPTEK ini ditampung dan diakomodasi
oleh masyarakat dan hukum internasional, guna mengantisipasi pemanfaatan dan
penyalahgunaan hasil-hasil IPTEK ini oleh orang-orang yang terlibat dalam
pelanggaran hukum maupun tindak pidana di dalam wilayah suatu negara. Perluasan
yurisdiksi teritorial dibedakan oleh dua pendekatan yaitu: 1), Prinsip
teritorial subyektif (the subjective territorial principle). Prinsip ini memperkenankan
suatu negara untuk mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya terhadap suatu tindak
pidana yang mulai dilakukan atau terjadi di dalam wilayah negaranya walaupun
berakhir atau diselesaikan di negara lain. 2), Prinsip teritorial obyektif (the
objective territorial principle). Prinsip ini memperkenankan suatu negara untuk
mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya terhadap suatu tindak pidana yang
terjadi di luar negeri (negara lain), tetapi berakhir atau diselesaikan dan
membahayakan negaranya sendiri.
Dari uraian di
atas tampak terdapat hubungan yang sangat erat antara wilayah suatu negara
dengan kewenangan yurisdiksinya. Menurut Glanville Williams, hubungan yang erat
tersebut dapat dijelaskan karena adanya faktor-faktor berikut: a), Negara
dimana suatu perbuatan tindak pidana kejahatan dilakukan biasanya mempunyai
kepentingan yang paling kuat untuk menghukumnya. b), Biasanya si pelaku
kejahatan ditemukan di negara tempat ia melakukan tindak pidana. c), Biasanya,
pengadilan setempat (local forum) dimana tindak pidana terjadi adalah yang
paling tepat, karena saksi-saksi (dan mungkin barang buktinya) dapat ditemukan
di negara tersebut. d), Adanya fakta bahwa dengan tersangkutnya lebih dari satu
sistem hukum yang berbeda, maka akan janggal bila seseorang tunduk pada dua
sistem hukum.
2.
Yurisdiksi
Personal.
Dalam hukum
internasional diakui atau dikenal adanya yurisdiksi personal atau yurisdiksi
perseorangan (personal jurisdiction). Suatu negara dapat mengklaim
yurisdiksinya berdasarkan azas personalitas (jurisdiction according to
personality principle). Yurisdiksi personal adalah yurisdiksi terhadap
seseorang, apakah dia adalah warganegara atau orang asing. Dalam hal ini orang
yang bersangkutan tidak berada dalam wilayahnya atau dalam batas-batas
teritorial dari negara yang mengklaim yurisdiksi tersebut. Negara yang
mengklaim atau menyatakan yurisdiksinya baru dapat menjalankan yurisdiksi atau
kekuasaan hukumnya apabila orang yang bersangkutan sudah datang dan berada dalam
batas-batas teritorialnya, apakah dia datang dengan cara suka rela atau dengan
cara terpaksa, misalnya melalui proses ekstradisi. Menurut prinsip yurisdiksi
personal, suatu negara dapat mengadili warga negaranya karena kejahatan yang
dilakukannya di mana pun juga. Sebaliknya, adalah kewajiban negara untuk
memberikan perlindungan diplomatik kepada warga negaranya di luar negeri.
Ketentuan ini telah diterima secara universal. Menurut praktek internasional
dewasa ini, yurisdiksi terhadap individu dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip berikut: a), Prinsip nasionalitas aktif. Menurut prinsip ini
negara dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap warga negaranya. Semua prinsip
lain yang berkaitan dengan hal ini adalah negara tidak wajib menyerahkan warga
negaranya yang telah melakukan suatu tindak pidana ke luar negeri. b), Prinsip
nasionalitas pasif. Prinsip ini membenarkan negara untuk menjalankan yurisdiksi
apabila seorang warga negaranya menderita kerugian. Dasar pembenaran prinsip
nasionalitas ini adalah bahwa setiap negara berhak melindungi warga negaranya
di luar negeri dan apabila negara
teritorial di mana tindak pidana itu terjadi tidak menghukum orang yang
menyebabkan kerugian tersebut, maka negara asal korban berwenang menghukum
tindak pidana itu, apabila orang itu berada di wilayahnya.
3.
Yurisdiksi
menurut Prinsip Perlindungan
Berdasarkan
prinsip yurisdiksi perlindungan, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya
terhadap warga negara asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga
dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara.
Penerapan prinsip ini dibenarkan sebagai dasar untuk penerapan yurisdiksi suatu
negara. Latar belakang pembenaran ini adalah perundang-undangan nasional pada
umumnya tidak mengatur atau tidak menghukum perbuatan yang dilakukan di dalam
suatu negara yang dapat mengancam atau mengganggu keamanan, integritas, dan
kemerdekaan orang lain. Misalnya, berkomplot untuk menggulingkan
pemerintahannya, menyelundupkan mata uang asing, kegiatan spionase, atau
perbuatan yang melanggar perundang-undangan imigrasinya. Prinsip ini dibenarkan
atas dasar perlindungan kepentingan negara yang sangat vital. Hal ini
dibenarkan karena pelaku bisa saja melakukan suatu tindak pidana yang menurut
hukum dimana ia tinggal tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, dan manakala
ekstradisi terhadapnya tidak dimungkinkan (ditolak) bila tindak pidana tersebut
termasuk kejahatan politik. Dalam prakteknya kemudian yurisdiksi perlindungan
berkembang terhadap adanya proteksi dari sistem peradilan dan policy suatu
negara dimana warga negara diantara beberapa negara melakukan hubungan dagang.
Contoh kasus yurisdiksi perlindungan bisa meliputi persoalan kegiatan investasi
dan bisnis antar warga negara beberapa negara. Dalam kasus seperti ini bahkan
berkaitan dengan yurisdiksi proses peradilan antar negara yang kerap
memunculkan konflik yurisdiksi. Salah satu kasus Merek Sony yang terjadi di
Selandia Baru, di mana Pengadilan Selandia Baru harus membuat suatu penilaian
dan putusan pengadilan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Selandia Baru dan Undang-Undang Hak Cipta Hongkong dan Inggris. Konflik
yurisdiksi lazimnya terkait dengan conflict of laws. Conflict of laws lazimnya
didefinisikan sebagai “A difference between the laws of two or more
jurisdictions with some connections to a case, such that the outcome depends on
which jurisdiction’s law will be used to resolve each”. Pengadilan dalam
menetapkan pilihan hukum, umumnya dapat memilih dua pilihan: a), Pengadilan
menerapkan hukum dari forum (lex fori), apabila hukum yang diterapkan
menyangkut hukum prosedural atau hukum acara. b), Pengadilan menerapkan hukum
di tempat mana transaksi dibuat atau tempat kejadian yang menimbulkan perkara
litigasi pertama kali (lex loci) jika menyangkut hukum subtantif. Yurisdiksi
peradilan diletakkan pada kedudukan fairness bagi para pihak dan ruang lingkup
legitimasi dari kedaulatan forum pengadilan yang boleh mengadili suatu sengketa
khusus yang berlaku umum. Yurisdiksi juga terkait dengan kewenangan asal suatu
peradilan. Suatu peradilan mungkin ditujukan baik sebagai pengadilan untuk
yuridiksi umum (general jurisdiction) ataupun yurisdiksi khusus (special
jurisdiction).
4.
Prinsip
Yurisdiksi Universal.
Menurut prinsip
ini, setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap tindak kejahatan yang mengancam
masyarakat internasional. Yurisdiksi ini lahir tanpa melihat dimana kejahatan
dilakukan atau warga negara yang melakukan kejahatan. Lahirnya prinsip
yurisdiksi universal terhadap jenis kejahatan yang merusak terhadap masyarakat
internasional sebenarnya juga disebabkan karena tidak adanya badan peradilan
internasional yang khusus mengadili kejahatan yang dilakukan perorangan
(individu). Hukum internasional mengakui adanya yurisdiksi berdasarkan azas
universal (universal jurisdiction). Semua negara tanpa terkecuali dapat
mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya berdasarkan azas universal. Terdapat
beberapa tindak pidana tertentu yang karena sifat atau karakternya memungkinkan
atau memperkenankan semua negara tanpa terkecuali untuk mengklaim dan
menyatakan kewenangannya atas suatu tindak pidana yang bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tanpa menghiraukan siapa pelakunya (warga negaranya
sendiri atau orang asing), siapa korbannya (warganegaranya sendiri atau orang
asing), juga tanpa menghiraukan tempat terjadinya maupun waktu terjadinya.
Tindak-tindak pidana yang dimaksudkan antara lain adalah kejahatan perang (war
crimes), kejahatan terhadap perdamaian dunia (crimes against international
peace), kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), perompakan laut
(piracy), pembajakan udara (hijacking), kejahatan terorisme (terrorism) dan
berbagai kejahatan kemanusiaan lainnya yang dinilai dapat membahayakan nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan. Dalam hubungan ini sering tidak dapat dihindari adanya
persaingan yurisdiksi di antara berbagai negara yang mempunyai kepentingan,
yaitu antara negara tempat terjadinya suatu tindak pidana seperti itu dengan
negara korban, negara tempat pelakunya berada atau melarikan diri dan
sebagainya. Untuk dapat mengklaim dan menyatakan yurisdiksi terhadap tindak
pidana seperti itu, maka negara-negara yang berkepentingan masing-masing
seharusnya telah membuat peraturan hukum nasional yang dapat digunakan untuk
menangani tindak pidana seperti itu.
Referensi
Devian Abdulfatah Lamadju, “Penerapan
Yurisdiksi Atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional”,
Lex Administratum, Volume 6, Nomor 4, 2018.
I Made Pasek
Diantha, Hukum Pidana Internasional Dalam Dinamika Pengadilan Pidana
Internasional, PRENAMEDIA GROUP, 2014.
Anis Widyawati,
Hukum Pidana Internasional, Jakarta. Sinar Grafika, 2014.