Rabu, 11 November 2020

Asas Kontrak Perjanjian dalam Hukum Perdata Internasional

 


Kali ini kita akan membahas tentang asas-asas kontrak perjanjian dalam hukum perdata internasional. Sebelum lebih lanjut, kita fahami dulu mengenai pengertian dan prinsip-prinsipnya. Kontrak perjanjian adalah persetujuan di antara dua atau lebih orang yang berisi sebuah janji a yang bertimbal balik dan diakui berdasarkan hukum atau yang pelaksanaannya diakui sebagai suatu kewajiban hukum. Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa hal-hal esensial dari suatu kontrak perjanjian adalah adanya persetujuan (agreement) dan hak serta kewajiban untuk melaksanakan sesuatu (contractual rights and obligations). Dalam Hukum Perdata Internasional, bidang hukum perjanjian kontrak merupakan salah satu bidang yang paling pelik dan paling banyak menimbulkan kontroversi.

Guna mencari hukum yang berlaku (applicble law) dalam suatu kontrak perjanjian yang mengandung unsur internasional digunakan bantuan titik-titik pertalian atau titik taut sekunder, diantaranya adalah pilihan hukum, tempat ditandatanganinya kontrak perjanjian, atau tempat dilaksanakannya kontrak perjanjian. Pada prinsipnya hukum yang berlaku di dalam kontrak perjanjian yang mengandung unsur internasional tersebut adalah hukum yang dipilih sendiri oleh para pihak (pilihan hukum). Jika pilihan hukum tersebut tidak ditemukan dalam kontrak perjanjian yang bersangkutan, dapat digunakan bantuan titik-titik taut sekunder lainnya, seperti:


Lex Loci Contractus

Asas ini merupakan asas tertua yang dilandasi prinsip locus regit actum. Berdasarkan asas ini the proper law of contract adalah hukum dari tempat pembuatan kontrak perjanjian. Yang dimaksud dengan tempat pembuatan kontrak perjanjian dalam konteks HPI adalah tempat dilaksanakannya tindakan terakhir (last act) yang dibutuhkan untuk terbentuknya kesepakatan (agreement). Di masa modern teori ini tampaknya sudah tidak memadai lagi, terutama bila dikaitkan dengan kontrak-kontrak yang diadakan antara pihak-pihak yang tidak berhadapan satu sama lain. Semakin banyak kontrak yang dibuat dengan bantuan sarana komunikasi modern seperti telex, telegram, facsimile, sehingga penentuan locus contractus menjadi sulit dilakukan. Prinsip ini masih dapat digunakan untuk menetapkan hukum yang berlaku terhadap transaksi maupun perjanjian yang dibuat di pekan-pekan raya perdagangan (trade fairs) internasional, dalam arti bahwa sistem hukum dari tempat penyelenggaraan pekan raya itulah yang dapat dianggap sebagai the proper law of the contract.

Lex Loci Solutionis

Sebagai variasi terhadap teori lex loci contractus dikemukakan pula adanya teori lex loci solutionis. Menurut teori ini hukum yang berlaku bagi suatu kontrak adalah tempat dimana kontrak tersebut dilaksanakan. Dalam praktek hukum internasional umumnya diakui bahwa berbagai peristiwa tertentu dipastikan oleh hukum yang berlaku pada tempat pelaksanaan kontrak perjanjian. Dalam perkembangannya, ternyata asas lex loci solutionis tidak selalu memberikan jalan keluar yang memuaskan, terutama bila diterapkan pada perjanjian-perjanjian yang harus dilaksanakan di pelbagai tempat yang berbeda. Ada kemungkinan bahwa kontrak perjanjian itu dianggap sah di salah satu tempat pelaksanaannya, namun dianggap tidak sah atau ilegal di tempat pelaksanaan lainnya. Karena itu, dalam praktek tidak menutup kemungkinan untuk menundukkan bagian-bagian kontrak pada berbagai sistem hukum yang berbeda, tetapi hal semacam itu tampaknya akan menyulitkan pengadilan untuk menyelesaikan perkara.

The Proper Law of a Contract

The proper law suatu kontrak adalah sistem hukum yang dikehendaki oleh para pihak, atau jika kehendak itu tidak dinyatakan dengan tegas atau tidak dapat diketahui dari keadaan sekitarnya, maka proper law bagi kontrak tersebut adalah sistem hukum yang mempunyai kaitan yang paling erat dan nyata dengan transaksi yang terjadi (Morris). Namun konsep mengenai The proper law telah banyak menimbulkan persoalan dan perdebatan di dalam HPI, khususnya yang menyangkut masalah bagaimana orang dapat menentukan the proper law dari suatu kontrak perjanjian. Konsep ini sebenarnya bertitik tolak dari anggapan dasar bahwa setiap aspek dari sebuah kontrak perjanjian pasti terbentuk berdasarkan suatu sistem hukum, walaupun tidak tertutup kemungkinan bahwa pelbagai aspek dari suatu kontrak diatur oleh pelbagai sistem hukum yang berbeda. Dalam menetapkan hukum yang berlaku, pengadilan Inggris menerapkan proper law. Proper Law ini dapat diketahui dari kehendak para pihak yang mengadakan perjanjian. Jika para pihak tidak menyatakan secara tegas, maka pengadilan akan mengadakan dugaan dari istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian dan keadaan sekitarnya. Di sini yang diutamakan sebagai hukum yang berlaku bagi sebuah kontrak yang tidak ada pilihan hukumnya adalah hukum dari suatu negara di mana suatu kontrak mempunyai hubungan yang paling erat dan nyata dengan kontrak tersebut. Dengan pandangan ini, maka tidak dapat diterima penerapan kaidah-kaidah lex loci contractus maupun lex loci solutionis yang terlalu kaku. Dengan proper law ini hakim harus memperhatikan semua unsur-unsur atau faktor-faktor subyektif dan obyektif dalam kontrak yang bersangkutan guna mengetahui titik berat dari kontrak yang bersangkutan.

The Most Characteristic Connection

Sistem hukum yang seyogyanya menjadi the proper law of contract adalah sistem hukum dari pihak yang dianggap memberikan prestasi yang khas dalam suatu jenis atau bentuk kontrak tertentu. Dalam teori ini kewajiban untuk melakukan suatu prestasi yang paling karakteristik merupakan tolok ukur penentuan hukum yang akan mengatur perjanjian itu. Dalam setip kontrak dapat dilihat pihak mana yang melakukan prestasi yang paling karakteristik dan hukum dari pihak yang melakukan prestasi yang paling karakteristik ini adalah hukum yang dianggap harus dipergunakan, karena hukum inilah yang terberat dan sewajarnya dipergunakan. Misalnya dalam perjanjian jual beli, maka pihak penjual yang dianggap melakukan prestasi yang paling karakteristik. Dalam perjanjian kredit Bank, maka pihak Banklah yang dianggap mempunyai prestasi yang paling karakteristik. Demikian juga terhadap hubungan antara klien dengan advokat, yang dititikberatkan dan dianggap paling karakteristik adalah perbuatan-perbuatan hukum dari advokat.

Pilihan Hukum (choice of law) atau Asas Kebebasan Para Pihak (Party Autonomy)

Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak maka para pihak dalam suatu perjanjian atau kontrak perjanjian bebas menentukan isi dan bentuk suatu perjanjian, termasuk untuk menentukan pilihan hukum. Kemudian apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tadi berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak dalam suatu kontrak perjanjian. Bila dalam suatu kontrak perjanjian, termasuk kontrak perjanjian internasional terdapat klausula pilihan hukum, maka hukum yang berlaku bagi kontrak perjanjian tersebut adalah hukum sebagaimana yang ditunjuk dalam kontrak tersebut. Pada dasarnya para pihak bebas untuk melakukan pilihan hukum dengan mengingat beberapa pembatasan: 1) Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, 2) Pilihan hukum tidak mengenai hukum yang bersifat memaksa, 3) Pilihan hukum hanya dalam bidang perjanjian saja, kecuali perjanjian kerja.

Pilihan Hukum Dengan Lex Mercantoria

Prinsip-prinsip dan kebiasaan-kebiasaan yang diterima secara umum dalam praktek perdagangan internasional tanpa merujuk kepada suatu sistem hukum nasional tertentu merupakan lex mercantoria. Dengan demikian lex mercantoria merupakan suatu norma yang bersifat otonom, suatu norma yang berlaku di kalangan masyarakat bisnis. Adapun elemen-elemen lex mercantoria adalah sebagai berikut: 1) Peraturan-peraturan yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian internasional (treaties), 2) Hukum-hukum yang seragam (uniformed law) seperti the United Nations Convention on Contract for the International Sales of Goods, 3) Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa pedagang di seluruh dunia, seperti asas pacta sunt servanda, 4) Resolusi-resolusi Majelis Umum PBB, 5) Rekomendasi-rekomendasi dan kode-kode perilaku (code of conduct) yang dikeluarkan lembaga-lembaga internasional, seperti UNCITRAL dan UNIDROIT, 6) Kebiasaan-kebiasaan (customs and usages) yang berlaku dalam bidang perdagangan, misalnya ICC Incoterm, the Uniform Customs and Practices for Documentary Credits, dan juga kontrak-kontrak standar yang diterima secara universal, 7) Putusan-putusan arbitrase.

Dari penjelasan yang telah diungkap di atas, Prof Abdul Gani Abdullah menyimpulkan bahwa dalam kontrak perjanjian pada hukum perdata internasional. Apabila hukum yang dipilih tidak mempunyai hubungan yang substantif dengan kontrak perjanjian dan tidak memiliki alasan yang cukup bagi pilihan hukum para pihak, maka hakim akan menentukan hukum manakah yang berlaku. Hukum negara hakim yang mengadili dapat menjadi dasar penyelesaiannya apabila hukum yang dipilih para pihak tidak dapat diterapkan dalam sengketa yang terjadi.

Referensi

Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).

Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).

Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH, “Pandangan Yuridis Conflict Of Law dan Choice Of Law dalam Kontrak Bisnis Internasional”, BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN, Volume 3, Nomor 3, Desember 2005.

Tim Penyusun Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Bali, Buku Ajar Hukum Perdata Internasional, (Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016).

 

 

Rabu, 04 November 2020

Asas Hukum Perdata Internasional dalam Subjek Hukum


 

Oleh: Abdurrahman Hakim, Muh. Hafil Birbik, & Muh. Ngizzul Muttaqin

Kawan-kawan semua, kali ini kita akan belajar tentang asas-asas dalam subjek hukum perdata internasional. Hal ini didasarkan jika terjadi di antara subjek-subjek hukum yang tunduk pada sistem hukum dari sebuah negara-negara yang berbeda, maka akan menimbulkan sebuah pertanyaan: diantara berbagai sistem hukum yang relevan mengenai status dan wewenang (status personal), subjek-subjek hukum itu harus diatur berdasarkan hukum mana?. Sehingga pertanyaan ini perlu diatur dengan sebuah asas dalam hukum perdata internasional. Diantara asas tersebut adalah:

Asas Nasionalitas

Berkaitan dengan asas ini, status personal seseorang ditetapkan berdasarkan hukum nasionalnya (lex patriae). Berdasarkan atas asas dalam hukum keperdataan, yaitu asas Mobilia Sequntuur Personam, maka asas lex patriae ini berlaku pula dalam penentuan status benda-benda bergerak (movables), dalam arti bahwa status suatu benda bergerak ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk menetapkan status personal orang yang memiliki atau menguasai benda itu. Asas ini diletakkan pada titik berat segi personalitas. Sistem hukum Eropa Kontinental mengandung lebih banyak mengedepankan segi personalitas. Menurut teori personalitas ini hukum-hukum yang bersangkutan dengan status personal seseorang adalah erat sekali hubungannya dengan orang-orang tersebut. Oleh karena ada ikatan antara orang dan hukumnya itu, maka hukum asal orang tersebut dikaitkan kepadanya seerat-eratnya. Hukum asal atau hukum nasionalnya ini tetap mengikutinya di mana pun orang itu pergi. Jadi di sini, hukum personil dari seseorang adalah hukum nasionalnya. Setiap warga negara ini tetap tunduk di bawah hukum nasionalnya.

Beberapa alasan yang pro prinsip nasionalitas, antara lain: Pertama, asas ini paling cocok untuk penentuan hukum seseorang, artinya hukum nasional yang dihasilkan oleh seseorang dari suatu negara tertentu itu adalah lebih cocok bagi warga negara bersangkutan. Kedua, prinsip nasionalitas lebih permanen, artinya nasionalitas tidak begitu mudah untuk diubah. Ketiga, nasionalitas membawa kepastian lebih banyak, karena lebih mudah diketahui masalah-masalah yang timbul, seperti adanya problem renvoi yang dapat timbul bila asas ini hendak diterapkan pada seorang warga negara asing yang berasal dari negara yang sistem hukumnya menganut asas domisili dan nasionalitas seseorang tidak selalu dapat menjamin adanya kenyataan bahwa secara faktual seseorang menetap di wilayah negara nasionalnya, serta bagi sebuah kelompok, asas ini dapat menimbulkan kesulitan teknis karena hakim harus menetapkan status personal suatu subjek hukum berdasarkan suatu sistem hukum asing yang belum tentu dikenalnya.

Asas Domicile

Secara umum konsep dasar dari asas domisili dalam pembahasan ini di sesuaikan dengan konsep hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam sistem-sistem hukum common law yang biasanya di definisikan sebagai permanent home atau “tempat  hidup individu secara permanen”. Jadi dalam penggunaan dan prakteknya nanti tidak mengarah kepada konsep habitual residence sebagai mana berlaku dalam konsep domicilie pada sistem hukum eropa continental (civil law) yang lebih mengarah kepada artian “tempat individu biasa bertempat tinggal” atau “kediaman sehari-hari”.

Maka dalam asas ini status kewarganegaraan seseorang dan kewenangan personalnya di tinjau dari sudut pandang hukum domicile tempat ia menetap secara permanen. Kemudian konsep domicilie dalam common law dapat di bagi menajdi tiga definisi secara garis besar, sebagai berikut:

1.      Domicilie of origin

Artinya tempat tinggal permanen seseorang karena kelahiran orang di tempat tertentu.

2.      Domicile of dependence

Berarti tempat kediaman seseorang secara permanen karena ketergantungannya terhadap orang lain, misalnya anak di bawah umur akan mengikuti domicilie  orang tuanya dan lain sebagainya.

3.      Domicilie of choice

Yaitu tempat kediaman permanen sorang individu yang dapat di buktikan dari fakta kehadirannya secara tetap dan kontinyu di suatu tempat tertentu, kemudian terdapat indkasi bahwa tempat tersebut secara spesifik di pilih atas dasar kemauan bebasnya (factum et animus)

Seperti halnya yang terjadi dan terpraktek dalam asas nasionalitas  atau kewarganegaraan, maka penggunaan asas domicile secara ketat dan berlebihan akan menimbulkan beberapa persoalan puka, seperti halnya:

1.      Potensi munculnya masalah renvoi akan terjadi apabila di terapkan pada suatu subjek hukum yang secara factual ber-domicile di suatu Negara yang ternyata menganut prinsip nasionaitas

2.      Asas domicile akan Nampak kurang permanen dari sisi sifatnya apabila di bandingkan dengan asas nasionalitas, sebab tempat keidaman seseorang akan memiliki tingkat relativitas untuk berubah-ubah dan berpindah-pindah, sehingga dapat mempersulit upaya penetapan status dan wewenang personal individu tertentu.

3.      Penentuan domisili?kediaman seeorang akan sangat sulit di deteksi dan di tentukan sebab pada prakteknya akan sering kali di kait-kaitan akan adanya fakta dan hasrat dalam siri seseorang untuk tinggal permamnen di suatu tempat ( factum et animus).

Asas Untuk Menentukan Status Badan Hukum

            Dalam perdagangan internasional menghadapi intensitas semakin banyaknya pendirian badan hukum oleh pihak asing, dan atau oleh pihak lokal dan pihak asing dalam suatu joint venture atau joint enterprise, demikian juga merambahnya perusahaan-perusahaan multinasional ke seluruh dunia, sehingga menimbulkan persoalan: sistem hukum mana yang dapat digunakan untuk menetapkan dan mengatur status dan wewenang suatu badan hukum yang mengadung elemen asing?

Ada beberapa asas atau doktrin yang berkembang dalam teori dan praktek HPI, yaitu:

A.     Asas Nasionalitas atau Domisili Pemegang Saham

Status badan hukum ditentukan berdasarkan hukum dari tempat di mana mayoritas pemegang sahamnya menjadi warga negara (lex patriae) atau berdomisili (lex domicile). Asas ini dianggap ketinggalan zaman dan kurang menguntungkan karena kesulitan menetapkan nasionalitas atau domisili mayoritas pemegang saham, terutama bila komposisi nasionalitas atau domisili itu ternyata beraneka ragam.

B.     Asas Centre of Administration/Business

Status badan hukum tunduk pada kaidah-kaidah hukum di tempat yang merupakan pusat kegiatan administrasi badan hukum tersebut (tempat di mana badan hukum memusatkan kegiatan bisnis dan manajemennya). Dari sisi kepentingan negara sedang berkembang yang berkedudukan sebagai negara tuan rumah (host countries) dalam kegiatan penanaman modal asing, maka penggunaan asas itu dianggap tidak menguntungkan, karena umumnya perusahaan-perusahaan asing yang menanamkan modal memiliki perusahaan induk di luar negeri. Tempat yang dianggap sebagai centre of business adalah kantor pusat dari perusahaan itu pada umumnya berada di negara-negara maju. Akibatnya, hukum dari negara perusahaan induk itulah yang cenderung diberlakukan dalam menentukan kedudukan hukum dari anak-anak perusahaan yang ada di berbagai bagian dunia, sementara sistem hukum ini akan cenderung pula melindungi kekayaan dan kepentingan pemilik modal asing itu daripada kepentingan host countries tersebut.

C.     Asas Place of Incorporation

Status badan hukum ditetapkan berdasarkan hukum dari tempat badan hukum itu secara resmi didirikan/dibentuk. Asas ini dianut di Indonesia (dan umumnya negara-negara berkembang), sebagai reaksi terhadap penggunaan Centre of Administration.

D.     Asas Centre of Exploitation

Atau disebut “centre of operations”, yang beranggapan status badan hukum harus diatur berdasarkan hukum dari tempat perusahaan itu memusatkan kegiatan operasional, eksploitasi, atau kegiatan produksi barang/jasanya. Teori ini mengalami kesulitan bila dihadapkan pada suatu perusahaan (multinasional) yang memiliki bidang usaha/bidang eksploitasi dan/atau memiliki pelbagai anak perusahaan/cabang yang tersebar di berbagai tempat di dunia. Bila perusahaan induknya mengalami persoalan hukum yang berkaitan dengan eksistensi yuridisnya (misalnya pailit, merger, akuisisi, dan sebagainya), maka akan timbul persoalan hukum kompleks yang menyangkut perusahaanperusahaan turunannya di pelbagai negara di dunia (cabang atau anak perusahaan) yang tunduk pada hukum dari pelbagai negara yang beraneka ragam.

Referensi:

Ari Purwadi, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, (Surabaya: PPHP, 2016), h. 134-136

Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).