Kali ini kita akan membahas tentang asas-asas kontrak perjanjian dalam hukum perdata internasional. Sebelum lebih lanjut, kita fahami dulu mengenai pengertian dan prinsip-prinsipnya. Kontrak perjanjian adalah persetujuan di antara dua atau lebih orang yang berisi sebuah janji a yang bertimbal balik dan diakui berdasarkan hukum atau yang pelaksanaannya diakui sebagai suatu kewajiban hukum. Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa hal-hal esensial dari suatu kontrak perjanjian adalah adanya persetujuan (agreement) dan hak serta kewajiban untuk melaksanakan sesuatu (contractual rights and obligations). Dalam Hukum Perdata Internasional, bidang hukum perjanjian kontrak merupakan salah satu bidang yang paling pelik dan paling banyak menimbulkan kontroversi.
Guna mencari hukum yang berlaku (applicble law) dalam suatu kontrak perjanjian yang mengandung unsur internasional digunakan bantuan titik-titik pertalian atau titik taut sekunder, diantaranya adalah pilihan hukum, tempat ditandatanganinya kontrak perjanjian, atau tempat dilaksanakannya kontrak perjanjian. Pada prinsipnya hukum yang berlaku di dalam kontrak perjanjian yang mengandung unsur internasional tersebut adalah hukum yang dipilih sendiri oleh para pihak (pilihan hukum). Jika pilihan hukum tersebut tidak ditemukan dalam kontrak perjanjian yang bersangkutan, dapat digunakan bantuan titik-titik taut sekunder lainnya, seperti:
Lex Loci
Contractus
Asas ini
merupakan asas tertua yang dilandasi prinsip locus regit actum. Berdasarkan
asas ini the proper law of contract adalah hukum dari tempat pembuatan kontrak
perjanjian. Yang dimaksud dengan tempat pembuatan kontrak perjanjian dalam
konteks HPI adalah tempat dilaksanakannya tindakan terakhir (last act) yang
dibutuhkan untuk terbentuknya kesepakatan (agreement). Di masa modern teori ini
tampaknya sudah tidak memadai lagi, terutama bila dikaitkan dengan
kontrak-kontrak yang diadakan antara pihak-pihak yang tidak berhadapan satu
sama lain. Semakin banyak kontrak yang dibuat dengan bantuan sarana komunikasi
modern seperti telex, telegram, facsimile, sehingga penentuan locus contractus
menjadi sulit dilakukan. Prinsip ini masih dapat digunakan untuk menetapkan
hukum yang berlaku terhadap transaksi maupun perjanjian yang dibuat di
pekan-pekan raya perdagangan (trade fairs) internasional, dalam arti bahwa
sistem hukum dari tempat penyelenggaraan pekan raya itulah yang dapat dianggap
sebagai the proper law of the contract.
Lex Loci
Solutionis
Sebagai variasi
terhadap teori lex loci contractus dikemukakan pula adanya teori lex loci
solutionis. Menurut teori ini hukum yang berlaku bagi suatu kontrak adalah
tempat dimana kontrak tersebut dilaksanakan. Dalam praktek hukum internasional
umumnya diakui bahwa berbagai peristiwa tertentu dipastikan oleh hukum yang
berlaku pada tempat pelaksanaan kontrak perjanjian. Dalam perkembangannya,
ternyata asas lex loci solutionis tidak selalu memberikan jalan keluar yang memuaskan,
terutama bila diterapkan pada perjanjian-perjanjian yang harus dilaksanakan di
pelbagai tempat yang berbeda. Ada kemungkinan bahwa kontrak perjanjian itu
dianggap sah di salah satu tempat pelaksanaannya, namun dianggap tidak sah atau
ilegal di tempat pelaksanaan lainnya. Karena itu, dalam praktek tidak menutup
kemungkinan untuk menundukkan bagian-bagian kontrak pada berbagai sistem hukum
yang berbeda, tetapi hal semacam itu tampaknya akan menyulitkan pengadilan
untuk menyelesaikan perkara.
The Proper Law
of a Contract
The proper law
suatu kontrak adalah sistem hukum yang dikehendaki oleh para pihak, atau jika
kehendak itu tidak dinyatakan dengan tegas atau tidak dapat diketahui dari
keadaan sekitarnya, maka proper law bagi kontrak tersebut adalah sistem hukum
yang mempunyai kaitan yang paling erat dan nyata dengan transaksi yang terjadi
(Morris). Namun konsep mengenai The proper law telah banyak menimbulkan
persoalan dan perdebatan di dalam HPI, khususnya yang menyangkut masalah
bagaimana orang dapat menentukan the proper law dari suatu kontrak perjanjian.
Konsep ini sebenarnya bertitik tolak dari anggapan dasar bahwa setiap aspek
dari sebuah kontrak perjanjian pasti terbentuk berdasarkan suatu sistem hukum,
walaupun tidak tertutup kemungkinan bahwa pelbagai aspek dari suatu kontrak
diatur oleh pelbagai sistem hukum yang berbeda. Dalam menetapkan hukum yang
berlaku, pengadilan Inggris menerapkan proper law. Proper Law ini dapat
diketahui dari kehendak para pihak yang mengadakan perjanjian. Jika para pihak
tidak menyatakan secara tegas, maka pengadilan akan mengadakan dugaan dari
istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian dan keadaan sekitarnya. Di sini
yang diutamakan sebagai hukum yang berlaku bagi sebuah kontrak yang tidak ada
pilihan hukumnya adalah hukum dari suatu negara di mana suatu kontrak mempunyai
hubungan yang paling erat dan nyata dengan kontrak tersebut. Dengan pandangan
ini, maka tidak dapat diterima penerapan kaidah-kaidah lex loci contractus
maupun lex loci solutionis yang terlalu kaku. Dengan proper law ini hakim harus
memperhatikan semua unsur-unsur atau faktor-faktor subyektif dan obyektif dalam
kontrak yang bersangkutan guna mengetahui titik berat dari kontrak yang
bersangkutan.
The Most
Characteristic Connection
Sistem hukum
yang seyogyanya menjadi the proper law of contract adalah sistem hukum dari
pihak yang dianggap memberikan prestasi yang khas dalam suatu jenis atau bentuk
kontrak tertentu. Dalam teori ini kewajiban untuk melakukan suatu prestasi yang
paling karakteristik merupakan tolok ukur penentuan hukum yang akan mengatur
perjanjian itu. Dalam setip kontrak dapat dilihat pihak mana yang melakukan
prestasi yang paling karakteristik dan hukum dari pihak yang melakukan prestasi
yang paling karakteristik ini adalah hukum yang dianggap harus dipergunakan,
karena hukum inilah yang terberat dan sewajarnya dipergunakan. Misalnya dalam
perjanjian jual beli, maka pihak penjual yang dianggap melakukan prestasi yang
paling karakteristik. Dalam perjanjian kredit Bank, maka pihak Banklah yang
dianggap mempunyai prestasi yang paling karakteristik. Demikian juga terhadap
hubungan antara klien dengan advokat, yang dititikberatkan dan dianggap paling
karakteristik adalah perbuatan-perbuatan hukum dari advokat.
Pilihan Hukum
(choice of law) atau Asas Kebebasan Para Pihak (Party Autonomy)
Sesuai dengan
asas kebebasan berkontrak maka para pihak dalam suatu perjanjian atau kontrak perjanjian
bebas menentukan isi dan bentuk suatu perjanjian, termasuk untuk menentukan
pilihan hukum. Kemudian apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tadi
berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak dalam suatu kontrak
perjanjian. Bila dalam suatu kontrak perjanjian, termasuk kontrak perjanjian internasional
terdapat klausula pilihan hukum, maka hukum yang berlaku bagi kontrak perjanjian
tersebut adalah hukum sebagaimana yang ditunjuk dalam kontrak tersebut. Pada
dasarnya para pihak bebas untuk melakukan pilihan hukum dengan mengingat
beberapa pembatasan: 1) Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, 2) Pilihan
hukum tidak mengenai hukum yang bersifat memaksa, 3) Pilihan hukum hanya dalam
bidang perjanjian saja, kecuali perjanjian kerja.
Pilihan Hukum
Dengan Lex Mercantoria
Prinsip-prinsip
dan kebiasaan-kebiasaan yang diterima secara umum dalam praktek perdagangan
internasional tanpa merujuk kepada suatu sistem hukum nasional tertentu
merupakan lex mercantoria. Dengan demikian lex mercantoria merupakan suatu
norma yang bersifat otonom, suatu norma yang berlaku di kalangan masyarakat
bisnis. Adapun elemen-elemen lex mercantoria adalah sebagai berikut: 1) Peraturan-peraturan
yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian internasional (treaties), 2) Hukum-hukum
yang seragam (uniformed law) seperti the United Nations Convention on Contract
for the International Sales of Goods, 3) Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui
oleh bangsa-bangsa pedagang di seluruh dunia, seperti asas pacta sunt servanda,
4) Resolusi-resolusi Majelis Umum PBB, 5) Rekomendasi-rekomendasi dan kode-kode
perilaku (code of conduct) yang dikeluarkan lembaga-lembaga internasional, seperti
UNCITRAL dan UNIDROIT, 6) Kebiasaan-kebiasaan (customs and usages) yang berlaku
dalam bidang perdagangan, misalnya ICC Incoterm, the Uniform Customs and
Practices for Documentary Credits, dan juga kontrak-kontrak standar yang diterima
secara universal, 7) Putusan-putusan arbitrase.
Dari penjelasan
yang telah diungkap di atas, Prof Abdul Gani Abdullah menyimpulkan bahwa dalam
kontrak perjanjian pada hukum perdata internasional. Apabila hukum yang dipilih
tidak mempunyai hubungan yang substantif dengan kontrak perjanjian dan tidak
memiliki alasan yang cukup bagi pilihan hukum para pihak, maka hakim akan
menentukan hukum manakah yang berlaku. Hukum negara hakim yang mengadili dapat
menjadi dasar penyelesaiannya apabila hukum yang dipilih para pihak tidak dapat
diterapkan dalam sengketa yang terjadi.
Referensi
Ari Purwadi, Dasar-Dasar
Hukum Perdata Internasional, (Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP)
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).
Bayu Seto
Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Bandung: PT
Citra Aditya Bakti, 2013).
Prof. Dr. Abdul
Gani Abdullah, SH, “Pandangan Yuridis Conflict Of Law dan Choice Of Law dalam
Kontrak Bisnis Internasional”, BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN,
Volume 3, Nomor 3, Desember 2005.
Tim Penyusun
Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Bali, Buku Ajar Hukum Perdata
Internasional, (Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016).

